Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Memahami Makna Taaruf dan Pacaran dalam Perspektif Islam

Iklan Landscape Smamda
Memahami Makna Taaruf dan Pacaran dalam Perspektif Islam
Memahami Makna Taaruf dan Pacaran dalam Perspektif Islam
Oleh : Nashrul Mu’minin Content Writer

Hubungan percintaan dalam Islam pada dasarnya bukan sekadar persoalan perasaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual. Islam memandang cinta sebagai fitrah manusia yang telah Allah tanamkan sejak penciptaan.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan agar memperoleh ketenteraman hidup, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu agar kamu merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Ayat ini memperlihatkan bahwa tujuan hubungan bukan sekadar romantisme, melainkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, Islam tidak menempatkan cinta sebagai kebebasan tanpa batas, tetapi sebagai amanah yang diarahkan menuju pernikahan.

Di tengah perkembangan era digital, makna hubungan percintaan mengalami perubahan yang cukup besar. Pacaran tidak lagi dipahami sekadar perkenalan, tetapi sering berubah menjadi relasi emosional yang sangat dekat, bahkan sebelum adanya komitmen hukum dan agama.

Budaya media sosial, konten romantisasi, serta tekanan lingkungan membuat pacaran dianggap sebagai tahapan wajib menuju kedewasaan. Akibatnya, banyak generasi muda memandang status hubungan lebih penting daripada kesiapan mental dan tanggung jawab keluarga.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang terus relevan: apakah Islam mengenal pacaran, ataukah menawarkan konsep lain berupa taaruf?

Secara istilah, taaruf berasal dari kata Arab:

تَعَارَفَ – يَتَعَارَفُ

yang berarti saling mengenal. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

Dalam praktik Islam, taaruf merupakan proses pengenalan calon pasangan dengan tujuan jelas menuju pernikahan, dilakukan secara terarah, menjaga batas syariat, dan menghindari khalwat.

Fokusnya bukan sekadar mencari kenyamanan emosional, tetapi kesiapan membangun keluarga.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara taaruf dan pacaran. Taaruf berorientasi pada masa depan dan tanggung jawab, sedangkan pacaran modern sering kali berorientasi pada kenyamanan emosional sesaat.

Pacaran tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan istilah modern seperti sekarang. Namun, para ulama membahasnya melalui pendekatan fiqh al-mu‘amalah dan sadd az-zari‘ah atau menutup jalan menuju kemudaratan.

Dasar yang sering digunakan adalah QS. Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina.”

Ayat tersebut tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala hal yang mendekatkan kepadanya. Karena itu, sebagian besar ulama menilai hubungan yang membuka peluang khalwat, sentuhan fisik, atau syahwat tanpa akad termasuk sesuatu yang harus dihindari.

Dalam perspektif Muhammadiyah, pembahasan mengenai relasi laki-laki dan perempuan banyak dirujuk melalui Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, terutama pada bahasan adab pergaulan, khalwat, ikhtilat, dan perlindungan kehormatan (hifzh al-‘irdh).

Muhammadiyah tidak secara literal menuliskan istilah “pacaran haram” sebagai satu bab khusus, tetapi prinsip yang digunakan adalah larangan khalwat dan perilaku yang mendekati zina.

Pendekatan ini bersandar pada maqashid syariah: menjaga agama, keturunan, dan kehormatan.

Pandangan tersebut diperkuat dalam penelitian Muhammad Azhar dan Hamim Ilyas mengenai pemikiran Tarjih Muhammadiyah tentang relasi sosial Islam yang diterbitkan dalam Jurnal Tarjih Vol. 16 No. 2 Tahun 2019.

Dalam kajian itu dijelaskan bahwa Muhammadiyah memandang interaksi lawan jenis diperbolehkan selama berada dalam batas syariat dan tidak mengarah pada khalwat ataupun eksploitasi seksual.

Fokusnya bukan menolak interaksi, melainkan mengendalikan arah hubungan agar tetap bermartabat.

Selain itu, penelitian Haedar Nashir dan Tim Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam buku Fikih Perempuan Perspektif Muhammadiyah menjelaskan bahwa relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam dibangun atas asas maslahah dan tanggung jawab sosial.

Hubungan yang tidak memiliki arah jelas berpotensi menimbulkan mudarat psikologis dan sosial. Dalam konteks ini, pacaran dipandang perlu ditinjau berdasarkan dampaknya, bukan hanya istilahnya.

Dari sisi sosial, fenomena pacaran bebas membawa dampak yang cukup kompleks. Banyak penelitian menunjukkan meningkatnya konflik emosional, depresi remaja, kekerasan dalam pacaran, hingga pergaulan seksual berisiko.

Ketika hubungan dibangun tanpa komitmen dan tanggung jawab, putus cinta tidak hanya berakhir pada kesedihan, tetapi juga dapat memunculkan trauma psikologis, gangguan akademik, hingga hilangnya rasa percaya diri.

SMPM 5 Pucang SBY

Ironisnya, masyarakat sering menganggap semua itu sebagai bagian normal dari proses menuju kedewasaan.

Padahal Islam justru ingin mencegah kerusakan sebelum terjadi. Prinsip ini dikenal sebagai preventif moral.

Karena itu, taaruf hadir bukan untuk membatasi cinta, melainkan mengarahkannya.

Dalam taaruf, yang dinilai bukan kemewahan, penampilan, atau romantisme media sosial, tetapi agama, akhlak, visi keluarga, kesiapan ekonomi, dan tanggung jawab.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah.” (HR. Tirmidzi).

Dalam perspektif hukum nasional Indonesia, relasi keluarga dan perlindungan moral juga memperoleh perhatian konstitusional.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika ditelaah lebih dalam, perbedaan utama antara taaruf dan pacaran bukan sekadar metode perkenalan, tetapi orientasi hidup.

Pacaran sering dimulai dengan rasa lalu mencari tujuan, sedangkan taaruf dimulai dengan tujuan lalu menumbuhkan rasa.

Pacaran modern banyak bergantung pada emosi, sementara taaruf menggabungkan akal, agama, dan pertimbangan keluarga.

Namun demikian, pembahasan ini juga perlu dilihat secara proporsional. Tidak semua pacaran identik dengan keburukan, dan tidak semua taaruf otomatis berhasil.

Persoalan utamanya terletak pada nilai, batas, dan tujuan hubungan itu sendiri.

Ada pasangan yang tetap menjaga adab selama masa pengenalan, tetapi ada pula yang menggunakan label taaruf hanya sebagai formalitas.

Karena itu, Islam tidak sekadar mengubah istilah, melainkan membangun etika hubungan yang bermartabat.

Muhammadiyah sendiri melalui gerakan dakwah berkemajuan lebih menekankan pendidikan moral, literasi keluarga, dan penguatan akhlak generasi muda.

Pendekatan ini menjadi penting di tengah budaya digital yang sering menormalisasi hubungan tanpa komitmen.

Cinta tidak dilarang, tetapi harus bertumbuh bersama tanggung jawab. Sebab dalam Islam, cinta bukan sekadar tentang siapa yang membuat hati berdebar, melainkan siapa yang mampu membawa menuju ridha Allah SWT.

Pada akhirnya, makna ikatan percintaan dalam Islam bukanlah kepemilikan, melainkan penjagaan.

Cinta dipandang suci ketika menjaga kehormatan, menguatkan iman, dan mengarah pada kemaslahatan.

Taaruf hadir sebagai jalan pengenalan yang bertanggung jawab, sedangkan pacaran modern perlu dikaji kembali agar tidak keluar dari nilai agama dan etika sosial.

Di tengah dunia yang memuja kebebasan relasi, Islam mengingatkan bahwa cinta terbaik bukan yang paling lama bersama, tetapi yang paling bertanggung jawab terhadap masa depan.

 

 

Daftar Pustaka

  1. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
  2. Azhar, Muhammad & Hamim Ilyas. “Relasi Sosial Islam Perspektif Tarjih Muhammadiyah.” Jurnal Tarjih, Vol. 16 No. 2, Desember 2019.
  3. Nashir, Haedar dkk. Fikih Perempuan Perspektif Muhammadiyah. Yogyakarta: Majelis Tarjih Muhammadiyah, 2020.
  4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1).
  5. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1.
Revisi Oleh:
  • Satria - 24/05/2026 18:20
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡