Teknologi blockchain tidak lagi sekadar dikenal sebagai fondasi aset kripto. Bagi pelaku usaha, blockchain kini menjadi infrastruktur yang mampu membangun kepercayaan, meningkatkan efisiensi operasional, sekaligus membuka peluang bisnis baru di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan Ir. Noor Akhmad Setiawan, M.T., Ph.D., Dosen Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada sekaligus Penasihat Serikat Blockchain Muhammadiyah, saat menjadi narasumber pada sesi Business Opportunity: Omnichannel & Blockchain UMKM dalam Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026 yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan UMKM PWM Jawa Timur bersama Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) di Hall Masjid Al-Fattah, Tulungagung, Sabtu (18/7/2026).
Mengusung materi bertajuk “Blockchain untuk Pengusaha Muslim: Membangun Amanah, Efisiensi, dan Peluang Bisnis Global di Era Digital”, Noor menegaskan bahwa blockchain pada hakikatnya merupakan teknologi yang membangun sistem kepercayaan dalam transaksi bisnis.
“Blockchain bukan sekadar crypto. Ini tentang infrastruktur kepercayaan. Teknologi ini memungkinkan transaksi menjadi lebih transparan, mudah diaudit, dan mampu mengurangi biaya kepercayaan dalam dunia usaha,” ujarnya.
Noor menjelaskan bahwa setiap revolusi teknologi selalu melahirkan peluang baru bagi mereka yang mampu beradaptasi.
Karena itu, menurutnya, pelaku usaha tidak perlu mengejar teknologi hanya karena sedang menjadi tren, melainkan harus melihat manfaat nyata yang dapat dihadirkannya bagi bisnis.
“Sebagai pengusaha, kita tidak perlu mengejar teknologi hanya karena sedang populer. Yang terpenting adalah apakah teknologi itu mampu menyelesaikan masalah, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing usaha,” kata Noor.
Ia menjelaskan bahwa apabila internet merevolusi cara manusia bertukar informasi, maka blockchain mengubah cara nilai, kepemilikan, sertifikat, hingga transaksi dikelola melalui sistem yang transparan dan sulit dimanipulasi.
Karakteristik tersebut memungkinkan peningkatan kepercayaan antarpihak, mempermudah proses audit, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam transaksi bisnis.
Noor juga meluruskan anggapan bahwa blockchain identik dengan Bitcoin atau aset kripto.
Menurutnya, Bitcoin hanyalah salah satu aplikasi yang dibangun di atas teknologi blockchain. Pemanfaatannya jauh lebih luas, mulai dari sistem pembayaran, sertifikasi digital, pengelolaan rantai pasok, hingga pencatatan aset.
Dalam paparannya, Noor memaparkan berbagai peluang implementasi blockchain yang relevan bagi UMKM dan pengusaha Muslim.
Salah satunya adalah penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara yang memungkinkan proses penyelesaian transaksi (settlement) berlangsung lebih cepat sehingga mempercepat perputaran modal kerja dan memudahkan UMKM memasuki pasar internasional.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tersebut tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak dicampurkan dengan aktivitas spekulatif.
“Gunakan blockchain untuk mendukung operasional bisnis, bukan untuk berspekulasi. Selalu pahami regulasi yang berlaku agar pemanfaatannya memberikan manfaat yang optimal,” tegas Noor.
Selain mendukung sistem pembayaran global, blockchain juga dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat traceability produk ekspor.
Melalui teknologi tersebut, pembeli dapat menelusuri asal-usul produk, proses produksi, hingga sertifikasi yang dimiliki secara digital.
Menurut Noor, konsumen global saat ini tidak hanya membeli produk, tetapi juga menuntut jaminan keaslian, transparansi, dan cerita di balik produk yang mereka pilih.
Noor juga menyoroti peluang penerapan blockchain dalam membangun halal supply chain.
Menurutnya, bagi pasar internasional, halal bukan sekadar label, melainkan sistem kepercayaan yang harus dapat diverifikasi.
Blockchain memungkinkan seluruh informasi mengenai bahan baku, proses produksi, sertifikat halal, hingga distribusi produk terdokumentasi secara transparan sehingga mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Selain itu, ia memperkenalkan berbagai potensi pemanfaatan blockchain lainnya, seperti tokenisasi aset produktif, crowdfunding UMKM, penerbitan sertifikat digital, sistem loyalitas pelanggan, hingga penggunaan smart contract untuk mengotomatisasi berbagai proses transaksi bisnis.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa seluruh inovasi tersebut harus dibangun berdasarkan kebutuhan bisnis yang nyata, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.
Dari perspektif Islam, Noor menegaskan bahwa blockchain hanyalah wasilah atau alat.
Penilaian syariah tidak ditentukan oleh nama teknologinya, melainkan oleh akad yang digunakan, objek transaksi, tingkat transparansi, serta bebas dari unsur gharar, maysir, dan riba.
“Teknologinya bersifat netral. Yang menentukan sesuai atau tidak dengan syariah adalah bagaimana teknologi itu digunakan. Selama menghadirkan amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan, maka blockchain dapat menjadi instrumen yang sangat bermanfaat bagi pengusaha Muslim,” jelasnya.
Di sisi lain, Noor mengingatkan peserta untuk memahami berbagai risiko pemanfaatan teknologi digital, mulai dari penipuan daring, phishing, kehilangan private key, hingga potensi pelanggaran regulasi apabila digunakan tanpa pemahaman yang memadai.
Ia menegaskan bahwa blockchain sebaiknya diterapkan hanya ketika benar-benar mampu menurunkan cost of trust dalam suatu proses bisnis dan memberikan nilai tambah yang jelas.
Menutup pemaparannya, Noor mengajak para pengusaha Muhammadiyah mulai mengeksplorasi blockchain melalui proyek-proyek sederhana yang memberikan manfaat langsung bagi usaha masing-masing.
“Masa depan ekonomi digital akan semakin bertumpu pada teknologi yang mampu membangun kepercayaan. Mulailah dari kebutuhan bisnis yang paling sederhana, lakukan secara bertahap, dan jadikan blockchain sebagai alat untuk memperkuat amanah, efisiensi, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments