Muhammadiyah menyelenggarakan Muktamar ke-15 di Surabaya pada tanggal 25 Februari – 3 Maret 1926. Saat itu, namanya masih kongres, dan diselenggarakan setiap tahun. Surabaya tercatat sebagai tuan rumah yang pertama acara di luar Yogyakarta. Suasana Muktamar terekam cukup rinci dalam berbagai surat kabar pada masa itu.
***
Muktamar ke-15 Muhammadiyah di Surabaya tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi dan pembahasan program kerja. Tetapi juga forum untuk menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam. Terutama pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah keberadaan Ordonansi Guru (Goeroe-Ordonnantie). Sebuah peraturan pemerintah kolonial yang dinilai menghambat penyelenggaraan pendidikan agama dan aktivitas dakwah Islam. Pembahasan itu mengemuka dalam sidang umum Muktamar Muhammadiyah. Tepatnya pada Ahad pagi, 28 Februari 1926, di Stadstuin-Theater, Surabaya.
Setelah M. Hoesni menyampaikan pidato mengenai persaudaraan universal dan ajaran Islam, sidang tetap dilanjutkan. Pidato lengkapnya bisa dibaca pada tautan: Muktamar Muhammadiyah 1926 Sudah Suarakan Kerja Sama Lintas Agama
Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada KH Fachrodin, anggota PP Muhammadiyah. Kali ini membahas persoalan yang lebih bersifat praktis. Yaitu dampak penerapan Goeroe-Ordonnantie terhadap perkembangan dakwah Islam.
Dalam pidatonya, Fachrodin menjelaskan Ordonansi Guru adalah kebijakan pemerintah kolonial yang sejak lama menjadi beban bagi umat Islam. Peraturan itu pertama kali diatur lewat Staatsblad 1905 dan mengatur penyelenggaraan pendidikan agama Islam oleh guru-guru agama atau guru mengaji.
Menurut Fachrodin, keberadaan ordonansi itu menjadi hambatan bagi penyebaran ajaran Islam. Tidak sedikit guru mengaji yang harus berhadapan dengan aparat pemerintah. Sebab, dianggap melanggar ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah kolonial.
“Para guru ngaji telah beberapa kali dikenai ketentuan itu, dan bahkan ada yang baru dibebaskan setelah membayar denda,” ungkap Fachrodin dalam pidatonya di hadapan 3.500-an peserta Muktamar.
Ia menuturkan pemerintah beberapa kali melakukan perubahan terhadap aturan itu. Namun, perubahan sama sekali tidak menyelesaikan persoalan pokok. Sebaliknya, menurutnya, ketentuan yang baru justru semakin menyulitkan para pendidik agama Islam.
Fachrodin menegaskan bahwa dampak ordonansi tidak hanya dirasakan oleh para guru mengaji. Para mubaligh, dai, dan juru dakwah Muhammadiyah yang aktif menyampaikan dakwah ke berbagai daerah juga menghadapi kesulitan akibat berlakunya peraturan tersebut.
Karena itu, Muhammadiyah memandang Ordonansi Guru sebagai salah satu hambatan terbesar bagi penyebaran Islam pada masa kolonial. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud mengajukan mosi politik dalam forum Muktamar.
“Yang ingin kami sampaikan hanyalah betapa beratnya beban yang ditimbulkan oleh ketentuan-ketentuan itu terhadap perkembangan pendidikan dan dakwah Islam,” tegasnya.
Fachrodin antas menjelaskan secara rinci bagaimana ordonansi itu memengaruhi aktivitas pendidikan agama. Menurutnya, berbagai pembatasan administratif membuat penyelenggaraan pengajian tidak lagi dapat berlangsung secara leluasa sebagaimana sebelumnya.
Muhammadiyah yang saat itu sedang giat membuka sekolah dan mengembangkan pendidikan Islam modern juga merasakan dampak langsung. Kesempatan untuk memberikan pelajaran agama secara intensif jadi makin terbatas. Sebab, setiap kegiatan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Fachrodin menyebut bahwa sejak ordonansi diberlakukan, mutu pendidikan agama mengalami kemunduran. Ironisnya, kondisi itu terjadi ketika minat masyarakat untuk belajar justru terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurutnya, jumlah murid yang mengikuti pendidikan Muhammadiyah terus bertambah. Namun pertumbuhan itu tidak diimbangi dengan keleluasaan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran agama. Semuanya bermuara pada berbagai pembatasan yang diberlakukan pemerintah kolonial.
Ia juga mengulas perubahan kebijakan yang tertuang dalam Staatsblad 1925. Dalam aturan baru itu, penyelenggara pendidikan agama memang tidak lagi diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah. Sebagai gantinya, mereka hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada kepala pemerintahan setempat sebelum kegiatan dimulai.
Sekilas, perubahan itu tampak sebagai bentuk pelonggaran. Namun menurut Fachrodin, praktik di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.Sebab, meski hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan, kegiatan pengajaran agama pada kenyataannya tetap tidak dapat dimulai. Sebelum memperoleh persetujuan dari kepala pemerintahan setempat.
Dengan kata lain, mekanisme baru itu tetap menempatkan pemerintah sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pelajaran agama diselenggarakan. Karena itu, menurut Fachrodin, perubahan itu tidak membawa perbedaan yang berarti dibanding aturan sebelumnya.
Pandangan tersebut mendapat sambutan dari pimpinan sidang. Ketua sidang menyatakan sepenuhnya sependapat dengan penjelasan yang disampaikan KH Fachrodin.
Di hadapan peserta Muktamar, pimpinan sidang menegaskan apa yang akan dilakukan Muhammadiyah. Yaitu terus berupaya secara maksimal menghilangkan berbagai hambatan yang menghalangi penyelenggaraan pendidikan agama Islam. Pernyataan itu disambut positif oleh para peserta yang memenuhi ruang sidang Stadstuin-Theater.
Pembahasan mengenai Ordonansi Guru menjadi salah satu sesi yang paling penting dalam sidang hari itu. Isu itu menunjukkan bahwa sejak awal Muhammadiyah tidak hanya berkonsentrasi pada pembangunan sekolah dan kegiatan dakwah. Tapi juga aktif memperjuangkan ruang yang lebih luas bagi umat Islam dalam menjalankan pendidikan agama. Tentu tanpa hambatan administratif dari pemerintah kolonial.
Setelah seluruh agenda sidang selesai dibahas, pimpinan Muktamar memutuskan menunda persidangan hingga Senin pagi.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Muhammadiyah Cabang Surabaya, S. Wondowidjojo, menyampaikan pengumuman mengenai perubahan jadwal Muktamar. Semula salah satu rapat direncanakan berlangsung pada Selasa, tetapi dipercepat. Menjadi hari Senin, 1 Maret 1926, pukul 09.00 di Stadstuin atau Taman Kota Surabaya.
Perubahan jadwal dilakukan karena dua tokoh penting yang terlibat dalam Muktamar, yakni Tjokroaminoto dan KH Mas Mansur, dijadwalkan segera berangkat menuju Mekkah. Penyesuaian agenda dilakukan agar keduanya tetap dapat mengikuti pembahasan penting sebelum keberangkatan mereka ke luar negeri.
Sekitar pukul 13.30, ketua sidang secara resmi menutup jalannya persidangan hari itu. (bersambung)
***
Tulisan sebelumnya: Kemeriahan Muktamar Ke-15 Muhammadiyah 1926 di Surabaya (4).





0 Tanggapan
Empty Comments