Apalagi, kata Mujadid Rais menekankjan, bahwa dana sosial atau publik harus terukur dan dampaknya harus jelas. Jadi literasi penting, maka perlu juga dikuatkan akuntabilitas dan transparansinya.
Sisi Nilai Manfaat
Pada kesempatan itu, perspektif senada tersampaikan oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah.
“Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya terutama dari empat model pembiayaan tadi” ungkapnya.
Tentu ada pihak-pihak yang memiliki visi sama. Kemudian yang tadi kalau misalnya mau model 50:50 pembiayannya, harapannya ada low cost dan juga dengan hibah.
“Maka kita bisa kerja sama dengan perbankan syariah yang memiliki kewajiban untuk memegang portofolio untuk hijau atau melalui dana TJSL (CSR)” ujarnya.
Yang ketiga misalnya, kata Dwi, bagaimana kita bisa desain untuk hibanhya dengan modal awal kemudian untuk biaya perawatannya itu bisa CWLS. “Ini pas sekali ada Pak Sabto, kita tahu CWLS bisa dibeli dengan retail dan penempatan pribadi (private placement)” bebernya.
Misalnya, wakif terpilih itu bisa private placement, kelebihannya imbalan itu bisa diambil dan dimanfaatkan. Namun, lanjut Dwi, tidak menutup kemungkinan juga sekarang penerbitan CWLS retail itu untuk pendanaan universitas dan sudah jelas penyalurannya.
Artinya kerja sama itu bisa dilakukan antara Kemenkeu dan Lazismu sebagai mitra distribusi yang digandeng dan nazir yang digandeng.
Ada peluang untuk menemukan proyek yang lebih detail dan terencana sehingga bisa diimplementasikan oleh berbagai pihak dan masyarakat mendukungnya.
Bisa saja ada terobosan lain terjadi dana keuangan syariah justeru pengelolaannya nanti dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan KLKH, di situ program yang akan didesain dan yang dibutuhkan tentu akan menarik masyarakat untuk berwakaf dengan CWLS.
Inovasi Menarik
Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, mengatakan pendekatan model pembiayaan dari MOSAIC adalah inovasi yang menarik.
Menurutnya menyatukan elemen instrumen sumber pendanaan dalam suatu skema pembiayaan bisa jadi model baru untuk mendukung percepatan transisi energi nasional.
“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diaperesiasi” pungkasnya.
Kendati dalam praktiknya, kata Safrudin, keberhasilan programnya sangat ditentukan kualitas tata kelolanya. “Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas karena menggunakan dana publik dan semua kepatuhan itu termasuk dana ziswaf merupakan mandatori” terang Safrudin.
Tanggapan lain diutarakan Roysepta Abimanyu dari Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI. Roy mengingatkan program PLTS berbasis komunitas tidak selalu dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.
“Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa” pungkasnya.
Menurutnya energi surya itu penting dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Program ini ini harus terukur.
Sebagai contoh, katanya, pihaknya memiliki kegiatan ekonomi seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha produktif lainnya, selama ini akses energi sebagai kendalanya.
“Bila hanya menghitung pembiayaannya dari penjualan listrik, akan jadi sulit. Namun, jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif maka jaringan ekonomi sirkulernya akan hidup manfaatnya jauh lebih besar” imbuhnya.





0 Tanggapan
Empty Comments