Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong agar pembahasan mengenai kripto tidak berhenti pada cryptocurrency seperti Bitcoin. Teknologi blockchain dan berbagai aset digital lainnya justru dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan bagi kemaslahatan umat, mulai dari pengelolaan wakaf, pembiayaan UMKM, hingga penguatan tata kelola organisasi Muhammadiyah.
Gagasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto dalam Pengajian Tarjih, Rabu (29/7/2026).
Bektie mengatakan, setelah fatwa terbaru menegaskan cryptocurrency tidak dapat diterima sebagai mata uang, perhatian umat perlu diarahkan pada pemanfaatan teknologi blockchain untuk kebutuhan yang lebih produktif dan memberikan kemaslahatan.
“Kalau kita tahu kripto itu sebenarnya bukan hanya Bitcoin, maka fokus kita jangan hanya pada cryptocurrency. Untuk sementara cryptocurrency lupakan dulu. Bagaimana kita mengembangkan aset-aset kripto yang lain yang boleh jadi mengandung maslahat bagi Muhammadiyah maupun umat secara umum,” ujarnya seperti dilansir di laman resmi PP Muhammadiyah.
Salah satu potensi terbesar blockchain, menurut Bektie, adalah penguatan pengelolaan keuangan sosial syariah, khususnya wakaf. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendigitalisasi dan mencatat aset wakaf secara aman, transparan, serta mudah diaudit.
Gagasan itu dapat dikembangkan melalui tokenisasi aset wakaf dengan konsep real world asset (RWA). Aset wakaf yang telah dimiliki Muhammadiyah dapat dicatat secara digital menggunakan teknologi blockchain sehingga informasi mengenai aset tersebut terdokumentasi dengan lebih baik.
Model tersebut, kata Bektie, juga dapat memperkuat transparansi pengelolaan aset persyarikatan. Warga Muhammadiyah dapat mengetahui aset wakaf yang dimiliki secara lebih terbuka.
“Wakaf-wakaf Muhammadiyah dicatat dengan sistem blockchain sehingga semua orang Muhammadiyah mengetahui aset wakaf yang dimiliki. Ini menjadi model pembukuan yang sangat aman dan transparan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan teknologi tersebut dapat menjadi bagian dari transformasi tata kelola aset sosial Muhammadiyah agar lebih akuntabel dan sesuai dengan tuntutan pengelolaan organisasi modern.
Peluang Pembiayaan UMKM dan AUM
Blockchain juga dinilai memiliki peluang untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Bektie menyebut konsep decentralized finance (DeFi) dapat dikembangkan untuk menghadirkan model pembiayaan berbasis token yang lebih efisien. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi blockchain tidak sekadar dipandang sebagai instrumen perdagangan aset digital, tetapi dapat diarahkan menjadi infrastruktur baru untuk mendukung aktivitas ekonomi umat.
Potensi lain yang disoroti Bektie adalah pemanfaatan blockchain dalam tata kelola organisasi. Teknologi ini, menurutnya, dapat mendukung sistem pemungutan suara secara digital, terutama dalam proses pengambilan keputusan yang membutuhkan keamanan, transparansi, dan jejak dokumentasi yang jelas.
Blockchain juga berpeluang dimanfaatkan untuk menjaga arsip dan kekayaan sejarah Muhammadiyah.
Salah satunya melalui non-fungible token (NFT). Berbagai dokumen, karya seni, maupun benda bersejarah milik Muhammadiyah dapat didigitalisasi dan disimpan dalam bentuk aset digital yang memiliki rekam kepemilikan dan dokumentasi.
Pemanfaatan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari strategi pelestarian sejarah dan kekayaan intelektual Muhammadiyah di tengah perkembangan teknologi digital.
Web3 untuk Dakwah Berkemajuan
Transformasi digital juga membuka peluang bagi pengembangan dakwah. Bektie menilai ekosistem Web3 dapat melahirkan pola dakwah yang lebih interaktif dan kolaboratif.
Menurutnya, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun model edukasi dan dakwah yang lebih dekat dengan karakter generasi digital.
“Web3 bisa menjadi media edukasi dan dakwah yang lebih inovatif sehingga menjadi bagian dari dakwah yang berkemajuan,” katanya.
Gagasan tersebut menempatkan perkembangan teknologi bukan semata sebagai fenomena ekonomi digital, tetapi juga sebagai ruang baru bagi pengembangan dakwah dan pendidikan umat.
Bektie juga mengungkapkan bahwa gagasan tokenisasi aset mulai mendapat perhatian regulator di Indonesia.
Dalam sebuah forum diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia, muncul pembahasan mengenai peluang tokenisasi berbagai aset keuangan.
Salah satu yang dinilai relatif memungkinkan dikembangkan dalam waktu dekat adalah tokenisasi sukuk karena memiliki aset dasar yang jelas dan relatif minim perdebatan.
Perkembangan tersebut, menurut Bektie, memperlihatkan bahwa blockchain semakin dipertimbangkan sebagai bagian dari inovasi sistem keuangan, bukan sekadar teknologi yang identik dengan perdagangan cryptocurrency.
Karena itu, ia mengajak masyarakat memperluas perspektif mengenai kripto.
“Fokus kita tentang kripto bisa digeser, bukan hanya cryptocurrency, tetapi kepada berbagai pemanfaatan lain yang lebih membawa maslahat,” ujarnya.
Memahami Ekosistem Kripto
Dalam pemaparannya, Bektie juga menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat di ekosistem kripto sangat beragam. Mayoritas pelaku, menurutnya, bukan miner atau penambang, melainkan trader yang membeli dan menjual aset kripto dalam jangka pendek untuk memperoleh capital gain.
Ada pula pelaku yang memilih strategi hold, yakni membeli aset kripto dan menyimpannya dalam jangka panjang dengan harapan memperoleh keuntungan, seperti halnya investasi pada emas atau saham.
Fenomena lain adalah pembelian meme coin atau yang populer disebut “koin micin”. Menurut Bektie, aktivitas tersebut kerap dipengaruhi fear of missing out (FOMO), ketika seseorang membeli aset yang belum memiliki manfaat nyata dengan harapan harganya meningkat secara tiba-tiba.
Selain itu, terdapat aktivitas berburu airdrop, yakni mendapatkan token gratis melalui partisipasi dalam media sosial, aplikasi Web3, maupun permainan digital.
Namun, Bektie mengingatkan agar aktivitas tersebut dibedakan dari model gamblefi, yakni permainan digital yang memadukan pemberian token dengan unsur taruhan. Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih, praktik yang mengandung unsur tersebut tidak dibenarkan.
Bektie menegaskan, kemajuan teknologi digital tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Teknologi justru dapat menjadi peluang besar apabila dimanfaatkan secara tepat dan tetap berada dalam koridor syariat.
Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada teknologi blockchain atau aset digital itu sendiri, melainkan pada kemampuan umat memilah manfaat dan mudarat yang menyertainya.
“Pada akhirnya kita bisa mengambil manfaat dari inovasi dunia digital dan dunia kripto ini dengan tetap berpegang teguh pada syariat, sehingga manfaatnya dapat diambil dan mudaratnya dapat dihindari,” pungkasnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments