Kelahiran seorang bayi menjadi momen penting bagi keluarga. Dalam Islam, kebahagiaan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pemberian nama dan doa, tetapi juga dengan mengikuti sejumlah tuntunan Rasulullah Saw. Salah satu amalan yang dikenal dalam menyambut kelahiran bayi adalah tahnik.
Tahnik merupakan tindakan mengoleskan kurma yang telah dilumatkan ke langit-langit mulut bayi. Secara bahasa, tahnik berasal dari kata Arab hanaka yang berkaitan dengan tindakan mengoleskan sesuatu pada langit-langit mulut. Dalam praktik yang disebutkan dalam hadis, kurma terlebih dahulu dilumatkan, kemudian dioleskan ke langit-langit mulut bayi yang baru lahir.
Tahnik bukan sekadar tradisi masyarakat, melainkan memiliki dasar dari hadis Rasulullah Saw. Salah satu riwayat yang menjadi landasannya berasal dari Abu Musa Ra. Ia berkata:
وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ
“Aku dikaruniai seorang anak laki-laki. Kemudian aku membawanya kepada Nabi Saw. Beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebutir kurma.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah Saw pernah menerima bayi yang baru lahir, memberikan nama, dan melakukan tahnik menggunakan kurma. Hadis-hadis tentang tahnik kemudian menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai hukum dan tata cara pelaksanaannya.
Sejumlah ulama fikih menyatakan bahwa tahnik merupakan amalan sunah berdasarkan praktik Rasulullah Saw. Namun, terdapat pula perbedaan pandangan mengenai apakah tahnik berlaku secara umum bagi umat Islam atau memiliki kekhususan karena berkaitan dengan tabarruk, yaitu mencari keberkahan melalui Rasulullah SAW.
Sebagian ulama berpandangan bahwa praktik tahnik yang dilakukan Rasulullah Saw berkaitan dengan kedudukan beliau sebagai Nabi. Dalam pandangan ini, persoalan utamanya bukan hanya tindakan mengoleskan kurma ke langit-langit bayi, tetapi juga aspek keberkahan yang berkaitan dengan Rasulullah Saw.
Sementara itu, ulama lain membolehkan tahnik sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi. Perbedaan tersebut perlu disikapi dengan bijak. Keluarga yang melaksanakan tahnik tidak perlu dicela, sedangkan keluarga yang tidak melaksanakannya juga tidak semestinya dianggap meninggalkan kewajiban agama. Tahnik bukanlah kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya kelahiran, keislaman, maupun pengasuhan seorang anak.
Dalam pelaksanaannya, orang tua perlu memperhatikan aspek kesehatan bayi. Bayi yang baru lahir memiliki kondisi tubuh yang masih dalam tahap perkembangan sehingga setiap bahan yang dimasukkan ke dalam mulutnya harus dipertimbangkan secara hati-hati. Kebersihan tangan, alat, bahan yang digunakan, serta kondisi kesehatan orang yang melakukan tahnik menjadi hal penting.
Penggunaan madu juga perlu dibedakan dari kurma yang disebut dalam hadis. Madu tidak dianjurkan untuk bayi berusia di bawah satu tahun karena memiliki risiko botulisme pada bayi. Karena itu, praktik tahnik tidak seharusnya dilakukan dengan mengganti kurma menggunakan madu tanpa mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan bayi.
Selain itu, orang tua perlu menghindari praktik yang berpotensi menularkan infeksi. Orang yang melakukan tahnik harus memperhatikan kebersihan dan kondisi kesehatannya. Apabila bayi memiliki kondisi medis tertentu, orang tua sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan.
Dengan demikian, pelaksanaan tahnik perlu ditempatkan secara proporsional. Dari sisi keagamaan, tahnik merupakan amalan yang memiliki dasar hadis dan dibahas oleh para ulama. Dari sisi kesehatan, praktik tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan bayi serta tidak mengabaikan anjuran medis.
Tahnik juga dapat dipahami sebagai bagian dari pendidikan spiritual dalam keluarga. Kelahiran seorang anak menjadi awal tanggung jawab orang tua untuk memberikan kasih sayang, nama yang baik, pendidikan, perlindungan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya.
Bagi keluarga yang memilih melaksanakan tahnik, amalan tersebut dapat menjadi bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah Saw. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak disertai anggapan bahwa tahnik merupakan kewajiban atau pengganti perawatan kesehatan bayi.
Pada akhirnya, menyambut kelahiran anak dalam Islam tidak berhenti pada satu amalan. Tahnik dapat menjadi salah satu bentuk doa dan penghormatan terhadap tuntunan Nabi, sedangkan tanggung jawab orang tua berlanjut melalui pengasuhan, pendidikan, pemenuhan kebutuhan kesehatan, serta pembentukan akhlak anak dalam kehidupan sehari-hari. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments