Oleh: Muhsin MK
Kebiasaan nongkrong atau duduk bersama di tepi jalan atau tempat lalu lintas manusia sudah sejak zaman dahulu kala. Kebiasaan ini memang asyik dan menyenangkan bagi sebagian orang, khususnya remaja dan generasi muda.
Orang-orang tua biasa gunakan kursi atau tempat duduk lainnya. Nongkrong anak-anak remaja dan generasi muda tidak pakai tempat duduk, kursi dan sejenisnya.
Nongkrong atau menongkrong dalam KBBI adalah:1 Berjongkok; 2. Duduk-duduk saja karena tidak bekerja; 3. Berada di suatu tempat (karena rusak dan sebagainya).
Nongkrong juga kegiatan berkumpul atau menghabiskan waktu bersama teman-teman di suatu tempat secara santai, biasanya tanpa tujuan atau agenda khusus.
Di zaman Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam nongkrong disebut sebagai duduk- duduk di jalan-jalan, biasanya sambil bercakap- cakap di antara mereka.
Sebab Nongkrong Diingatkan Rasulullah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam demikian perhatian dan peduli pada aktivitas masyarakat sehari-hari, di antaranya nongkrong atau duduk- duduk di jalan-jalan.
Kepedulian beliau terhadap masalah itu disebabkan banyak faktor baik yang berhubungan dengan orang-orang yang menjadi pengguna jalan itu dan bagi mereka sendiri. Ada pun sebab-sebab beliau mengingatkan dan menegur mereka di antaranya sebagai berikut:
Pertama, fungsi jalan adalah untuk lalu lintas publik atau orang banyak dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Jalan juga merupakan ruang terbuka yang disediakan untuk masyarakat umum, bukan kalangan tertentu saja.
Karena itu tidak dibenarkan jika ada sekelompok orang yang merasa memiliki jalan-jalan umum. Orang-orang yang nongkrong di jalan itu bukanlah pemiliknya, sehingga perlu memperhatikan aturan sosial dan hukum yang berlaku, termasuk adab dan tata- kramanya.
Dalam konteks ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan, ia mendapati ranting yang berduri di jalan tersebut. Maka ia mengambil dan membuangnya. Maka Allah berterima kasih kepa -danya dan mengampuninya.” (HR. Al-Bukhari Muslim). Orang itu dipandang telah menjauhkan bahaya bagi masyarakat umum yang akan lewat di jalan tersebut.
Kedua, jalan merupakan lingkungan khusus yang disediakan bagi aktivitas publik untuk menikmati bersama. Mereka dapat melaksanakan berbagai aktivitas, berolahraga, bekerja, berekreasi, belajar, berkendaraan dan lainnya.
Karena itu ada saatnya jalan itu ramai dengan manusia dan sekali waktu sunyi dan sepi. Sesama manusia yang berada dan beraktivitas di jalan tentu perlu memperhatikan rambu-rambu dan tata-aturan, baik yang tertulis atau yang tidak tertulis.
Termasuk menjaga lingkungan yang bersih, asri, dan indah, antara lain tidak membuang sampah dan kotoran sembarangan. Sesuai Rasulullah shal -lallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang (jalanan) atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269).
Ketiga, jalan-jalan umum ada yang berwenang dalam mengatur, membangun, merenovasi dan memeliharanya. Jalan tersebut ada yang berada di bawah wewenang negara atau pemerintah pusat, provinsi, kota kabupaten dan masyarakat.
Jalan desa, kelurahan, kampung dan lingkungan warga masyarakat perkotaan, perumahan. RT dan RW. Mereka semua disebut sebagai Khalifah fil Ardhi (penguasa di bumi), (QS. Al Baqarah:39).
Sebagai Khalifah mereka memiliki kewenangan mengatur, memberikan teguran, mengingatkan dan memberi sanksi kepada orang-orang yang dinilai melakukan aktivitas yang tidak baik dan menyalah gunakan jalanan itu.
Namun penguasa pun tidak bisa pula mengganggu makhluk hidup yang berada di jalan tersebut. Sebagaimana Nabi Sulaiman tidak akan melewati jalan tempat semut bersarang sebelum semut-semut itu masuk ke dalam sarangnya. (QS. Al Naml:18).





0 Tanggapan
Empty Comments