Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

APBD-P 2026 Jatim: Jangan Sekadar Besar di Anggaran, Harus Besar di Manfaat

Iklan Landscape Smamda
APBD-P 2026 Jatim: Jangan Sekadar Besar di Anggaran, Harus Besar di Manfaat
Konsep Otomatis
Oleh : Dr. H. Suli Da’im, M.M., P.Ma. Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur

Budget Driven menjadi Outcome Driven

Persoalan berikutnya adalah kualitas belanja. Kenaikan belanja modal, termasuk sekitar Rp999,21 miliar untuk jalan, jaringan dan irigasi, tentu harus diapresiasi. Tetapi anggaran besar tidak otomatis menghasilkan manfaat besar.

Pemerintah harus mampu menjawab: berapa ruas jalan yang ditangani? Berapa kilometer yang direhabilitasi? Berapa peningkatan kemantapan jalan yang ditargetkan? Di mana lokasinya? Berapa biaya satuannya? Kapan selesai? Dan yang paling penting, apa manfaat ekonominya bagi masyarakat?

Inilah prinsip value for money: setiap rupiah publik harus memenuhi tiga dimensi, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat kerangka pengelolaan APBD yang tertib dan terukur.

Karena itu, ukuran keberhasilan APBD bukanlah seberapa besar anggaran terserap, melainkan seberapa besar perubahan positif yang terjadi setelah anggaran tersebut dibelanjakan.

Jangan Biarkan Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun

Kekhawatiran DPRD juga terlihat dari sejumlah capaian serapan. Komisi C mencatat realisasi BPKAD baru sekitar 48,29 persen dan Bapenda 47,25 persen pada pertengahan tahun. Komisi D mencatat PU Bina Marga sekitar 56,82 persen, PU SDA 42,88 persen dan PRKP-CK baru 33,18 persen.

Situasi menjadi semakin problematik apabila Perubahan APBD justru menambah anggaran dalam jumlah besar ketika waktu pelaksanaan semakin pendek.

SMPM 5 Pucang SBY

Jika P-APBD untuk infrastruktur mencapai sekitar Rp804 miliar sementara waktu efektif pelaksanaan hanya tersisa sekitar tiga bulan, pemerintah harus memastikan bahwa penambahan anggaran benar-benar siap dilaksanakan, bukan sekadar memperbesar pagu. Prinsip spending quality harus dikedepankan.

Pelayanan Dasar Jangan Menjadi Korban

Dalam pendidikan, penurunan pagu Dinas Pendidikan sekitar Rp104,5 miliar harus dibaca hati-hati. Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan sosial sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijamin melalui Standar Pelayanan Minimal.

Karena itu, kepastian TPG/THR dan gaji ke-13 bagi sekitar 35.680 guru ASN senilai kurang lebih Rp 274,57 miliar harus menjadi prioritas.

Namun pendidikan tidak boleh berhenti pada belanja pegawai. Anggaran harus diarahkan pada peningkatan literasi, numerasi, sains, teknologi dan kompetensi guru.

Demikian pula sektor kesehatan. Kenaikan anggaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit harus menghasilkan layanan yang lebih cepat, berkualitas dan terjangkau. Setiap pembangunan gedung maupun pengadaan alat kesehatan harus memiliki roadmap SDM, tingkat utilisasi dan keberlanjutan pembiayaan.

Pada bidang ketenagakerjaan, keberhasilan BLK tidak boleh diukur dari jumlah peserta pelatihan semata. Ukurannya harus bergeser kepada berapa yang tersertifikasi dan berapa yang mendapatkan pekerjaan.

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 02/09/2026 17:04
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu