Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dari Label ke Perilaku: Menguji Kredibilitas Asuransi Syariah

Iklan Landscape Smamda
Dari Label ke Perilaku: Menguji Kredibilitas Asuransi Syariah
Oleh : Muhammad Ali Kurniawan Pascasarjana prodi Hukum ekonomi Syariah

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap produk keuangan syariah, asuransi syariah semestinya menjadi pilihan yang menawarkan lebih dari sekadar label “halal”. Ia harus membuktikan bahwa perlindungan finansial dapat dibangun di atas prinsip tolong-menolong, keadilan, transparansi, dan amanah. Persoalannya, apakah praktik industri hari ini benar-benar telah sampai pada titik tersebut?

Pertanyaan itu semakin relevan ketika data menunjukkan bahwa pertumbuhan asuransi syariah belum sepenuhnya menggembirakan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi asuransi syariah pada akhir 2025 justru mengalami kontraksi 5,68 persen secara tahunan. Pada saat yang sama, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,67 persen, sedangkan piutang pembiayaan syariah meningkat 14,15 persen.

Angka tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai persoalan bisnis. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa industri yang membawa nilai syariah belum mampu mengonversi kepercayaan religius masyarakat menjadi pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan?

Di sinilah Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menjadi penting.

Fatwa tersebut menempatkan asuransi syariah sebagai mekanisme ta’awun, yakni saling melindungi dan menolong melalui dana tabarru’.

Konsekuensinya, hubungan peserta dengan perusahaan bukan semata hubungan antara pembeli dan penjual produk, melainkan hubungan yang mengandung amanah dalam pengelolaan dana peserta.

Kembali kepada Substansi Fatwa

Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 kemudian memperjelas kedudukan akad tabarru’, sementara Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 mengatur wakalah bil ujrah.

Artinya, perusahaan memperoleh legitimasi untuk bertindak sebagai pengelola dengan imbalan ujrah, tetapi dana peserta tetap memiliki karakter dan tujuan syariah yang harus dijaga.

Maka, kritik terhadap asuransi syariah hari ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan, “Apakah akadnya telah sesuai fatwa?” Pertanyaan yang lebih tajam adalah: apakah semangat fatwa itu benar-benar terasa dalam pengalaman peserta?

Transparansi dana tabarru’, kejelasan biaya, mekanisme surplus underwriting, proses klaim, pilihan investasi, hingga komunikasi kepada peserta harus diuji dengan standar keadilan.

SMPM 5 Pucang SBY

Jangan sampai istilah tabarru’, wakalah bil ujrah, dan ta’awun terdengar begitu syar’i dalam brosur, tetapi terasa seperti kontrak finansial biasa ketika peserta menghadapi proses klaim.

Tantangan ini semakin serius karena industri sedang memasuki fase konsolidasi. OJK mencatat hingga akhir 2025 terdapat dua unit usaha syariah yang telah melakukan spin-off menjadi perusahaan syariah penuh, dua lainnya telah mengalihkan portofolio.

Sementara enam unit masih dalam proses spin-off. Batas waktu pelaksanaan spin-off ditetapkan paling lambat pada akhir 2026.

Bahkan, pada Juli 2026 OJK memberikan izin usaha kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa struktur industri terus bergerak dan peluang pertumbuhan tetap terbuka.

Kredibilitas yang Dipertaruhkan

Namun, masa depan asuransi syariah tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya jumlah perusahaan. Ukuran sejatinya adalah bertambahnya kepercayaan peserta.

Karena itu, industri perlu kembali kepada substansi fatwa: bukan sekadar compliance, tetapi integrity.

Asuransi syariah harus membuktikan bahwa dana tabarru’ benar-benar dikelola sebagai amanah, wakalah bil ujrah tidak menjadi ruang bagi biaya yang tidak transparan, dan prinsip ta’awun benar-benar hadir ketika peserta membutuhkan perlindungan.

Sebab, pada akhirnya masyarakat tidak membutuhkan asuransi yang hanya berlabel syariah. Mereka membutuhkan asuransi yang benar-benar berperilaku syariah.

Di situlah kredibilitas industri dipertaruhkan: bukan hanya pada kesesuaian akad di atas dokumen, tetapi pada keadilan, keterbukaan, dan amanah yang sungguh-sungguh dirasakan peserta.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 15/08/2026 16:29
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu