Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Buku Menembus Benteng Tradisi – 53

Iklan Landscape Smamda
Buku Menembus Benteng Tradisi – 53

Tulisan ini adalah salinan dari buku “Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur 1921-2004″, Bab IV berjudul “Muhammadiyah Masa Pergolakan (1942-1956)”, sebagian halaman 130, 131, dan 132.

Halaman sebelumnya: Buku Menembus Benteng Tradisi – 52

***

Halaman 130

C. Masa Perjuangan Politik

  1. Situasi Sosial Politik

Periode antara 1950-1956 adalah masa-masa yang sangat krusial dalam kehidupan politik nasional. Periode ini sering disebut sebagai periode demokrasi parlementer. Masa-masa ini ditandai dengan bergilir-gantinya partai politik dalam memimpin dan mengemudikan pemerintahan. Partai-partai politik terbelah dua, yaitu partai-partai pemerintah, yakni partai-partai yang duduk dalam Kabinet, dan partai-partai oposisi, yakni partai-partai di luar Kabinet. Kabinet pun mengalami pergantian dalam waktu yang tidak lama.

Selama kurun waktu 1950-1957, yang dikenal dengan masa Demokrasi Parlementer itu, kabinet jatuh bangun hampir tidak ada henti-hentinya. Konstelasi politik dipegang oleh dua kubu partai, yaitu kubu Partai Nasional Indonesia (PNI) dan kubu Partai Masyumi. Kedua partai itu bersama kelompoknya silih berganti memimpin Kabinet. Adakalanya antara PNI dan Masyumi duduk bersama-sama dalam satu Kabinet.

Partai Masyumi sendiri berada dalam situasi konflik internal, yang ditandai dengan lepasnya unsur Sarikat Islam (SI) pada 1947. SI kembali kepada posisi semula sebagai partai politik. Perpecahan kembali terjadi, ketika unsur NU pada 1952 mengikuti jejak SI, melepaskan diri dari Masyumi dan berdiri sendiri menjadi partai politik.{103}

Halaman 131

Alasan NU melepaskan diri dari Masyumi ialah: a. NU tidak puas karena Majelis Syura yang terdiri dari para ulama sejak Kongres Masyumi di Jogjakarta pada 1949 berubah fungsi dari lembaga legislatif partai menjadi sekedar badan penasehat; b. Sejak SI menjadi PSII, terjadi perubahan orientasi wawasan internal NU, bahwa pemusatan seluruh tenaga ulama dan perjuangannya hanya dalam Masyumi, tidak dapat dipertahankan lagi; c. Adanya pengaruh sentimen dan alasan taktik berkenaan dengan permintaan Kementerian Agama sebagai salah satu syarat untuk tetap menjadi anggota Masyumi, tidak dipenuhi.{104} Menurut Boland, alasan terakhir itu justru yang merupakan penyebab langsung, bukan sebagai alasan taktik belaka.{105}

Tatkala Kabinet Sukiman (kabinet ke-12) jatuh (April 1952) dan diganti Kabinet Wilopo, jabatan menteri banyak yang diambil dari PNI, karena Wilopo adalah tokoh utama PNI. Hanya sebagian kecil yang berasal dari partai lain seperti Mohammad Roem (Masyumi), Sumitro Joyohadikusumo (Partai Sosialis Indonesia [PSI]), juga dari tokoh non-partai seperti Sri Sultan Hamengkubuwono.{106}

SMPM 5 Pucang SBY

Apabila pada kabinet-kabinet sebelumnya, seperti Kabinet Hatta, Natsir dan Sukiman, K.H. Wahid Hasyim, tokoh Masyumi dari NU selalu menduduki jabatan Menteri Agama, pada Kabinet Wilopo yang ditunjuk menjadi Menteri Agama ialah K.H. Moh. Fakih Usman, tokoh Masyumi dari Muhammadiyah. Mengapa justru Fakih Usman yang terpilih untuk menduduki jabatan Mentari Agama? Karena pada waktu itu muncul berbagai kritik terhadap kebijaksanaan K.H. Wahid Hasyim. Namun demikian NU tetap menuntut jabatan itu untuk Wahid Hasyim. Dua hari sesudah pelantikan Kabinet Wilopo, pada 6 April 1952, NU keluar dari Masyumi.{107}

Dalam suasana demokrasi kepartaian ini, Muhammadiyah dihadapkan pada perkembangan politik yang memerlukan penyikapan tegas. Sidang Majelis Tanwir di Jogjakarta pada 19-24 Agustus 1951, dalam keputusannya No. 14, menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak akan berubah menjadi partai politik. Untuk mengurus “kepentingan politik”-nya cukup mengaktifkan dan mengintensifkan Majelis Hikmah Muhammadiyah.{108} Secara resmi Muhammadiyah

Halaman 132

memang menjadi anggota istimewa Masyumi, tetapi dalam sidangnya pada 23 Agustus 1951 Majelis Tanwir menetapkan konsepsi “Anggota Istimewa Masyumi,” berisi pokok-pokok pikiran Muhammadiyah terhadap ikatan Masyumi dengan anggota istimewa. Konsepsi ini mencakup syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota, kedudukan anggota istimewa, keluarnya sebagai anggota, hak dan kewajiban, dan pertemuan atau permusyawaratan antara partai dan anggota istimewa.{109}

Sidang Tanwir Muhammadiyah di Bandung pada 1952 memutuskan bahwa status Muhammadiyah sebagai anggota istimewa Masyumi tetap dipertahankan. Bersamaan dengan makin besarnya pengaruh PKI, dalam Sidang Majelis Tanwir di Solo pada 1953 diputuskan bahwa anggota Muhammadiyah hanya diperbolehkan masuk partai politik yang berdasarkan Islam.{110}

Muktamar ke-32 di Purwokerto tahun 1953 menghasilkan keputusan berisi pedoman dalam menghadapi Pemilihan Umum 1955. Terlihat jelas bahwa Muhammadiyah menghendaki adanya perubahan dalam kehidupan sosial politik dengan mendukung penuh usaha pemenangan Masyumi sebagai partai Islam, sehingga terbentuk satu front Islam dalam Majelis Konstituante.{111}

***

Buku Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur 1921-2004, diterbitkan oleh Hikmah Press, Surabaya, Juni 2005. Buku ini ditulis oleh Tim Penulis : Syafiq A. Mughni (Penanggung Jawab), Sjamsudduha (Ketua), dan Ahmad Nur Fuad (Sekretaris). Anggota: Lilik Zulaicha, A. Fatichuddin, Ainur Rofiq Sophiaan, Wisnu, Nadjib Hamid, Yuristiarso Hidayat, Muhsinul Ahsan, Biyanto, dan Ainun Najib. Konsultan: M. Habib Mustopo dan Aminuddin Kasdi.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 29/06/2026 10:49
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu