Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pakar Umsura: Kenaikan Harga Pertamax Jadi Pengingat Rapuhnya Daya Beli Masyarakat

Iklan Landscape Smamda
Pakar Umsura: Kenaikan Harga Pertamax Jadi Pengingat Rapuhnya Daya Beli Masyarakat
Foto: Bloomberg Technoz
pwmu.co -

Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026 mendapat sorotan dari Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Arin Setiyowati.

Menurutnya, kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut bukan sekadar penyesuaian harga mengikuti mekanisme pasar, tetapi juga menjadi peringatan bahwa ketahanan energi nasional dan daya beli masyarakat masih rentan terhadap gejolak harga energi.

Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat, kondisi ini berpotensi menekan konsumsi rumah tangga, memicu migrasi pengguna ke BBM subsidi, hingga meningkatkan beban subsidi negara.

Untuk diketahui, mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Di sisi lain, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Pertamina Patra Niaga menyebut kenaikan tersebut sebagai bentuk penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang dilakukan secara berkala berdasarkan perkembangan harga keekonomian.

“Secara ekonomi, alasan itu bisa dipahami. Pertamax memang bukan BBM subsidi sehingga harganya lebih dekat dengan mekanisme pasar. Ketika harga minyak dunia, kurs rupiah, biaya distribusi, dan harga keekonomian berubah, maka harga jual ikut menyesuaikan,” kata Arin, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Mei 2026 masih berada di level tinggi, yakni 106,56 dolar AS per barel, meskipun turun dibandingkan April 2026 yang mencapai 117,31 dolar AS per barel.

Namun demikian, menurut Arin, persoalan ekonomi tidak berhenti pada logika pasar semata. Dampak langsung justru dirasakan masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Yang merasakan dampaknya adalah masyarakat. Selisih harga antara Pertalite dan Pertamax kini melebar tajam,” ujarnya.

Dengan harga Pertalite yang tetap Rp10.000 per liter dan Pertamax yang naik menjadi Rp16.250 per liter, terdapat selisih Rp6.250 per liter. Menurut Arin, angka tersebut bukanlah selisih yang kecil bagi pengguna kendaraan pribadi, pekerja lapangan, komuter, pelaku UMKM, kurir, maupun keluarga urban dengan mobilitas tinggi.

Tambahan pengeluaran untuk bahan bakar, lanjutnya, dapat langsung mengurangi ruang belanja rumah tangga dan menekan kemampuan konsumsi masyarakat.

Meski dampak inflasi dari kenaikan Pertamax diperkirakan tidak sebesar jika yang naik adalah Pertalite atau Solar, Arin mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan efek lanjutan yang mungkin muncul.

“Pertalite dan Solar memang lebih banyak digunakan untuk aktivitas transportasi rakyat dan logistik. Namun menyebut dampaknya terbatas juga tidak boleh membuat pemerintah santai,” katanya.

Menurutnya, kenaikan BBM nonsubsidi tetap memiliki efek psikologis yang kuat terhadap perekonomian. Ketika harga BBM naik, ekspektasi harga barang dan jasa ikut bergerak. Pedagang dapat menaikkan ongkos kirim, penyedia jasa transportasi melakukan penyesuaian tarif, dan konsumen mulai menahan belanja.

“Pada akhirnya daya beli masyarakat tetap tertekan,” ujarnya.

SMPM 5 Pucang SBY

Arin juga menyoroti potensi migrasi konsumsi dari Pertamax ke Pertalite akibat selisih harga yang semakin lebar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola subsidi energi.

“Ketika Pertamax terlalu mahal, sebagian pengguna akan turun ke Pertalite. Inilah ironi kebijakan harga energi kita. BBM nonsubsidi dinaikkan demi mengikuti pasar, tetapi selisih harga yang terlalu jauh justru dapat mendorong masyarakat berpindah ke BBM subsidi,” tegasnya.

Jika fenomena tersebut terjadi secara luas, beban subsidi negara berpotensi meningkat dan distribusi subsidi menjadi semakin tidak tepat sasaran. Akibatnya, Pertalite yang seharusnya ditujukan untuk melindungi kelompok rentan justru ikut dikonsumsi kelompok masyarakat yang sebenarnya masih mampu membeli BBM nonsubsidi.

Menurut Arin, kritik utama bukan semata-mata terletak pada kenaikan harga, melainkan pada tata kelola transisi harga energi yang belum sepenuhnya transparan.

“Pemerintah dan Pertamina tidak cukup hanya mengatakan bahwa harga naik karena mengikuti harga keekonomian. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang mengenai komponen pembentuk harga, mulai dari harga minyak mentah, kurs, pajak, biaya distribusi, margin, hingga faktor lain yang membuat harga Pertamax melonjak. Tanpa transparansi, kenaikan harga akan mudah dibaca sebagai beban sepihak kepada konsumen,” jelasnya.

Lima Langkah yang Perlu Dilakukan
Arin menawarkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meminimalkan dampak kenaikan harga energi terhadap masyarakat.

Pertama, pemerintah perlu membuka formula harga BBM nonsubsidi secara rutin dan mudah dipahami publik. Transparansi mengenai harga minyak dunia, nilai tukar, biaya distribusi, pajak, margin, dan alasan penyesuaian harga dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Kedua, reformasi subsidi BBM harus dilakukan secara serius. Menurutnya, subsidi sebaiknya diberikan kepada penerima yang berhak, bukan melekat pada komoditasnya.

“Subsidi harus diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti angkutan umum, pengemudi ojek, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan rumah tangga rentan,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah daerah perlu mengawasi dampak rambatan kenaikan harga BBM agar tidak menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu aktif memantau harga pangan, biaya distribusi, dan tarif jasa.

Keempat, penguatan transportasi publik harus menjadi agenda utama pembangunan. Selama masyarakat masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi, setiap kenaikan harga BBM akan terus menjadi beban langsung bagi rumah tangga.

Kelima, pemerintah perlu mempercepat transisi energi yang berkeadilan melalui pengembangan kendaraan listrik untuk transportasi publik, peningkatan efisiensi logistik, pemberian insentif hemat energi bagi UMKM, serta pembangunan infrastruktur mobilitas yang lebih terjangkau.

“Kenaikan Pertamax adalah pengingat bahwa ekonomi energi Indonesia masih rapuh. Harga boleh mengikuti pasar, tetapi kebijakan publik harus tetap berpihak pada keadilan. Jangan sampai yang disebut penyesuaian harga berubah menjadi penyesakan hidup bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 11/06/2026 22:22
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu