Satu per satu rumah pelaku usaha di Dusun Bedali, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, didatangi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah-Aisyiyah (KKN MAs) Kelompok 73. Kunjungan door to door tersebut dilakukan untuk mendata sekaligus memberikan pendampingan sesuai kebutuhan usaha warga.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) itu menjadi bagian dari program pengabdian masyarakat KKN MAs Kelompok 73. Dengan mendatangi langsung pelaku usaha, mahasiswa dapat melihat kondisi usaha sekaligus mengenali potensi, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi warga.
Dari kunjungan tersebut, mahasiswa mendata 15 pelaku usaha di Dusun Bedali dengan jenis usaha yang beragam. Kondisi tersebut membuat bentuk pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing usaha.
Pendampingan yang diberikan antara lain berupa pembuatan desain buku menu, banner, label nama usaha, hingga membantu mendaftarkan lokasi usaha ke Google Maps. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat identitas usaha sekaligus memudahkan masyarakat menemukan lokasi usaha.
Selain penguatan identitas usaha, mahasiswa juga mengenalkan pemanfaatan media digital sebagai sarana promosi. Pelaku usaha mendapatkan pelatihan mengenai pembuatan konten dan pemanfaatan fitur siaran langsung TikTok untuk mendukung pemasaran produk.
Datang Langsung, Kenali Kebutuhan Pelaku Usaha
Pendekatan door to door dipilih agar mahasiswa dapat berinteraksi secara langsung dengan pelaku usaha. Cara tersebut memungkinkan mahasiswa memahami kebutuhan setiap usaha sebelum menentukan bentuk pendampingan yang diberikan.
Safira Salma, mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Gombong sekaligus anggota KKN MAs Kelompok 73, mengatakan pendekatan tersebut membuat proses pendampingan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Dengan mendatangi langsung para pelaku usaha, kami bisa melihat dan mengetahui kebutuhan mereka secara langsung. Jadi, pendampingan yang kami lakukan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing usaha,” ujar Safira Salma.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada masyarakat. Proses interaksi langsung dengan pelaku usaha juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa mengenai pengelolaan usaha di tingkat masyarakat.
“Kami berharap apa yang telah diberikan dapat terus dimanfaatkan setelah kegiatan KKN selesai. Meskipun sederhana, semoga pendampingan ini bisa menjadi langkah kecil yang membantu usaha masyarakat untuk terus berkembang,” tambahnya.
Kenalkan Pengembangan Usaha dan Promosi Digital
Selain memberikan pendampingan secara langsung, KKN MAs Kelompok 73 juga membagikan leaflet yang berisi materi pengembangan usaha. Materi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, pengelolaan keuangan, pemasaran, operasional, evaluasi, hingga pengembangan usaha.
Materi tersebut diberikan sebagai tambahan pengetahuan bagi pelaku usaha dalam melihat pengembangan bisnis secara lebih terencana. Mahasiswa juga mendorong warga memanfaatkan media digital sebagai salah satu sarana memperkenalkan produk kepada calon pelanggan.
Pemanfaatan Google Maps dan media sosial menjadi bagian dari upaya tersebut. Dengan identitas usaha yang lebih jelas dan keberadaan di ruang digital, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah dikenal oleh masyarakat di sekitar maupun calon pelanggan dari luar wilayah Dusun Bedali.
Program tersebut juga memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dalam konteks kehidupan masyarakat. Interaksi langsung dengan pelaku usaha menjadi bagian dari proses belajar sekaligus pengabdian.
Melalui kegiatan tersebut, KKN MAs Kelompok 73 berharap pelaku usaha di Dusun Bedali dapat memanfaatkan berbagai dukungan yang telah diberikan untuk memperkuat identitas dan memperluas promosi usaha.
Pendekatan door to door juga diharapkan membuat program KKN lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan mengenali kondisi usaha secara langsung, pendampingan dapat diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar dihadapi warga dan tetap dapat dimanfaatkan setelah kegiatan KKN berakhir. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments