Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Bukti Iman Seseorang: Memilih Makanan Halal dan Menjauhi yang Haram

Iklan Landscape Smamda
Bukti Iman Seseorang: Memilih Makanan Halal dan Menjauhi yang Haram
Ilustrasi: OpenAI
Oleh : Dr. Ajang Kusmana Staf Pengajar AIK UMM

Bukti iman seseorang bisa dilihat dari pilihan makanan halal bukan sekadar pemenuhan kebutuhan jasmani saja.

Hal ini karena ketaatan dalam memilih makanan merupakan wujud tunduknya hamba terhadap aturan Allah SWT.

Mengonsumsi makanan halal adalah bukti keimanan. Nabi Muhammad saw bersabda:

كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به

“Setiap daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR. At-Thabrani).

Dari hadis ini dapat dipahami, bahwa semua yang tumbuh dari yang haram, maka neraka berhak untuknya.

Makanan haram dampaknya buruk di akhirat. Firman Allah Ta’ala,

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala.” (An-Nisa’: 10).

Asbabun Nuzul ayat tersebut seperti yang diriwayatkan oleh Abu Bistham Muqatil bin Hayyan An-Nabthi (wafat sekitar 150 H), salah seorang perawi hadits terpercaya dalam Kitab Shahih Muslim menjelaskan, Surat An-Nisa ayat 10 turun berkaitan perbuatan Martsad bin Zaid ra dari klan Ghathafan yang memakan harta keponakannya yang yatim. Ibnu Hajar mengutip riwayat:

SMPM 5 Pucang SBY

نَقَلَ الثَّعْلَبِيُّ عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ أَنَّهَا نَزَلَتْ فِي رَجُلٍ مِنْ غَطَفَانَ يُقَالُ لَهُ مَرْثَدُ بْنُ زَيْدٍ وَلِيَ مَالَ ابْنِ أَخِيهِ وَهُوَ يَتِيمٌ صَغِيرٌ، فَأَكَلَهُ. فَأَنَّزَلَ اللهُ تَعَالَى فِيهِ هَذِهِ الْآيَةَ.

“At-Tsa’labi menukil riwayat dari Muqatil bin Hayyan bahwa Surat An-Nisa’ ayat 10 turun berkaitan dengan laki-laki dari bani Ghathafan yang bernama Martsad bin Zaid, yang menjadi wali harta keponakan laki-lakinya yang yatim dan masih kecil, lalu ia memakannya. Berkaitan dengannya lalu Allah turunkan ayat ini.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Al-‘Ujab fi Bayanil Asbab, (Damam, Dar Ibnul Jauzi: 1997 M)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.” (HR. Ibn Hibban dalam sahîhnya)

Kata سحث dalam hadits di atas maksudnya adalah semua yang haram dalam segala bentuk dan macamnya, seperti hasil riba, hasil sogokan, mengambil harta anak yatim dan hasil dari berbagai bisnis yang diharamkan syariat.

Hendaklah setiap individu Muslim selalu ingat, bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan menanyakan di hari Kiamat tentang harta masing-masing orang, dari mana ia memperolehnya dan kemana ia infakkan?

Sebuah pertanyaan untuk sebuah penegasan dan penghitungan, yang kemudian diiringi balasan dan hukuman yang adil. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 29/05/2026 22:42
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu