Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kopdes Merah Putih: Harapan Baru Agribisnis Desa?

Iklan Landscape Smamda
Kopdes Merah Putih: Harapan Baru Agribisnis Desa?
Oleh : Tanesa April Lianti Mahasiswa Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian-Peternakan, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Desa selama ini selalu menjadi titik awal perjalanan pangan bangsa. Di sanalah beras ditanam, sayuran dipanen, dan ternak dibesarkan. Namun, ironisnya, justru di desa para petani sering berada dalam posisi paling lemah dalam rantai ekonomi.

Mereka masih bergantung pada tengkulak, menghadapi keterbatasan akses modal, dan kesulitan menjangkau pasar yang menguntungkan.

Di tengah realitas tersebut, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai langkah baru untuk memperkuat ekonomi desa.

Program ini pertama kali Presiden Prabowo sampaikan dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, kemudian peluncuran resminya pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Angka tersebut bukan target kecil dan menjadi ambisi yang perlu kajian secara serius dari perspektif agribisnis.

Konsep yang Menjanjikan

Kopdes Merah Putih dirancang bukan sekadar sebagai koperasi simpan pinjam biasa. Setiap unit koperasi memiliki tujuh jenis layanan, yaitu gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, unit simpan pinjam, gudang penyimpanan, cold storage, serta fasilitas logistik.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa infrastruktur tersebut bertujuan memperpendek rantai distribusi komoditas pangan dan mendekatkan kebutuhan pokok kepada masyarakat.

“Yang koperasinya sudah hampir berdiri adalah 30 ribu koperasi, 30 ribu gudang. Setiap koperasi punya gudang, punya cold storage, punya gerai-gerai,” ungkap Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari perspektif agribisnis, keberadaan cold storage dan gudang di tingkat desa menjadi terobosan penting.

Salah satu persoalan klasik yang selama ini dihadapi petani adalah sifat produk pertanian yang mudah rusak (perishable) dan mengalami penurunan harga saat panen raya akibat kelebihan pasokan (excess supply).

Dengan fasilitas penyimpanan yang memadai, petani tidak lagi harus menjual hasil panen secara tergesa-gesa kepada tengkulak dengan harga rendah.

Koperasi dapat menyerap hasil panen, menyimpannya, lalu memasarkan ketika harga lebih stabil.

Mekanisme ini secara konsep menyerupai pola yang selama ini diterapkan Bulog untuk komoditas beras.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga dipersiapkan sebagai pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi “simpul distribusi hasil pertanian dan produk usaha rakyat, sekaligus mendekatkan kebutuhan pokok kepada masyarakat”.

Dengan posisi strategis tersebut, koperasi desa berpotensi menjadi jalur pemasaran yang lebih pasti bagi petani dan pelaku usaha lokal.

Dukungan Anggaran yang Masif

Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pendanaan program ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, sebesar 58,03 persen dari total Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun diarahkan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun secara nasional untuk mendukung program ini.

SMPM 5 Pucang SBY

Selain itu, pemerintah pusat menempatkan dana sekitar Rp83 triliun di bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BTN) untuk menyediakan fasilitas pinjaman berbiaya rendah bagi setiap koperasi desa.

Plafon pinjamannya hingga Rp3 miliar per unit, suku bunga 6 persen per tahun, dan tenor maksimal 6 tahun.

Angka tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo DP Irhamna, menilai bahwa program ini memiliki fungsi ekonomi yang jelas karena mencakup agregasi produksi warga, akses pembiayaan dan input, serta mekanisme stabilisasi harga di tingkat desa.

Tantangan yang Tidak Boleh Diabaikan

Namun, sebagai mahasiswa agribisnis, saya merasa perlu melihat program ini secara kritis sekaligus konstruktif.

Program sebesar ini menghadapi sejumlah tantangan serius yang, jika tidak diantisipasi, dapat membuat Kopdes Merah Putih hanya menjadi program simbolis tanpa dampak nyata.

Tantangan pertama adalah persoalan sumber daya manusia (SDM). Mengelola koperasi dengan tujuh unit usaha sekaligus membutuhkan manajer yang kompeten, jujur, dan berpengalaman.

Pemerintah memang telah membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 manajer Kopdes Merah Putih pada April 2026, tetapi proses seleksi dan pelatihan yang berkualitas membutuhkan waktu serta komitmen jangka panjang.

Tanpa SDM yang mumpuni, koperasi berisiko dikelola secara tidak optimal.

Tantangan berikutnya adalah risiko elite capture. Ekonom Yusuf dari Kontan memperingatkan potensi penguasaan koperasi oleh elite lokal yang dapat mengorbankan kepentingan petani kecil sebagai penerima manfaat utama.

Risiko ini sering muncul dalam program berbasis kelembagaan desa sehingga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.

Selain itu, pengalihan Dana Desa juga perlu mendapat perhatian. Kebijakan mengalokasikan lebih dari separuh Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa.

Direktur Eksekutif Yayasan Katalis Nusantara Lestari (KANAL Foundation), Roy Salam, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu rencana pembangunan desa yang telah disusun melalui RPJMDes dan RKPDes.

Sejumlah kepala desa bahkan dilaporkan menolak kebijakan tersebut sebagaimana diberitakan BBC Indonesia.

Kondisi ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih inklusif antara pemerintah pusat dan pemerintah desa.

Tidak kalah penting, skema simpan pinjam perlu menyesuaikan karakteristik petani. Cicilan bulanan seperti sistem perbankan kurang sesuai bagi petani yang memiliki pendapatan musiman dan bergantung pada siklus panen.

Jika tidak dirancang sesuai pola usaha tani, kredit yang seharusnya memberdayakan justru dapat menimbulkan persoalan utang baru.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 28/06/2026 19:38
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

1 Tanggapan

Search
Menu