Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pemerintah Terbitkan Perpres ATS 2026, Fokus Kembalikan Jutaan Anak ke Dunia Pendidikan

Iklan Landscape Smamda
Pemerintah Terbitkan Perpres ATS 2026, Fokus Kembalikan Jutaan Anak ke Dunia Pendidikan
Pemerintah Terbitkan Perpres ATS 2026, Fokus Kembalikan Jutaan Anak ke Dunia Pendidikan
pwmu.co -

Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan dan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak belajar yang layak.

Peluncuran Perpres ATS yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026), melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan untuk mencegah anak putus sekolah sekaligus mengembalikan anak-anak yang telah berada di luar sistem pendidikan agar kembali memperoleh layanan pendidikan yang sesuai.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah. Jumlah terbesar berada pada kelompok usia 16 hingga 18 tahun yang mencapai sekitar 2,48 juta anak.

Anak-anak yang tidak bersekolah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih luas sehingga layanan pendidikan dapat diakses oleh seluruh anak tanpa terkecuali.

“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujarnya.

Menurut Abdul Mu’ti, Kemendikdasmen telah mengembangkan berbagai model layanan pendidikan yang dirancang untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan formal.

Layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, sekolah terbuka, pendidikan inklusif berbasis masyarakat, hingga program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C.

Selain itu, transformasi digital pendidikan juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan.

SMPM 5 Pucang SBY

“Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.

“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” katanya.

Rachmat menjelaskan bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga dipengaruhi faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta berbagai mitra pembangunan.

Melalui Perpres ATS, pemerintah mengatur berbagai langkah strategis untuk memperkuat identifikasi Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), memperluas akses layanan pendidikan, serta memperkuat peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan maupun penanganan Anak Tidak Sekolah secara terpadu.

Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 3 Tahun 2026 dapat mempercepat penurunan angka Anak Tidak Sekolah di Indonesia sekaligus memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan generasi Indonesia yang unggul, berkarakter, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

Revisi Oleh:
  • Satria - 04/06/2026 15:20
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu