Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi berbasis desa. Namun, keberhasilan program tersebut tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk.
Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, S.Sos., M.Si., mengingatkan bahwa tantangan utama KDMP justru terletak pada keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama serta kemampuan membangun kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat lokal.

Menurutnya, koperasi yang hanya dibentuk secara administratif tanpa partisipasi kuat dari warga berisiko tidak memiliki akar yang kokoh di tengah masyarakat.
“Pendirian koperasi tidak cukup hanya membentuk lembaganya. Koperasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pandangan tersebut disampaikan di tengah perkembangan pembentukan KDMP di berbagai wilayah. Berdasarkan data Sekretariat Negara RI, pemerintah telah menentukan 81.613 titik KDMP di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 100 koperasi telah beroperasi, sementara sekitar 1.000 koperasi telah melakukan groundbreaking pembangunan gudang. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi tersebut dapat beroperasi secara bertahap pada 2026.
Memasuki 2026, sebagian koperasi mulai memasuki tahap operasional. Pada 16 Mei 2026, pemerintah meresmikan operasionalisasi 1.061 KDMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang terdiri atas 530 koperasi di Jawa Timur dan 531 koperasi di Jawa Tengah.
Abdus Salam menilai skala program tersebut menunjukkan besarnya potensi KDMP dalam menggerakkan ekonomi desa. Namun, besarnya jumlah koperasi juga harus diimbangi dengan kualitas kelembagaan dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Kalau masyarakat hanya menjadi penonton, koperasi bisa saja berdiri secara administratif, tetapi belum tentu memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, koperasi pada dasarnya bertumpu pada partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan semangat gotong royong. Karena itu, pendekatan yang terlalu sentralistis atau elitis dinilai dapat mengurangi rasa memiliki masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru, menurutnya, dapat menjadi pelajaran dalam pengembangan KDMP. Ketika koperasi lebih banyak lahir melalui kebijakan pemerintah dari atas, keberlangsungannya dapat menjadi rapuh saat dukungan negara berkurang.
Karena itu, pola serupa dinilai tidak seharusnya kembali terulang.
“Jangan sampai kita mengukur keberhasilan hanya dari berapa koperasi yang sudah terbentuk atau berapa besar anggarannya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu meningkatkan kapasitas masyarakat, menciptakan pekerjaan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Pengembangan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam keberlangsungan KDMP. Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menempatkan pengembangan SDM koperasi sebagai salah satu bagian dari program tersebut.
Inpres itu menginstruksikan Kementerian Koperasi untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan usaha koperasi.
Sejalan dengan itu, Abdus Salam mendorong agar pemberdayaan masyarakat ditempatkan sebagai strategi utama. Warga, menurutnya, perlu terlibat sejak pemetaan potensi desa, penyusunan rencana usaha, pemilihan pengurus, hingga pengambilan keputusan dan pengembangan unit bisnis koperasi.
Penguatan SDM juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan manajemen usaha, pengelolaan organisasi, literasi keuangan, serta kepemimpinan partisipatif.
“Kalau dibangun dari bawah dan masyarakat menjadi pemilik sekaligus pengelola, KDMP bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa. Tetapi kalau masyarakat hanya dilibatkan sebagai penerima manfaat, kita perlu berhati-hati agar tidak mengulang masalah koperasi pada masa lalu,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments