Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

APBD-P 2026 Jatim: Jangan Sekadar Besar di Anggaran, Harus Besar di Manfaat

Iklan Landscape Smamda
APBD-P 2026 Jatim: Jangan Sekadar Besar di Anggaran, Harus Besar di Manfaat
Konsep Otomatis
Oleh : Dr. H. Suli Da’im, M.M., P.Ma. Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur

Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,84 persen pada Semester I 2026 patut diapresiasi. Angka tersebut bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,45 persen.

Pemerintah juga menyampaikan sejumlah indikator positif, seperti penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka (TPT), serta peningkatan PDRB per kapita.

Namun, dalam membaca keberhasilan pembangunan, kita tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pertumbuhan tersebut telah dikonversi menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara proporsional?

Inilah salah satu pertanyaan mendasar dalam melihat Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Data BPS menunjukkan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I 2026 tumbuh 5,96 persen secara tahunan. Struktur ekonomi masih ditopang industri pengolahan sebesar 31,45 persen dan konsumsi rumah tangga sebesar 61,51 persen.

Dari sisi ketenagakerjaan, pada Mei 2026 terdapat 24,46 juta penduduk bekerja, tetapi baru 36,18 persen yang bekerja dalam kegiatan formal. TPT memang turun menjadi 3,42 persen, tetapi persoalan kualitas pekerjaan tetap harus menjadi perhatian.

Artinya, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur masih lebih tepat disebut sebagai aggregate growth, belum sepenuhnya dapat diklaim sebagai inclusive growth.

Dalam perspektif Amartya Sen, pembangunan tidak cukup dipahami sebagai peningkatan pendapatan atau output ekonomi, tetapi sebagai perluasan kemampuan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, APBD harus menjadi instrumen untuk mengubah pertumbuhan ekonomi menjadi peningkatan kapabilitas masyarakat: pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang lebih mudah diakses, pekerjaan yang layak, infrastruktur yang berkualitas dan perlindungan sosial yang efektif.

Belanja Naik Jauh Lebih Cepat daripada Pendapatan

Hal yang patut menjadi perhatian serius dalam Perubahan APBD 2026 adalah struktur perubahan pendapatan dan belanja.

Pendapatan daerah hanya meningkat sekitar Rp 183,78 miliar, sedangkan belanja meningkat sekitar Rp 2,641 triliun. Dengan demikian, tambahan belanja sekitar 14,4 kali lebih besar daripada tambahan pendapatan.

Sementara itu, pembiayaan neto mencapai sekitar Rp 3,374 triliun, dengan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp3,383 triliun menjadi sumber utama.

Dengan total pendapatan sekitar Rp 26,495 triliun, kenaikan pendapatan hanya sekitar 0,70 persen. PAD memang diproyeksikan meningkat sekitar Rp 180,776 miliar, tetapi target pajak daerah justru tetap sekitar Rp 13,317 triliun.

SMPM 5 Pucang SBY

Di sinilah pertanyaan fiskal harus diajukan secara terbuka: jika berbagai strategi optimalisasi PAD telah dilakukan melalui digitalisasi, elektronifikasi, optimalisasi retribusi, pemanfaatan barang milik daerah dan analisis data perpajakan, mengapa target pajak daerah tidak bergerak?

Pemerintah perlu membuka data secara lebih terukur: berapa potensi PAD yang berhasil diidentifikasi, berapa yang sudah ditagih, berapa yang telah direalisasikan, dan berapa yang masih menjadi potential loss?

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah menegaskan pentingnya penganggaran berbasis prestasi kerja. Artinya, APBD tidak boleh sekadar berbicara mengenai input dan besarnya anggaran, tetapi harus dikaitkan dengan kinerja dan hasil yang dapat diukur.

Karena itu, penggunaan SiLPA sebagai sumber pembiayaan harus ditempatkan dalam perspektif fiscal sustainability.

Jangan sampai kapasitas belanja meningkat bukan karena kapasitas fiskal daerah semakin kuat, melainkan karena saldo anggaran masa lalu digunakan untuk membiayai ekspansi belanja hari ini.
SiLPA Rp3,38 Triliun: Efisiensi atau Gejala Rendahnya Serapan?

SiLPA memiliki dua wajah. Pertama, SiLPA dapat menjadi indikator efisiensi apabila terbentuk karena penghematan yang sehat tanpa mengurangi pencapaian target program.

Kedua, SiLPA dapat menjadi alarm apabila terbentuk karena program tidak terlaksana, serapan rendah, keterlambatan pengadaan, perencanaan yang lemah atau target kegiatan yang tidak realistis.

Data pertanggungjawaban APBD 2025 menunjukkan pendapatan terealisasi Rp29,88 triliun atau 104,65 persen, sedangkan belanja terealisasi Rp 31,20 triliun atau 93,8 persen.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 2,05 triliun belanja yang tidak terealisasi. Bahkan realisasi belanja 2025 turun dibandingkan 2024 yang mencapai 96,14 persen.

Maka, SiLPA Rp 3,383 triliun tidak boleh otomatis dianggap sebagai ruang fiskal yang positif.
Yang harus dijawab adalah: berapa bagian SiLPA tersebut berasal dari efisiensi dan berapa bagian yang muncul karena program tidak terlaksana?

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan.

Prinsip pengelolaan keuangan daerah juga harus menjunjung efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, SiLPA yang lahir dari kegagalan pelaksanaan program tidak boleh diperlakukan sama dengan SiLPA yang lahir dari efisiensi.

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 02/09/2026 17:04
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu