Ramainya seruan “Stop Bayar Pajak” di media sosial dinilai tidak dapat dimaknai semata sebagai ajakan membangkang terhadap negara. Fenomena tersebut justru menjadi alarm sosial yang mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Arin Setyowati, mengatakan bahwa di balik seruan tersebut tersimpan akumulasi kekecewaan publik terhadap berbagai persoalan. Mulai dari kasus korupsi, gaya hidup pejabat yang dinilai berlebihan, kualitas pelayanan publik yang belum memuaskan, hingga kebijakan fiskal yang dianggap semakin membebani masyarakat.
“Namun, berhenti membayar pajak jelas bukan solusi. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara untuk membangun sekolah, jalan, rumah sakit, memberikan subsidi, bantuan sosial, membayar gaji guru, hingga membiayai layanan keamanan dan pelayanan publik lainnya,” ujar Arin, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada penting atau tidaknya pajak, melainkan pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap cara negara memungut dan mengelola penerimaan tersebut.
“Masalahnya bukan pada penting atau tidaknya pajak, melainkan pada kepercayaan publik terhadap cara negara memungut dan mengelolanya,” tegasnya.
Arin menjelaskan, secara fiskal Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Data OECD menunjukkan rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 mencapai 12 persen, masih berada di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik sebesar 19,5 persen maupun rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen.
Sementara itu, realisasi sementara APBN 2025 menunjukkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.217,9 triliun atau sekitar 89 persen dari target Rp2.387,3 triliun.
“Negara membutuhkan penerimaan, tetapi rakyat juga membutuhkan bukti bahwa pajak benar-benar kembali dalam bentuk manfaat publik,” katanya.
Menurut Arin, akar persoalan bukan karena masyarakat menolak membayar pajak, melainkan karena munculnya persepsi ketidakadilan.
“Rakyat kecil patuh membayar pajak kendaraan, PBB, PPN, dan berbagai pungutan lainnya. Namun mereka juga menyaksikan jalan yang rusak, layanan publik yang rumit, korupsi yang terus berulang, serta elite yang tampak tidak ikut menanggung beban yang sama,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila kepatuhan pajak terus menurun, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Jika penerimaan negara melemah, pemerintah berpotensi menambah utang, memangkas belanja publik, atau menaikkan pungutan lainnya. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan menanggung akibatnya,” jelas Arin.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah tidak boleh memandang masyarakat hanya sebagai sumber penerimaan negara.
“Pajak yang baik bukan sekadar tinggi, tetapi harus adil, mudah dipenuhi, tidak mematikan usaha, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik,” tambahnya.
Arin menilai persoalan kepatuhan pajak juga berkaitan dengan moral fiskal (tax morale), yakni kemauan intrinsik masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik, tingkat korupsi, serta kepercayaan terhadap pemerintah menjadi faktor penting yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.
“Ketika masyarakat terus melihat praktik korupsi, motivasi untuk membayar pajak ikut melemah,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah Transparency International menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Reuters juga melaporkan skor Indonesia turun dari 43 menjadi 42.
“Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memulihkan kepatuhan pajak masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Arin mengusulkan lima langkah strategis.
Pertama, melakukan audit moral terhadap belanja negara dengan memangkas pengeluaran seremonial, perjalanan dinas yang berlebihan, fasilitas elite, serta program yang tidak mendesak.
“Negara tidak bisa meminta rakyat patuh jika pejabat tidak memberikan teladan,” tegasnya.
Kedua, menghadirkan dashboard transparansi “Pajak Kembali ke Rakyat” hingga tingkat daerah agar masyarakat dapat memantau pemanfaatan uang pajak.
Ketiga, melakukan reformasi pajak daerah yang lebih berkeadilan dengan memperhatikan dampaknya terhadap pekerja informal, petani, nelayan, pengemudi ojek, guru honorer, dan pelaku UMKM.
Keempat, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai strategi fiskal nasional melalui penindakan terbuka terhadap korupsi anggaran, gratifikasi, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Kelima, menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, agar kepatuhan tidak terhambat oleh prosedur yang rumit.
Di akhir pernyataannya, Arin menegaskan bahwa yang seharusnya dihentikan bukanlah pembayaran pajak, melainkan praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.
“Jangan ‘Stop Bayar Pajak’. Yang harus dihentikan adalah korupsi, pemborosan, ketidakadilan, dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Pajak membutuhkan kepatuhan, tetapi kepatuhan hanya akan lahir dari negara yang amanah,” tandasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments