Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kenjeran menggelar rapat evaluasi strategis terkait penerapan sistem sentralisasi keuangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Selasa (30/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran PCM Kenjeran, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan PNF, Majelis Pelayanan Kesejahteraan Sosial (MPKS), serta kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan bendahara dari MI Muhammadiyah 25, SMP Muhammadiyah 15, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Evaluasi dilakukan untuk memastikan sistem sentralisasi keuangan berjalan efektif sebagai upaya memperkuat tata kelola AUM di bawah koordinasi PCM Kenjeran.
Melalui sistem ini, seluruh potensi keuangan AUM dikelola secara terpusat agar setiap amal usaha dapat berkembang bersama tanpa menimbulkan kesenjangan antarlembaga.
Ketua PCM Kenjeran, Ali Fauzi, menjelaskan bahwa sentralisasi keuangan diterapkan untuk mencapai lima tujuan utama.
Pertama, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan sehingga biaya operasional yang tidak diperlukan dapat ditekan dan alokasi anggaran menjadi lebih tepat sasaran.
Kedua, memperkuat solidaritas antar-AUM sehingga amal usaha yang telah berkembang dapat membantu unit yang masih membutuhkan penguatan.
Ketiga, membangun dana bersama guna mendukung dakwah dan organisasi Muhammadiyah. Dana tersebut diharapkan menjadi penguat gerakan persyarikatan, bukan untuk kepentingan individu.
Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pelaporan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkala.
Kelima, meningkatkan daya tawar dalam pengadaan barang dan jasa sehingga organisasi memperoleh harga dan layanan yang lebih efisien.
“Tujuan utama dari sentralisasi ini sama sekali bukan untuk memperkaya unsur pimpinan, melainkan murni demi keberlangsungan, kemandirian, dan kemaslahatan Amal Usaha Muhammadiyah itu sendiri,” tegas perwakilan Pimpinan PCM Kenjeran dalam forum.
Dalam evaluasi tersebut dijelaskan bahwa sumber dana sentralisasi berasal dari dua kelompok utama, yakni pendapatan tetap AUM dan dana persyarikatan.
Pendapatan tetap AUM meliputi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), donasi rutin LKSA, serta hasil unit usaha yang dikelola masing-masing AUM.
Sementara itu, dana persyarikatan bersumber dari kontribusi wajib, Uang Iuran Sekolah (UIS), Uang Iuran Guru (UIG), serta hasil berbagai kegiatan persyarikatan.
Dana yang telah dihimpun kemudian dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama, yaitu operasional PCM, pengembangan AUM, dan dana darurat.
Operasional PCM mencakup kegiatan dakwah, administrasi organisasi, pembinaan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), serta berbagai program persyarikatan.
Adapun dana pengembangan digunakan untuk renovasi gedung, pengadaan aset, digitalisasi administrasi, hingga peningkatan kompetensi guru dan karyawan.
Sementara dana darurat disiapkan untuk penanganan musibah, bantuan sosial, maupun mengatasi kebutuhan kas sementara pada unit AUM.
Rapat juga menyepakati mekanisme pengelolaan keuangan yang dilakukan melalui empat tahapan.
Tahap pertama, seluruh unit AUM menyetorkan pendapatan bersih ke rekening PCM Kenjeran.
Tahap kedua, setiap awal bulan pimpinan dan bendahara AUM mengajukan rencana kegiatan beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tahap ketiga, Tim Keuangan PCM melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan agar sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).
Tahap terakhir, dana yang telah disetujui dicairkan kepada unit AUM, disertai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Pada akhir rapat, seluruh peserta juga menyepakati standardisasi laporan keuangan AUM yang wajib memuat lima instrumen utama, yaitu neraca keuangan, laporan arus kas, rincian pemasukan, rincian pengeluaran, dan saldo akhir sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan persyarikatan.





0 Tanggapan
Empty Comments