Dalam sejarah Muhammadiyah Jawa Timur, nama Wali Rongpuluh dikaitkan dengan masa-masa sulit yang dihadapi Persyarikatan. Selama ini, narasi yang muncul menyebut bahwa kelahiran Wali Rongpuluh dipicu oleh krisis ekonomi pada 1927. Kas Muhammadiyah disebut kosong, gaji guru dan tenaga kesehatan tertunda, dan amal usahanya terancam berhenti beroperasi.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh melalui berbagai sumber sejarah, penjelasan tersebut tampaknya terlalu sederhana. Terlalu tidak prinsip untuk menjelaskan kenapa dua puluh tokoh harus tampil sebagai penyangga utama Muhammadiyah Surabaya.
Lebih menarik lagi, narasi mengenai krisis ekonomi sebagai penyebab lahirnya Wali Rongpuluh baru muncul dalam buku yang terbit pada 2023. Yang menjadi persoalan, penjelasan itu tidak disertai rujukan dari arsip, surat kabar, majalah, ataupun dokumen sebelumnya. Dengan kata lain, penjelasan itu kurang kuat dikatakan sebagai kesimpulan sejarah yang bersandar pada sumber primer.
Namun, ada satu catatan penting tentang kelahiran Wali Rongpuluh. Disebutkan peristiwa penghimpunan 20 tokoh ini dikarenakan Muhammadiyah saat itu sedang mengalami “cobaan dan krisis organisasi yang cukup berat.” Kalimat singkat inilah yang justru membuka ruang pembacaan baru mengenai latar belakang kelahiran Wali Rongpuluh.
Keberadaan Wali Rongpuluh sendiri bukanlah legenda. Ia adalah fakta sejarah yang memang pernah terjadi. Kelompok ini benar-benar dibentuk pada Ahad dini hari pukul 01.00 Wib, 1 Muharram 1346 Hijriah atau bertepatan dengan 1 Juli 1927.
Sebanyak dua puluh tokoh yang kemudian dikenal sebagai Wali Rongpuluh atau Pamong Muhammadiyah. Mereka adalah KH Mas Mansur, Wisatmo, Kiai Utsman (Kaliasin), Wondowidjojo, Tjiptoredjo (Genteng), Mas Gentong, Hardjodipuro, M. Saleh Ibrahim, Mas Idris, Soemoredjo, Abd. Barry, H.A. Rachman Utsman, M. Saleh Tjilik, H.M. Orip Temenggungan, Jaminah (Genteng), Sariman, Andjarsunjoto, M. Badjuri, Soeroatmodjo, dan Martodjojo.
Yang masih menjadi pertanyaan hingga kini bukanlah siapa mereka. Melainkan mengapa mereka dibentuk pada saat itu?
Jika benar alasan utamanya adalah persoalan keuangan, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Mengapa Muhammadiyah mengalami kesulitan finansial? Padahal sejak 1926 pemerintah kolonial Belanda telah mengakui Hollandsch Inlandsche School (HIS) Muhammadiyah dan memberikan subsidi,
Pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Muhammadiyah jauh lebih kompleks dibanding sekadar kekurangan kas organisasi. Petunjuk paling kuat justru terletak pada ungkapan bahwa Muhammadiyah sedang mengalami krisis organisasi. Itu sesuai dengan istilah “cobaan dan krisis organisasi yang cukup berat” di balik kelahiran Wali Rongpuluh.
Rentetan diksi ini menunjukkan bahwa yang dihadapi Muhammadiyah bukan sekadar pembiayaan sekolah ataupun rumah sakit. Melainkan menyangkut keberlangsungan organisasi itu sendiri.
Pertengahan 1927 memang menjadi salah satu periode paling berat bagi Muhammadiyah di berbagai daerah. Namun, Surabaya menghadapi tekanan yang jauh lebih besar dibanding cabang-cabang lainnya. Sebab, berbagai dinamika politik, sosial, dan keagamaan saat itu hampir seluruhnya bermuara dan berpusat di Kota Surabaya.
Cobaan berat pertama datang dari Sarekat Islam (SI). Dalam Kongres SI di Pekalongan pada Januari 1927 diputuskan diberlakukannya kebijakan “disiplin partai”. Cabang-cabang SI diperbolehkan menerapkan aturan yang melarang anggotanya merangkap sebagai anggota Muhammadiyah. Bahkan, pengurus pusat SI juga melarang anggotanya menghadiri Kongres Muhammadiyah yang dilakukan sebulan kemudian.
Sejarawan Deliar Noer dalam Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900–1942 menjelaskan tentang kondisi lapangan dari keputusan “disiplin partai” itu. Dalam praktiknya, keputusan ini diterjemahkan SI cabang untuk memaksa seseorang memilih salah satu organisasi. Seseorang tidak lagi diperbolehkan menjadi anggota SI sekaligus Muhammadiyah.
Bagi Muhammadiyah Surabaya, keputusan ini merupakan pukulan yang sangat berat. Sebab, sejak 1916-an, hubungan Muhammadiyah dan SI di Surabaya nyaris tidak terpisahkan. Banyak aktivis Muhammadiyah juga merupakan kader SI. Berbagai kegiatan dakwah, pendidikan, hingga pelayanan sosial dijalankan bersama. Yang patut dicatat, Surabaya merupakan tempat tumbuh-kembang SI mencapai periode keemasan 1916-1919.
Akibat kebijakan disiplin partai, jaringan kader yang selama ini saling menopang mulai terpecah. Yang dipertaruhkan bukan hanya status keanggotaan organisasi. Tapi juga hubungan persahabatan, keluarga, dan jaringan perjuangan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Salah satu contoh paling dramatis adalah keluarga Wondowidjojo. Wondowidjojo tercatat sebagai anggota Wali Rongpuluh, sedangkan saudaranya, Wondoamiseno, memilih tetap berada di Sarekat Islam. Perbedaan pilihan organisasi di antara dua saudara kandung ini menunjukkan bahwa krisis yang dihadapi Muhammadiyah saat itu bersifat psikologis, ideologis, sekaligus sosial.
Selain menghadapi dampak kebijakan SI, Muhammadiyah Surabaya juga menghadapi tantangan yang kalah berat sebelumnya. Yaitu kelahiran Nahdlatul Ulama (NU) pada 31 Januari 1926. Yang menarik, deklarasi NU dilakukan di Kampung Kertopaten, kawasan Ampel. Hanya berjarak “selemparan batu” dari kediaman KH Mas Mansur di Kalimas Udik.
Delapan bulan kemudian, Muktamar pertama NU juga diselenggarakan di Surabaya. Rapat organisasi berlangsung di Hotel Muslimin Peneleh, sedangkan rapat akbarnya di halaman Masjid Sunan Ampel. Secara geografis maupun psikologis, kedua lokasi itu merupakan kawasan yang menjadi pusat aktivitas tokoh-tokoh Muhammadiyah.
Situasi menjadi semakin menarik karena Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar NU pertama ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan KH Mas Mansur. Yaitu KH Hasan Gipo. Keduanya adalah saudara sepupu. Dengan demikian, kompetisi organisasi tidak lagi berlangsung sebatas hubungan antar-lembaga. Tapi juga menyentuh lingkungan keluarga dan pergaulan sehari-hari.
NU sejak awal memiliki basis massa yang besar. Sebab, ia lahir untuk mempertahankan tradisi keagamaan yang selama ini menjadi objek kritik gerakan pembaruan Islam. Termasuk oleh Muhammadiyah. Singkatnya, Muhammadiyah tidak hanya menghadapi organisasi baru. Tapi juga menghadapi konsolidasi sosial-keagamaan yang memperoleh dukungan luas di wilayah yang sama.
Tekanan eksternal tersebut terjadi bersamaan dengan perubahan penting di dalam tubuh Muhammadiyah. Pada Muktamar Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan, Februari 1927, diputuskan pembentukan Majelis Tarjih atas usulan KH Mas Mansur.
Majelis Tarjih dibentuk sebagai forum untuk menyelesaikan perbedaan pandangan fikih dan amaliah di lingkungan Muhammadiyah. Sekaligus sebagai landasan intelektual dalam merespons berbagai persoalan umat.
Sebagai penggagas utama, KH Mas Mansur tentu membutuhkan konsolidasi yang kuat di lingkungan Muhammadiyah Surabaya. Dalam konteks inilah keberadaan Wali Rongpuluh menjadi semakin masuk akal.
Kelompok ini bukan sekadar kumpulan dermawan yang membantu keuangan Persyarikatan. Tapi juga menjadi barisan kader inti yang siap menjaga arah perjuangan Muhammadiyah sesuai keputusan organisasi. Termasuk hasil-hasil putusan dari Majelis Tarjih.
Jika tiga peristiwa besar tersebut ditempatkan dalam satu konteks—kelahiran NU 1926, kebijakan disiplin SI 1927, dan pembentukan Majelis Tarjih 1927–, maka muncul gambaran yang lebih utuh mengenai latar belakang Wali Rongpuluh. Muhammadiyah Surabaya saat itu sedang menghadapi krisis eksistensi.
Sebagian kader berpotensi meninggalkan organisasi akibat kebijakan SI. Di saat bersamaan, Muhammadiyah harus memperkuat konsolidasi internal melalui Majelis Tarjih. Sementara dari sisi eksternal, NU tampil sebagai kekuatan sosial-keagamaan baru dengan basis massa yang besar di wilayah yang sama.
Dengan demikian, ancaman terbesar bukanlah kekurangan dana. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah penyusutan basis kader, melemahnya pengaruh sosial, serta kebutuhan untuk mempertahankan identitas Muhammadiyah di tengah perubahan politik dan keagamaan yang sangat cepat.
Dalam situasi seperti itulah dua puluh tokoh tampil sebagai penyangga utama Persyarikatan. Mereka memastikan Muhammadiyah tetap berdiri, tetap bergerak, dan tidak kehilangan arah. Sehingga membaca Wali Rongpuluh hanya sebagai “tim penyelamat keuangan” berisiko menyederhanakan kompleksitas sejarah.
Yang mereka hadapi bukan sekadar persoalan kas organisasi. Melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah Muhammadiyah Surabaya mampu mempertahankan identitas, kader, dan pengaruhnya di tengah perubahan sosial-politik yang sangat cepat.
Karena itu, pembacaan ulang terhadap sejarah Wali Rongpuluh menjadi penting. Faktor ekonomi mungkin tetap menjadi bagian kecil dari dinamika organisasi saat itu. Tapi berbagai bukti menunjukkan bahwa tekanan organisasi jauh lebih dominan.
Di antaranya ancaman perpecahan kader akibat disiplin Sarekat Islam. Tantangan eksistendi seiring kelahiran NU di pusat aktivitas Muhammadiyah Surabaya. Serta kebutuhan memperkuat konsolidasi internal melalui Majelis Tarjih.
Dengan perspektif itu, Wali Rongpuluh layak dipahami bukan hanya sebagai kelompok penyokong finansial. Melainkan sebagai barisan penjaga eksistensi Muhammadiyah pada salah satu fase paling menentukan dalam sejarah Persyarikatan di Jawa Timur. Mereka menjaga keyakinan bahwa Muhammadiyah tetap memiliki masa depan dan layak terus diperjuangkan.





0 Tanggapan
Empty Comments