Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Suli Da’im: Jangan Biarkan Angka Desil Mengalahkan Kondisi Riil Warga

Iklan Landscape Smamda
Suli Da’im: Jangan Biarkan Angka Desil Mengalahkan Kondisi Riil Warga
Dr. Suli Da'im. Foto: Istimewa
pwmu.co -

Angka dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh menjadi satu-satunya pintu untuk menentukan apakah seorang warga membutuhkan perlindungan sosial atau tidak.

Persoalan perubahan peringkat kesejahteraan atau desil yang muncul di Kabupaten Trenggalek menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil IX, Dr. H. Suli Da’im, S.M., S.Pd., M.M., P.Ma.

Dia mengingatkan, ketika angka dalam sistem tidak lagi sejalan dengan kondisi warga di lapangan, harus tersedia mekanisme koreksi yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai warga yang dalam kenyataan sehari-hari masih membutuhkan perlindungan sosial justru kehilangan akses hanya karena posisi desil dalam sistem tidak menggambarkan kondisi riilnya. Data harus menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan justru menjadi hambatan bagi rakyat,” ujar Suli Da’im, Kamis (17/9/2029).

Polemik itu mencuat dalam hearing DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Sejumlah kepala desa menyampaikan kesulitan ketika harus menjelaskan perubahan posisi desil kepada masyarakat.

Persoalannya bukan sekadar angka yang berubah. Di lapangan, kepala desa dan perangkat desa memiliki pengetahuan mengenai kondisi warganya. Mereka mengetahui keluarga yang kehilangan pekerjaan, mengalami perubahan ekonomi, memiliki anggota keluarga sakit, atau berada dalam kondisi rentan.

Karena itu, Suli menilai pemerintah desa perlu diberi ruang yang lebih kuat dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.

“Pemerintah desa jangan hanya diminta menjelaskan ketika masyarakat mempertanyakan datanya. Desa juga harus dilibatkan sejak proses verifikasi. Kalau ada warga yang menurut fakta lapangan miskin atau rentan, tetapi sistem membaca berbeda, harus ada mekanisme koreksi yang cepat dan jelas,” kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) ini.

Namun, ia menegaskan keterlibatan desa tidak berarti data dapat diubah secara sembarangan. Verifikasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat diverifikasi.

Menurut Suli, DTSEN justru perlu diperkuat, bukan ditolak. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

“Desil bukan ukuran tunggal mengenai pendapatan, kekayaan, ataupun label permanen mengenai kondisi seseorang,” katanya politisi PAN itu.

Karena itu, imbuh dia, perubahan posisi desil perlu dibaca dalam konteks keseluruhan karakteristik sosial ekonomi keluarga. BPS menyebut sejumlah indikator yang dipertimbangkan, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.

Masalahnya, kondisi sosial ekonomi warga terus berubah. Data yang benar pada satu waktu belum tentu tetap menggambarkan keadaan keluarga pada waktu berikutnya.

Di sinilah pemutakhiran menjadi penting. BPS menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta partisipasi masyarakat.

“Ini bukan semata-mata soal salah atau benar dalam memasukkan data. Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi exclusion error—orang yang sebenarnya membutuhkan tetapi justru terlewat,” jelas Wakil ketua MPID PWM Jatim itu.

Sebaliknya, ia juga mengingatkan pentingnya mencegah inclusion error, yakni bantuan diberikan kepada mereka yang sebenarnya tidak menjadi sasaran.

Dengan demikian, persoalan data bukan hanya tentang memasukkan sebanyak mungkin nama ke dalam sistem. Yang lebih penting adalah memastikan data tersebut terus diperbarui dan memiliki jalur koreksi ketika tidak lagi sesuai dengan kenyataan.

SMPM 5 Pucang SBY

3.283 Aduan di Surabaya

Fenomena serupa menunjukkan bahwa persoalan data desil bukan hanya terjadi di Trenggalek.

Di Kota Surabaya, misalnya, Dinas Sosial mencatat 3.283 aduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil hingga awal September 2026. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.

Dari 3.283 aduan itu, data yang telah diproses menunjukkan 1.845 warga turun desil, 345 naik desil, sedangkan 1.093 tetap. Hasil verifikasi tersebut kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat karena kewenangan penentuan dan pemeringkatan desil berada pada pemerintah pusat.

Bagi Suli, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme pemutakhiran data, bukan sekadar keluhan administratif.

“Jangan biarkan kepala desa berhadapan sendirian dengan warga yang mempertanyakan data. Negara harus hadir memberikan penjelasan sekaligus membuka jalan koreksi. Kalau faktanya berubah, datanya juga harus bisa berubah,” tegasnya.

Karena itu, Suli mendorong evaluasi dan pemutakhiran DTSEN secara berkala di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

Dia menawarkan tiga langkah. Pertama, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat sehingga warga memiliki saluran yang mudah dan jelas ketika menemukan ketidaksesuaian data.

Kedua, melakukan verifikasi lapangan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan.

Ketiga, memastikan hasil verifikasi dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan diteruskan kepada pengelola DTSEN.

Bagi Suli, ukuran keberhasilan DTSEN pada akhirnya bukan terletak pada seberapa besar sistem dan seberapa banyak data yang tersimpan.

Ukuran utamanya adalah apakah data tersebut mampu membantu negara menemukan warga yang memang membutuhkan.

“Pada akhirnya yang kita ukur bukan sekadar angka desil, tetapi apakah kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai kita memiliki data yang sangat besar dan sistem yang sangat canggih, tetapi masih ada warga miskin yang merasa tidak terlihat oleh negara,” pungkas Suli Da’im.

Polemik di Trenggalek pun menjadi pengingat bahwa data sosial ekonomi bukan angka yang berhenti di layar komputer. Di balik setiap angka ada keluarga, kebutuhan, dan kondisi hidup yang terus berubah.

Karena itu, ketika kondisi warga berubah, mekanisme pemutakhiran harus mampu mengikutinya. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 17/09/2026 14:33
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu