Perdebatan mengenai sound horeg tidak cukup dilihat sebagai persoalan selera hiburan atau kebiasaan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, sebuah tradisi harus diuji dengan prinsip syariat, terutama ketika praktik tersebut berpotensi mengganggu keselamatan, kesehatan, maupun ketertiban masyarakat.
Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, MA, Ph.D, menjelaskan bahwa kebiasaan yang berlangsung berulang kali di tengah masyarakat tidak otomatis dapat dibenarkan secara hukum Islam.
Dalam fikih, kebiasaan masyarakat atau ‘urf memang dapat menjadi salah satu pertimbangan hukum. Namun, menurut Boy, ada syarat mendasar yang harus dipenuhi: kebiasaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
“Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariah? Salah satu caranya dengan menggunakan parameter tujuan syariah atau maqashid al-syari’ah,” jelasnya, Senin (7/9/2026).
Boy menerangkan, maqashid al-syari’ah secara umum mencakup lima tujuan utama, yakni menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-mal), dan menjaga keturunan (hifdz al-nasl).
Menurutnya, lima prinsip tersebut dapat menjadi parameter penting untuk menilai berbagai praktik sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk penggunaan sound horeg.
“Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifdz al-nafs,” tegasnya.
Pandangan tersebut menjadi penting di tengah kembali mencuatnya polemik penggunaan pengeras suara berdaya tinggi di Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan yang menggunakan sound horeg sepanjang Agustus 2026 juga dikaitkan dengan jatuhnya korban jiwa.
Bagi Boy, persoalan keselamatan tidak dapat ditempatkan sebagai dampak sampingan yang boleh diabaikan. Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, perlindungan terhadap jiwa merupakan salah satu tujuan pokok syariat.
Artinya, ketika sebuah praktik hiburan menghadirkan risiko serius terhadap keselamatan manusia, cara pandang terhadap praktik tersebut perlu dievaluasi. Bukan semata karena praktik itu populer atau telah menjadi kebiasaan, melainkan karena ukuran utamanya adalah kemaslahatan.

Bukan Sekadar Persoalan Volume Suara
Boy juga menyoroti persoalan lain yang kerap muncul dalam sejumlah kegiatan sound horeg, yakni konteks penyelenggaraannya.
Ia menyebut adanya praktik yang disertai musik hingar-bingar hingga konsumsi minuman keras. Jika unsur tersebut benar-benar menyertai suatu kegiatan, persoalannya tidak lagi berhenti pada keras atau tidaknya suara, tetapi menyentuh prinsip perlindungan terhadap akal.
Dalam hukum Islam, menjaga akal merupakan salah satu tujuan utama syariat. Konsumsi minuman keras, misalnya, memiliki persoalan tersendiri karena dapat menghilangkan kesadaran dan merusak fungsi akal.
Karena itu, penilaian terhadap sound horeg menurut Boy harus dilakukan secara utuh. Tidak cukup melihatnya sebagai sebuah tradisi, hiburan, atau ekspresi budaya, tetapi juga harus memperhatikan dampak dan unsur yang menyertainya.
“Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari ‘urf dan apalagi memiliki dimensi al-adah muhakkamah,” ujarnya.
Dalam konsep fikih, ‘urf shahih merujuk pada kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat, sedangkan ‘urf fasid merupakan kebiasaan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Dengan kerangka tersebut, popularitas sebuah kebiasaan bukanlah ukuran tunggal untuk menentukan apakah kebiasaan itu dapat dibenarkan.
Persoalan lain yang menarik perhatian adalah mengapa fatwa keagamaan tidak selalu ditaati masyarakat.
Boy menjelaskan, fatwa pada dasarnya merupakan pendapat hukum dari lembaga atau ahli agama. Karakternya berbeda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum positif.
Karena itu, keberadaan fatwa tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat wajib tunduk sebagaimana seseorang tunduk terhadap putusan pengadilan.
Namun, menurut Boy, persoalannya tidak berhenti pada posisi hukum fatwa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana nilai agama benar-benar hadir dalam perilaku sehari-hari.
“Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah Islam dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari, itu adalah hal yang lain lagi,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik sound horeg juga dapat dibaca sebagai persoalan kesenjangan antara identitas keberagamaan dan penerapan nilai agama dalam kehidupan sosial.

Ketika Kepatuhan Hukum Mengalami Krisis
Boy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sosiologi hukum di Indonesia. Menurutnya, perilaku masyarakat terhadap aturan tidak hanya dibentuk oleh ada atau tidaknya aturan, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat dalam melihat bagaimana aturan ditegakkan.
Ketidakpastian penegakan hukum dan kesan adanya ketimpangan dalam pemberian sanksi dapat memengaruhi cara masyarakat memandang hukum.
“Disadari atau tidak, hal seperti ini membentuk mindset hukum masyarakat untuk tidak patuh hukum. Bahkan tidak jarang ada pandangan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar,” pungkasnya.
Karena itu, imbuh dia, polemik sound horeg semestinya tidak berhenti pada pertentangan antara kelompok yang mendukung dan menolak.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat menemukan titik temu antara ekspresi budaya, kebebasan berekspresi, keselamatan, ketertiban umum, dan nilai-nilai agama.
“Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, ukuran akhirnya bukan sekadar apakah sebuah praktik telah lama dilakukan atau digemari banyak orang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah praktik tersebut menghadirkan kemaslahatan atau justru menimbulkan mudarat,” papar dia.
Di titik itulah sebuah kebiasaan diuji: bukan karena seberapa populer ia dilakukan, melainkan karena seberapa jauh ia menjaga kehidupan, akal, harta, agama, dan keberlangsungan kehidupan manusia. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments