Lanskap industri kreatif dan hukum media kontemporer di Indonesia hari ini tengah berada pada titik nadir yang krusial. Di satu sisi, kita menyaksikan narasi eskalasi kreativitas yang masif di ceruk digital dan ruang publik.
Namun di sisi lain, realitas sosiologis justru memperlihatkan ironi: pusaran penetrasi bisnis, dominasi industri modal besar, serta ambivalensi penegakan hukum royalti kian mengkooptasi hak-hak ekonomi para pencipta karya.
Polarisasi kepentingan ini bukan lagi sekadar dinamika internal panggung hiburan, melainkan sebuah problem yuridis sistemik dalam diskursus hukum media massa.
Gagapnya hukum media domestik tercermin secara gamblang melalui eskalasi sengketa lagu antara pencipta lagu versus musisi yang belakangan ini mendominasi ruang diskursus publik.
Fenomena gelombang somasi dan pelarangan pembawaan karya musik—seperti perseteruan Ndhank Surahman dengan grup band Stinky atas lagu “Mungkinkah”, friksi hukum Ahmad Dhani dan Once Mekel, hingga polemik band Kotak—menjadi potret nyata dari disfungsi penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
Namun, jika kita membedah lebih dalam, sengkarut ini tidak hanya menimpa musisi pop papan atas yang punya panggung besar untuk bersuara.
Ketimpangan hukum yang lebih tragis justru menimpa para pencipta musik tradisional dan daerah di ruang-ruang publik komersial kita.
Mereka adalah kelompok yang pelaku industri eksploitasi karyanya setiap hari, namun suaranya nyaris tak terdengar di pusaran hukum nasional.
Kelumpuhan Sistem Penegakan Hukum Royalti
Secara doktrinal, Pemerintah melalui PP No. 56 Tahun 2021 telah memandatkan bahwa setiap pemanfaatan lagu secara komersial di ruang publik seperti hotel, kafe, dan restoran wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Konsekuensi logis dari asas hukum ini adalah lahirnya perlindungan ekonomi bagi setiap kreator tanpa terkecuali.
Sayangnya, lemahnya sistem pendataan (weak enforcement) menyebabkan implementasi hukum di lapangan mengalami kelumpuhan.
Penarikan royalti musik di ruang publik saat ini masih didominasi metode flat rate (tarif rata) berbasis luas bangunan, bukan berdasarkan daftar lagu (playlist) apa yang pengguna benar-benar putar.
Akar masalah dari repetisi pelanggaran dan ketimpangan ini berpusat pada minimnya transparansi serta keengganan mengadopsi teknologi pemantauan digital yang andal, seperti audio fingerprinting.
Akibatnya, dominasi pemilik modal dan carut-marutnya tata kelola birokrasi royalti meruntuhkan asas keadilan yang undang-undang amanatkan.
Diskriminasi Ekonomi Terselubung dan Solusi Digital
Implikasinya, uang royalti yang terkumpul cenderung mengalir deras ke gurita industri musik arus utama yang berpusat di ibu kota.
Sementara itu, hotel-hotel wisata daerah meminggirkan karya-karya maestro musik tradisional, karawitan, atau lagu daerah yang setiap hari mereka putar.
Para pencipta tersebut hampir tidak pernah menerima sepeser pun hak ekonomi karena digitalisasi sistem LMK pusat yang bias urban gagal mengindeks karya mereka.
Kondisi ini menciptakan diskriminasi ekonomi yang terselubung di bawah payung hukum yang katanya adil.
Menata ulang ekosistem ini tidak bisa lagi selesai dengan sekadar mengobral somasi di media sosial.
LMKN harus segera merombak sistem pendataan berbasis real-usage yang inklusif terhadap musik tradisional, sekaligus menerapkan klasifikasi tarif yang adil antara korporasi besar dan UMKM.
Penggunaan teknologi pelacakan digital berbasis data riil mutlak diperlukan agar distribusi pendapatan tidak salah alamat.
Tanpa adanya reformasi sistemik, hukum media kita hanya akan menjadi instrumen yang mandul: tajam mengancam pelaku usaha kecil, namun tumpul dalam mensejahterakan para pencipta karya yang sesungguhnya.
Saatnya mengembalikan hak para maestro daerah, sebelum musik tradisional kita mati di tanahnya sendiri akibat keserakahan industri modal besar.





0 Tanggapan
Empty Comments