Pertanyaan:
Izin bertanya, apakah status anak dari hasil hubungan diluar nikah, berhak mendapat harta waris dari ibu dan bapaknya?
Jawaban:
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga langkah ini menjadi amal shalih dan ilmu yang bermanfaat untuk semuanya.
Dalam konteks waris Islam, siapa yang menjadi ahli waris, tentu mereka yang memiliki hubungan darah seperti anak. Termasuk suami atau istri dikarenakan hubungan perkawinan.
Khusus perihal anak, sebagaimana yang disampaikan dalam pertanyaan warisnya. Poin pentingnya terletak pada hubungan darah dengan orang tuanya, yaitu Ibu dan bapak yang memiliki hubungan perkawinan yang sah. Dalam konteks fiqh, perkawinan dikatakan sah ketika memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan. Di antaranya adalah Kedua mempelai (calon suami dan istri), ada mahar, dan ada ijab dan qabul. Dalam konteks, fiqh kontemporer dilengkapi dengan adanya pencatatan perkawinan dengan pertimbangan kemashlahatan dan mitigasi resiko (sadz al Dzari’ah) yang menjadi pendekatan di dalamnya.
Pertanyaan penting untuk di jawab. Misalnya, apakah sah proses perkawinan seseorang yang sudah memenuhi rukun dan syarat, namun tidak tercatat? Tentu, jawabannya adalah sah secara syar’i. Meskipun perkawinan tersebut belum tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hanya saja, dalam putusan tarjih Muhammadiyah menegaskan setiap perkawinan tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga mengindahkan adanya pencatatan perkawinan.
Solusi sederhana dalam menjawab pertanyaan waris tersebut. Lakukan salah satu langkah penting dalam sukses pembagian waris, yaitu verifikasi ahli waris anak tersebut. Dalam hal ada beberapa keadaan, yang bisa terjadi, sebagai berikut:
Pertama, ketika proses verifikasi ahli waris sudah dilakukan. Sedangkan hasilnya anak tersebut adalah anak dari perkawinan sah. Sementara suami atau istri si mayit tidak mengakuinya. Status anak tersebut tetap diakui menjadi ahli waris si mayit secara sah.
Sekiranya, solusi pertama tersebut masih belum mencapai kesepakatan melalui jalur non-litigasis penyelesaian di luar pengadilan. Salah satu pihak bisa mengajukan solusi melalui jalur pengadilan. Dalam hal ini, melalui Peradilan Agama (PA) yang menjadi lembaga peradilan yang berhak menangani perkara perkawinan dan waris.
Kedua, ketika hasil verifikasi ahli waris anak tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa anak tersebut berasal dari perkawinan di luar penikahan yang sah. Sementara, jelas bahwa si mayit adalah ibu yang melahirkannya. Meskipun kehamilannya berasal dari perkawinan yang tidak sah. Secara otomaris, anak tersebut menjadi ahli waris dari si mayit.
Namun sebaliknya, jika si mayit adalah laki-laki yang menjadi bapaknya diluar pernikahan yang sah. Atas dasar kemashlahatan dan pertimbangan sosial, anak tersebut dapat juga diberikan hak warisnya dari si mayit. Tentu tipe kedua, posisi si mayit adalah bapak dari anak diluar nikah tersebut. Case seperti ini yang menuntut kesadaran dan kepedulian terhadap anak tersebut untuk dapat diberikan haknya. Terlebih keberadaan anak tersebut masih kecil. Tanpa terkecuali anak tersebut pun sudah berusia dewasa dan seterusnya.
Contoh dari keadaan kedua ini, bisa dilihat dari pertimbangan hakim agung dalam memutuskan permohohan dari seorang ibu. Dia menuntut hak waris anaknya dari hasil perkawinan yang tidak sah. Hasil putusannya, hakim agung tersebut mengabulkan permohonannya.
Dalam ilmu hukum, putusan hakim agung melalui Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap, dapat menjadi jurisprudensi yang dijadikan rujukan untuk memutuskan kasus hukum yang sama.
Tentu, solusi dari keadaan kedua, yang menjadi fokus pertanyaan waris ini. Bukan melegalkan hubungan gelap dalam perkawinan. Namun sebaliknya, pertimbangan hakim tersebut menjadi shock therapy bagi siapa pun yang melewati batas dalam pergaulan. Berakibat berkurangnya hak atau bagian waris ahli waris sebenarnya. Hal tersebut, dikarenakan adanya distribusi hak yang diberikan kepada anak yang lahir diluar nikah tersebut.
Terlebih, pergaulan bebas diluar pernikahan merupakan salah satu dosa besar. Perbuatan yang sangat dibenci dalam Islam. Sanksi hukum dari dosa besar tersebut bisa dihukum cambuk. Bisa juga sanksinya sampai dihukum razam. Ketentuan hukum tersebut bisa berlaku jika mengacu kepada ketentuan dalam fiqh Zinayah (hukum pidana Islam). Dalam konteks hukum positif di Indonesia, perbuatan tersebut bisa dihukum pidana. Tentu, deliknya adalah delik aduan. Maksudnya, bisa diproses hukuman pidana tersebut, jika ada pengaduan perbuatan pidana tersebut.
Demikian penjelasan dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga tulisan ini menjadi khazanah literasi hukum kewarisan Islam dalam konteks kekinian. Masalah-masalah baru yang berhubungan dengan waris semakin kompleks. Al Quran dan al Hadist secara explisit belum menjelaskan solusinya. Tentu, ijtihad dari para ulama secara jama’i menjadi sarana untuk menemukan solusinya.
Dengan penuh harapan, semoga kita semuanya untuk selalu istiqamah menjadi diri dan keluarga dari perbuatan tercela dan dosa besar tersebut. Semoga, Allah bimbing setiap hamba-Nya agar selalu istiqamah dalam menjalankan setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya, Aamiin (*)





0 Tanggapan
Empty Comments