Pertanyaan:
Assalamualaikum Ust…
Mohon izin bertanya,
Assalamualaikum
Pembagian waris terdapat beberapa perbedaan pendapat/perhitungan baik melalui konsultasi pada Ustadz yang kompeten di bidangnya maupun mell aplikasi sperti-waris, kalkulator waris Syafi’iyah, KHI sehingga terdapat perbedaan hasil akhir, Kami bingung manakah yang boleh kami pakai sehingga kami tidak salah dalam pembagian. Mohon petunjuk
Jawaban:
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga langkah ini menjadi amal shalih dan ilmu yang bermanfaat untuk semuanya.
Berbicara waris, tentu berbicara pewaris, harta waris, ahli waris dan bagian waris, serta ketentuan distribusi kepemilikan harta warisnya.
Berbicara waris dalam Islam, tentu merujuk kepada sumber hukum Islam, yaitu al Quran dan al Hadist. Termasuk di dalamnya, ijtihad yang menjadi sumber hukum dalam Islam. Ijtihad ini dilakukan karena memang berkembangnya masalah kehidupan manusia (kontemporer). Masalah tersebut belum disebutkan aturannya secara explisit (langsung) dalam al Quran dan al Hadist.
Karena itu, sejak zaman Nabi Saw pun pernah terjadi, sebagaimana yang disebut dalam hadistnya melalui sabahat Nabi Muaz bin Jabal. Ketika beliau diutus menjadi Gubernur di Syam. Beliau pun menjawab pertanyaan Nabi Saw dengan ijtihad, ketika tidak ditemukan jawaban dalam al Quran dan al Hadist.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan ijtihad semakin terstruktur dan terlembaga. Bermula itu dari ijtihad individu seorang ulama (ijtihad infiradhi), bergerak menjadi ijtihad secara bersama yang dilakukan oleh para ulama (ijtihad jama’i). Bahkan setiap organisasi Islam sudah memiliki wadah ijtihad. Misalnya, Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid. Ada juga Lembaga Bathsul Masa’il yang ada di Nahdhatul Ulama. Ada juga, Komisi Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
Secara khusus penjelasan sumber hukum dapat dibedah atau didalami melalui kajian Ushul Fiqh. Ilmu ini menjelaskan sumber hukum dalam Islam secara terperinci. Termasuk di dalamnya juga menjelaskan, solusi ketika menemukan pertentangan di antara dalil (ta’arudh al ‘Adillah).
Jika kita merujuk kepada itu semuanya. Harusnya berbicara waris Islam, yang juga dikenal dengan ilmu faraidh atau ilmu mawarist Islam tidak ada perbedaan karena dapat dirujuk dari sumber hukum Islam tersebut di atas.
Sekali lagi, harusnya tidak ada perbedaan dalam hitungan waris, karena merujuk kepada al Quran dan al Hadist, serta ijtihad.
Karena itu, perlu dimunculkan pertanyaan kritis, dimana yang menjadi letak berbedanya? Sementara itu, ketentuan ahli waris dan bagiannya sudah jelas disebutkan dalam al Quran dan al Hadist.
Secara langsung, al Quran dan al Hadist menyebutkan perihal harta warisnya dengan harta yang ditinggalkan si mayit. Misalnya, bisa buka surat al Nisa ayat 7. Ayat ini menyebutkan bahwa harta waris itu adalah harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan karib-kerabat yang meninggal dunia.
Solusi pertama agar tidak menjadi perbedaan dalam mengkaji waris. Penting untuk difahami secara baik adalah harta waris itu sendiri. Harta waris adalah harta yang menjadi milik si mayit. Titik inilah, mendorong siapa pun untuk memahami dan melakukan langkah-langkah untuk menverifikasi harta waris itu. Salah satunya, coba gunakan pertanyaan, harta waris itu bersumber dari mana saja?
Solusi kedua, coba difahami bersama pertanyaan berikut. Apakah seluruh harta keluarga antara si mayit dan suami atau istri me jadi milik bersama? Ataukah sepenuhnya harta selama perkawinan itu hanya menjadi milik suami atau istri yang meninggal?
Kedua pertanya tersebut di atas, menjadi titik yang sering menjadi perbedaan dalam pembagian waris yang terjadi di masyarakat saat ini.
Padahal, jika difahami dan dianalisis secara mendalam. Tahapan itu belum berbicara waris. Karena sejatinya, tahapan itu masih berbicara harta perkawinan. Dalam ketentuan di Indonesia, perihal perihal perkawina. dapat ditelaah dalam Hukum Perkawinan Islam.
Secara sederhana, dapat dijelaskan di dalam hukum tersebut. Siapa pun yang sudah menikah, harta yang mereka miliki selama pernikahannya adalah milik mereka berdua. Ini lah yang tidak dibahas secara explisit dalam al Quran dan al Hadist. Karena itulah para ulama berijtihad. Hasil ijtihad menjelaskan bahwa harta tersebut adalah harta bersama antara suami dan istri. Di Indonesia, hasil ijtihad tersebut menjadi salah satu bahasan yang sudah dikodifikasi menjadi pasal dalam undang undang, yaitu Undang Undang Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974).
Dalam Undang Undang Perkawinan dijelaskan bahwa harta suami dan istri selama menikah itu adalah harta bersama. Jadi harta bersama itu hubungannya dengan perkawinan. Bukan karena waris.
Hanya saja, karena sebab berakhirnya perkawinan itu. Bisa karena cerai hidup, bisa juga karena salah satu dari suami atau istri meninggal dunia. Karena terjadi perceraian itulah harta bersama itu di bagi, separuh untuk istri dan separuh untuk suami.
Lalu, siapa di antara mereka yang meninggal. Tentu, harta yang menjadi miliknya itu ya menjadi harta waris. Kan demikian penjelasannya.
Sebagai catatan dan me jadi solusi ketiga adalah fahami harta bawaan si mayit. Jika harta itu dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah. Harta ini sudah otomatis menjadi harta milik suami atau istri yang memiliki. Harta ini disebut sebagai harta bawaan. Penting untuk dicatat. Harta bawaan inilah bisa langsung menjadi harta waris, ketika pemiliknya meninggal dunia. Termasuk harta bawaan adalah harta waris atau hibah yang diterima oleh suami atau istri dari orang tuanya.
Dengan demikian, di mana yang menjadi perbedaannya? Karena itu, mari terus kita pelajari dan kita kaji jika memang masih belum di fahami. Teruslah bertanya kepada yang lain, sehingga semuanya menjadi jelas.
Ingat, jadikan setiap perbedaan itu sebagai keluasan pemahaman, bukan semakin mempersempit pemahaman. Karena, khazanah ilmu dalam Islam begitu luas dan dalam.
Semoga, sedikit penjelasan penting ini sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Aamiin. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments