Apa lagi orang-orang yang nongkrong dan duduk- duduk di jalan umum. Mereka tak bisa semaunya menggunakan jalan tersebut. Mereka seharusnya memperhatikan tata-aturan, peringatan dan adab- adab dalam memakai jalan yang hendak dipakai publik.
Karena itulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan tentang hak-hak jalan dan adab-adabnya sebagaimana dikemukakan dalam hadits bawah ini.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, beliau bersabda: “Hindarilah olehmu semua duduk-duduk di jalan-jalan.”
Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, kita tidak dapat meninggalkan duduk-duduk kita, sebab kita semua bercakap-cakap di situ.” Nabi shalallahu alaihi wasalam lalu bersabda:
“Jikalau engkau semua enggan, melainkan tetap ingin duduk-duduk di situ, maka berikanlah jalan itu haknya”. Mereka bertanya: “Apakah haknya jalan itu, ya Rasulullah?” Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Yaitu memejamkan mata, menahan diri membuat sesuatu yang berbahaya, menjawab salam, memerintah dengan kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” (Muttafaqun ‘alaih).
Adab pertama: Menahan pandangan
Adab pada saat nongkrong atau duduk-duduk di jalan sebagai berikut: Pertama, memejamkan mata atau menahan pandangan untuk tidak melihat hal-hal yang buruk.
Perintah menahan pandangan dijelaskan dalam firman Allah Subha nahu Wa Ta’ala, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandang- annya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”. (QS. An-Nur: 30).
Ayat ini diperkuat dengan hadits nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam yang menegaskan, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina.
Ia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan).
Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan).
Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya”. (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
Dari hadits ini semakin jelas bahwa menahan pandangan yang dimaksud adalah tidak melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan dapat menumbuhkan zina mata. Zina mata ini berarti berkaitan dengan nafsu birahi akibat memandang secara berlebih-lebihan kepada lawan jenis.
Baik kaum laki-laki pada perempuan ataupun sebaliknya. Sebab kaum perempuan juga telah diperintahkan untuk menahan pandangan mata sesuai firman Nya,
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya…'” (QS. An Nuur:31).
Adab kedua: Tidak Membahayakan Orang
Islam mengajarkan kepada manusia agar mereka tidak melakukan aktivitas berbahaya dan dapat membahayakan, baik bagi diri sendiri juga kepada orang lain.
Islam itu agama yang mengajarkan pada keselamatan, dan menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju kearah terang benderang. Dari hal hal yang membahayakan ke arah yang membawa ke pada keselamatan, atau bebas dari bahaya.
Hal ini disebutkan dalam firman Allah Azza Wa Jalla, “Dengan kitab itulah Allah memberi petunjuk kepada orang yang mengikuti keridhaan- Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan izin-Nya, dan menunjukkan mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Ma’idah:16).





0 Tanggapan
Empty Comments