Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Aset Masjid Kerap Diserobot, Muhammadiyah Bekali Takmir

Iklan Landscape Smamda
Aset Masjid Kerap Diserobot, Muhammadiyah Bekali Takmir
Sekolah paralegal untuk takmir masjid dan mushalla oleh Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya (Foto: Yusdwiya/PWMU.CO)
pwmu.co -

Langkah taktis digencarkan guna membentengi aset-aset persyarikatan dari ancaman sengketa hukum di tingkat akar rumput. Termasuk aset masjid yang kerap menjadi obyek yang diserobot. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menggelar pendidikan paralegal bagi seratusan takmir masjid dan musala. Bertempat di Hall SMA Muhammadiyah 2 Surabaya, Sabtu (12/9/2026).

Forum sehari penuh yang diikuti sekitar 125 peserta ini merupakan hasil sinergi MHH PDM Surabaya bersama Majelis Tabligh, LPCRPM, dan Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya. Berbagai materi krusial mulai dari pemetaan konflik agraria, legalitas aset, hingga teknik negosiasi dan advokasi mandiri dibedah secara komprehensif oleh para pakar hukum dan akademisi.

Ketua Majelis Pendayaan Wakaf PWM Jawa Timur , Mohammad Budi Pahlawan, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa banyak aset masjid dan musala peninggalan para pendahulu yang menghadapi kendala serius. Salah satunya akibat dari dokumen pertanahan yang tidak lengkap. Atau hilang seiring pergantian kepengurusan di tingkat cabang.

“Segera dokumen itu dikomunikasikan ke Majelis Wakaf PDM agar tahu jalan keluarnya,” ujar Budi Pahlawan dalam sesi diskusi interaktif yang dikemas lugas. Ia menegaskan, para pengurus tidak cukup hanya menyimpan sertifikat lama. Tapi harus aktif meneliti riwayat perolehan tanah, keabsahan status kepemilikan, hingga kelengkapan perizinan penunjang seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna menutup celah klaim sepihak.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya sekaligus Direktur Pusad Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., menyoroti maraknya kasus hilangnya aset Muhammadiyah. Utamanya karena tergerus oleh lemahnya legalitas formal dan kronologi pencatatan yang kabur.

SMPM 5 Pucang SBY

Ia mendorong agar warga persyarikatan mengoptimalkan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif sebelum melangkah ke ranah litigasi pengadilan yang kerap menguras tenaga dan biaya.

“Harapannya warga bisa mengantisipasi persoalan hukum terkait aset tanahnya. Entah dari wakaf atau jual beli, agar clean and clear dari masalah di kemudian hari,” tutur Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., usai menyampaikan materi mitigasi sengketa.

Acara yang dibuka secara resmi oleh H. Suhadi ini turut menghadirkan pemateri lain. Seperti Bahtiar Rifa’i, S.H., dan Sugianto, S.H., M.H. Melalui sekolah paralegal ini, PDM Surabaya optimistis dapat melahirkan kader-kader akar rumput yang tangguh dalam mengamankan dan merawat legitimasi aset umat secara mandiri.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 13/09/2026 22:09
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu