Bayangkan apa yang terjadi jika kasus korupsi yang melibatkan oknum petinggi Polri dan Kejaksaan terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW?
Abdullah bin al-Lutbiyyah dari suku Azd pernah terjerat kasus gratifikasi ketika Rasulullah mengangkatnya menjadi amil zakat dari Bani Sulaim.
Sepulang dari bertugas, ia menghadap Nabi dan memisahkan harta bawaannya menjadi dua bagian.
“Ini harta zakat untukmu (negara) dan yang ini adalah hadiah dari pemberian orang-orang kepadaku,” katanya.
Mendengar hal itu Rasulullah SAW langsung naik mimbar, memuji Allah, lalu bersabda dengan nada teguran keras:
“Mengapa seorang petugas yang kami utus mengatakan ini untukmu dan ini menghadiahkannya kepadaku? Andai ia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, apakah akan mendapatkan hadiah? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya (harta negara/hadiah jabatan) melainkan ia akan datang pada hari kiamat dengan memikul harta tersebut di lehernya…” (Shahih al-Bukhari, Al-Ayman wa An-Nudur, 232 H / 846 M edisi Dar Touq al-Najat 1422 H/2001 M; Muslim, Al-Imarah, 250 H / 864 M).
Ketegasan Hukum dan Akuntabilitas Aset Publik
Dalam kasus lain, diceritakan seorang budak bernama Mid’am sepulang dari perang Khaibar diperintahkan Rasulullah mengurus barang-barang perlengkapannya.
Tiba-tiba ia terkena anak panah hingga tewas. Para sahabat yang melihatnya langsung berkata, “Beruntung sekali dia. Selamat, baginya surga!”
Namun, Rasulullah SAW langsung menyanggah, “Sama sekali tidak! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya mantel (syamlah) yang ia ambil pada hari Khaibar dari harta rampasan perang yang belum dibagi kini tengah menyalakan api neraka atasnya.”
Mendengar hal itu, seorang sahabat lain yang merasa pernah mengambil seutas tali sandal langsung mengembalikannya kepada Nabi (Shahih al-Bukhari, Al-Maghazi; dan Muslim, Al-Iman, 3 H).
Kedua kasus di atas menunjukkan bahwa korupsi bukan produk modernitas.
Ia ada sejak zaman Nabi. Bahkan sebelum Islam pun perilaku koruptif dilakukan oleh para penguasa dengan berbagai bentuknya.
Korupsi sesungguhnya merupakan penyakit moralitas yang sudah diperangi sejak sebelum dan awal peradaban Islam.
Tatarannya pun tidak sekadar seberapa besar nominal yang menjadi sasaran korupsi.
Rasulullah justru menegaskan bahwa sehelai mantel atau hadiah kecil bagi pejabat bisa menutup pintu surga.
Di Indonesia korupsi triliunan pun masih aman-aman saja. Karena itu kasus demi kasus terjadi terus-menerus.
Korupsi lagi dan terus korupsi. Tak ada sanksi sosial yang langsung dikenakan sebagai bentuk transparansi hukuman.
Dua Celah Korupsi yang Dipotong oleh Nabi
Kasus Abdullah bin al-Lutbiyyah merupakan dasar hukum utama dalam Islam mengenai larangan gratifikasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Hadiah bagi pemungut zakat merupakan pemberian yang bukan disebabkan personalnya melainkan karena jabatan dan otoritas yang melekat padanya.
Dalam konteks modern, ini adalah suap terselubung atau gratifikasi yang bertujuan untuk memengaruhi kebijakan atau mencari muka kepada penguasa.
Rasulullah menegur dengan maksud menyampaikan pesan kepada seluruh aparatur negara bahwa harta publik harus bersih dari kepentingan pribadi.
Pejabat pemerintahan digaji dari baitulmal (kas negara), maka segala keuntungan finansial yang didapat selama berdinas harus kembali ke kas negara, bukan kantong pribadi.
Tindakan Nabi yang langsung naik mimbar dan menyebutkan penyimpangan petugas zakat secara publik adalah bentuk social shaming dan transparansi radikal agar tidak ada pejabat lain yang berani melakukan hal serupa.
Kalimat “datang pada hari kiamat dengan memikul harta tersebut di lehernya” menunjukkan sanksi metafisik.
Pelaku korupsi akan dipermalukan di hadapan seluruh makhluk di akhirat dengan membawa bukti kejahatannya.
Dalam kasus Mid’am, Nabi mengajarkan prinsip akuntabilitas aset negara.
Korupsi sekecil apa pun (petty corruption) dapat menghilangkan pahala. Ada prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap korupsi.
Mid’am menyembunyikan sebuah mantel yang nilainya mungkin tidak seberapa dibanding total harta rampasan perang Khaibar.
Namun, poin utamanya bukan pada nominalnya melainkan pada tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya sebelum dibagi secara legal.
Islam menerapkan toleransi nol terhadap penggelapan aset publik. Sekecil apa pun barangnya, jika itu milik publik statusnya tetap haram.
Yang mengejutkan para sahabat adalah status Mid’am. Ia ikut berperang langsung bersama Nabi dan tewas di medan laga, yang secara lahiriah dinilai syahid.
Para sahabat mengira ia otomatis masuk surga. Nabi malah menegaskan bahwa dosa korupsi atau penggelapan hak publik tidak bisa dihapus begitu saja oleh ibadah ritual atau perjuangan fisik.
Hak manusia (haqqul adami) dan hak publik harus diselesaikan sebersih-bersihnya.
Ketika Nabi mengatakan mantel itu menjadi api neraka, para sahabat ketakutan.
Sampai-sampai ada yang langsung mengembalikan tali sandal yang nilainya sangat murah.
Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dari pemimpin tertinggi akan langsung melahirkan kesadaran dan budaya jujur di tingkat bawah.
Kasus hukum di zaman Nabi itu menjadi dasar meletakkan fondasi integritas publik dan tata kelola pemerintahan yang sangat maju, bahkan jika diukur dengan standar modern saat ini.
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum formal melainkan dosa spiritual yang menghancurkan tatanan keadilan sosial.
Nabi memotong jalur korupsi dari dua arah, yaitu menutup celah gratifikasi (hadis pertama) dan menindak tegas penggelapan aset sekecil apa pun (hadis kedua).
Anatomi Fikih: Istilah Ghulul dan Risywah
Korupsi sama artinya dengan memakan harta sesama dengan cara yang batil. Ia merusak amanah publik. Dalam Surah Al-Baqarah (2): 188, dikatakan:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Hal yang sama ditegaskan dalam Surah Ali ‘Imran (3): 161:
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (ghulul), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.”
Korupsi dikategorikan kejahatan ghulul, yakni penggelapan aset negara, dan sariqah atau pencurian dalam skala besar.
Jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh kebijakan penguasa demi kemaslahatan publik. Harta hasil korupsi merupakan Al-Suht (harta haram/suap) dan Al-Risywah (suap-menyuap).
Rasulullah SAW secara tegas melaknat semua pihak yang terlibat dalam rantai korupsi dan menegaskan bahwa pelakunya diancam siksa neraka: “Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Rasulullah SAW juga bersabda terkait korupsi aset negara: “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil sesuatu darinya (harta publik) tanpa hak, melainkan ia akan memikulnya di atas lehernya pada hari kiamat…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemiskinan dan Hukuman Mati
Dampak korupsi yang dilakukan penegak hukum sangat destruktif. Ia merusak tatanan negara dan menghancurkan kepercayaan publik.
Hukuman mati dan penyitaan seluruh aset (Ishtirdad al-Amwal)—yaitu dengan memiskinkan koruptor sampai ke akar-akarnya—sangat layak untuk mereka, sehingga mereka tidak punya modal untuk membeli hukum.
Korupsi masuk kategori tindakan subversif karena mengancam stabilitas atau kedaulatan ekonomi negara. Pelakunya pantas dihukum mati (Ta’zir bil Qatl).
Hukuman penjara bagi koruptor di Indonesia tidak menimbulkan efek jera. Mereka masih menikmati kenyamanan di penjara dan kemewahan sesudahnya.
Kalau tidak dimiskinkan dan dihukum mati, korupsi akan terus merajalela dan menjadi-jadi. Wallahu A’lam bis-Shawab.***





0 Tanggapan
Empty Comments