Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Akademi Sejarah Muhammadiyah Dorong Wakaf Arsip Persyarikatan

Iklan Landscape Smamda
Akademi Sejarah Muhammadiyah Dorong Wakaf Arsip Persyarikatan
Akademi Sejarah Muhammadiyah Dorong Wakaf Arsip Persyarikatan. Foto: Wildan/PWMU.CO
pwmu.co -

Arsip menjadi bagian penting dalam merekam perjalanan sejarah Persyarikatan Muhammadiyah. Namun, tidak seluruh arsip yang dimiliki organisasi mendapatkan perhatian dan perawatan yang memadai. Karena itu, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong gerakan wakaf arsip sebagai salah satu upaya menjaga warisan sejarah Muhammadiyah.

Hal tersebut disampaikan Anggota MPI PP Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi Makhasi, SS, MA, MM, CHE, dalam pelaksanaan Akademi Sejarah Muhammadiyah hari keempat, Senin (10/8/2026).

Dalam materi yang disampaikan, Ghifari menjelaskan bahwa inisiasi wakaf arsip muncul karena masih terdapat arsip-arsip Persyarikatan yang belum mendapatkan perhatian khusus. Padahal, arsip tersebut memiliki nilai penting untuk merekam perjalanan organisasi dan menjadi sumber sejarah bagi generasi mendatang.

“Masih ada arsip-arsip Persyarikatan yang kurang mendapat perhatian khusus. Karena itu, kita perlu memikirkan bagaimana arsip tersebut bisa dirawat dan dimanfaatkan untuk kepentingan sejarah,” jelasnya.

Arsip Bisa Diwakafkan dari Berbagai Unsur

Program wakaf arsip tersebut dapat dilakukan melalui platform Khazanah Muhammadiyah. Melalui platform tersebut, warga Persyarikatan dapat berkontribusi menyerahkan arsip yang memiliki nilai sejarah untuk dikelola dan dilestarikan.

Ghifari menjelaskan, pihak yang dapat mewakafkan arsip tidak terbatas pada struktur tertentu. Arsip dapat berasal dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), hingga Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM).

Selain itu, Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan komunitas yang berada di lingkungan Persyarikatan juga dapat berpartisipasi dalam gerakan tersebut.

“Yang bisa mewakafkan arsip bisa dari wilayah, daerah, cabang, ranting, hingga AUM dan komunitas di lingkungan Persyarikatan,” ujarnya.

Namun, proses pengunggahan arsip tidak dilakukan secara otomatis. Setiap arsip yang diajukan perlu melalui proses persetujuan dan verifikasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan kepemilikan serta status arsip yang akan diserahkan.

SMPM 5 Pucang SBY

“Proses mengunggah memerlukan persetujuan. Ada proses verifikasi untuk memastikan kejelasan kepemilikan arsip,” terang Ghifari.

Arsip Fisik Perlu Mendapat Perhatian

Menurut Ghifari, keberadaan wakaf arsip juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan lembaga kearsipan pemerintah seperti Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) provinsi.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perawatan dan pengelolaan arsip Muhammadiyah, khususnya arsip fisik yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kerusakan.

“Arsip-arsip fisik itu sangat penting untuk dirawat karena mudah rusak,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan akan dilakukan sosialisasi mengenai tata cara wakaf arsip. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu warga Persyarikatan memahami jenis arsip yang dapat diwakafkan sekaligus prosedur pengajuannya.

Gerakan wakaf arsip ini menjadi bagian dari ikhtiar menjaga ingatan kolektif Muhammadiyah. Arsip yang saat ini tersimpan di berbagai tingkatan Persyarikatan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen yang tersimpan, tetapi juga dapat menjadi sumber pengetahuan dan rujukan sejarah bagi generasi mendatang.

Melalui Khazanah Muhammadiyah, upaya digitalisasi dan pelestarian arsip tersebut diharapkan semakin memperluas akses terhadap khazanah sejarah Persyarikatan sekaligus mendorong kesadaran bersama bahwa merawat arsip berarti merawat jejak perjalanan Muhammadiyah. (*)

Revisi Oleh:
  • Wildan Nanda Rahmatullah - 10/08/2026 14:50
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu