Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 dan Iduladha pada Rabu, 27 Mei 2026. Dalam momentum bulan Dzulhijjah ini, ibadah kurban menjadi amalan yang paling dicintai Allah SWT pada hari Nahr.
Selain sebagai bentuk ketaatan dan syiar Islam, kurban juga mengandung hikmah mendalam berupa rasa syukur, kepedulian sosial, serta teladan keikhlasan Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as dalam menjalankan perintah Allah SWT.
1. Ijtimak jelang Zulhijah 1447 H terjadi pada hari Sabtu Pon, 29 Zulkaidah 1447 H bertepatan dengan 16 Mei 2026 M, pukul 20:01:02 UTC.
2. Pada saat Matahari terbenam di hari ijtimak terjadi, sebelum pukul 24:00 UTC tidak ada satu wilayah pun di muka bumi yang memenuhi Parameter Kalender Global (PKG) 1, yaitu tinggi Bulan ≥ 5° dan elongasi Bulan ≥ 8°.
3. Parameter Kalender Global (PKG) 2 tidak terpenuhi karena setelah pukul 24:00 UTC tidak ada satu wilayah pun di daratan Amerika yang saat Matahari terbenam di hari ijtimak terjadi itu memenuhi parameter tinggi Bulan ≥ 5° dan elongasi Bulan ≥ 8° dan ijtimak terjadi sebelum fajar di New Zealand (17:47:31 UTC).
4. Di seluruh dunia tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 М.
5. Hari Arafah (9 Zulhijah 1447 H) jatuh pada hari Selasa Pon, 26 Mei 2026 М.
6. Iduladha (10 Zulhijah 1447 H) jatuh pada hari Rabu Wage, 27 Mei 2026 М.
Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan sebagai berikut:
1. 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Rabu Legi, 18 Februari 2026 M.
2. 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Jumat Legi, 20 Maret 2026 M.
3. 1 Zulhijah 1447 Hjatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 М.
4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1447 H) jatuh pada hari Selasa Pon, 26 Mei 2026 M.
5. Iduladha (10 Zulhijah 1447 H) jatuh pada hari Rabu Wage, 27 Mei 2026 M.
Kurban adalah ibadah harta terbaik dan amalan yang paling dicintai Allah SWT pada hari Nahr (Iduladha) di bulan Dzulhijjah. Keutamaannya sangat besar, di mana setiap helai bulu hewan kurban bernilai pahala dan darahnya mensucikan harta serta mengampuni dosa-dosa orang yang melaksanakannya.
Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan dan sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Menjalankan kurban termasuk menghidupkan salah satu sunnah Nabi, dan terdapat dalil umum mengenai keutamaan menghidupkan sunnah
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka ia telah mencintaiku. Dan barangsiapa yang telah mencintaiku, maka aku bersamanya di surga.” (HR. Tirmidzi no. 2678)
Yang dimaksud dengan menghidupkan Sunnah dalam berqurban Adalah Menjalankan syariat dan Meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail as.
Kurban adalah simbol ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam kepada Allah. Allah ﷻ berfirman:
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. An Nahl: 123)
Udhiyah atau kurban berarti hewan sembelihan, yang disembelih pada hari Iduladha. Dalam istilah syariat, udhiyah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala pada hari nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11–13 Dzulhijjah), dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
A. Hukum Berqurban dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah dalam bentuk lainnya sebagai pengganti hewan kurban. Hal ini didasarkan pada amalan Rasulullah saw yang secara rutin berkurban, begitu pula para khulafaur rasyidin sepeninggal beliau.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah saw bersabda:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (rida) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah)
Namun, dalam hal hukumnya, para ulama berbeda pendapat:
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)
Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Ini juga merupakan pendapat sahabat Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhum.
Dalil yang mereka gunakan antara lain:
• Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ ولا من بَشَرِهِ شَيْئً ا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.” (HR. Muslim)
• Dari kalimat “ingin berkurban” dipahami bahwa ibadah ini bersifat sunnah, karena jika wajib, tentu Nabi saw akan menyampaikannya dengan perintah yang lebih tegas.
• Disebutkan pula bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berkurban selama satu atau dua tahun, untuk menunjukkan bahwa kurban bukanlah kewajiban.
2. Pendapat Madzhab Hanafiyah
Sebagian ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu. Dalil yang mereka gunakan antara lain:
• Firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam kaidah ushul fikih, perintah dalam Al-Qur’an pada asalnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang memalingkannya.
• Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Bagi ulama Hanafiyah, ancaman dalam hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan kurban bagi yang mampu adalah dosa, dan itu menjadi dalil kewajiban.
Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh banyak ulama kontemporer adalah pendapat mayoritas ulama bahwa kurban adalah sunnah muakkadah. Hal ini ditinjau dari praktik Rasulullah saw, sahabat-sahabat beliau, dan karena tidak ada perintah yang mewajibkannya secara eksplisit.
Adapun hadis ancaman bagi yang tidak berkurban, dipahami sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya ibadah ini, bukan menjadikannya sebagai kewajiban.
B. Hikmah Disyariatkannya Kurban
Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi mengandung banyak hikmah dan pelajaran spiritual yang dalam. Di antaranya:
1. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
Kurban adalah simbol ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam kepada Allah. Allah ﷻ berfirman:
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. An Nahl: 123)
Berkata Ibnu Jauzi rahimahullah;
إنّ الاتباع يكون في جميع ملته، وقد أمرنا الله باتّباعه؛ لسبقه إلى الحقّ
“Sesunggunya mengikuti kebenaran itu adalah mengikuti seluruh agama (yang dibawa para rasul). Dan kita telah diperintahkan Allah SWT mengikuuti agama sebelumnya karena ,mereka telah mendahului kita pada kebenaran.”
2. Melatih Kepatuhan dan Kesabaran
Ibadah kurban mengajarkan nilai ketaatan total terhadap perintah Allah, meskipun berat, seperti pengorbanan Nabi Ibrahim ketika diminta menyembelih putranya.
3. Sebagai Wujud Syukur
Dengan berkurban, seorang Muslim menunjukkan rasa syukur atas nikmat rezeki dan kehidupan yang Allah berikan.
4. Menjalankan Perintah Allah dan Sunnah Rasulullah ﷺ
Kurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah pada hari-hari tasyriq, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
“Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah pada hari nahr selain mengalirkan darah (hewan kurban)…” (HR. Ibnu Majah)
5. Ibadah Yang Paling Agung di Hari Id
Rasulullah bersabda:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah)
6. Kurban termasuk di antara syiar agung dalam Islam.
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al -Haj: 32)
Demikianlah bahwa syariat kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, wujud syukur atas nikmat-Nya, serta meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim as.
Ibadah ini juga menjadi sarana berbagi dengan sesama, menyucikan harta, dan menumbuhkan kepedulian sosial guna mempererat tali persaudaraan (ukhuwah). (*)





0 Tanggapan
Empty Comments