Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PDM Sampang dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Warga Muhammadiyah

Iklan Landscape Smamda
PDM Sampang dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Warga Muhammadiyah
MoU PDM Sampang dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Bertempat di Gedung Dakwah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura, (17/6/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah ditandatangani pada 27 Maret 2024 di Yogyakarta. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di lingkungan Muhammadiyah.

Kerja Sama

Adapun tujuan utama kerja sama tersebut antara lain:

Pertama, memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah. Sebagai organisasi yang memiliki berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), mulai dari lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga berbagai unit pelayanan masyarakat, Muhammadiyah memiliki banyak tenaga kerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Melalui MoU ini diharapkan seluruh pekerja Muhammadiyah dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, memberikan perlindungan melalui lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru, tenaga pendidikan, marbot masjid, pegawai amal usaha, dan berbagai pekerja lainnya dalam lingkungan Muhammadiyah.

Ketiga, meningkatkan edukasi dan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Muhammadiyah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada warga persyarikatan agar semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan demikian, pemahaman bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja pabrik dapat dihilangkan, karena pekerja mandiri, relawan, maupun guru honorer juga dapat menjadi peserta.

Keempat, memperkuat kolaborasi dalam program dakwah sosial. Melalui sinergi dengan Majelis Ekonomi Muhammadiyah dan Lazismu, terdapat peluang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga dhuafa melalui dana zakat, infak, dan sedekah, sehingga sejalan dengan misi Muhammadiyah dalam membantu dan memberdayakan kaum lemah.

SMPM 5 Pucang SBY

Kelima, mendorong digitalisasi dan kemudahan akses layanan. Amal usaha Muhammadiyah yang telah berbadan hukum didorong untuk melakukan pendaftaran peserta secara kolektif. Selain itu, pembayaran iuran maupun proses klaim dapat difasilitasi secara lebih mudah melalui unit-unit layanan yang tersedia.

Dalam sambutannya, Ketua PDM Sampang menyampaikan bahwa inti dari kerja sama ini adalah komitmen Muhammadiyah untuk memastikan seluruh pekerja Muhammadiyah, baik yang bekerja secara formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial yang memadai. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memperluas cakupan kepesertaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Kerja sama ini merupakan langkah yang saling menguatkan. Muhammadiyah menjalankan misi dakwah sosial dan pemberdayaan umat, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,” ujarnya.

PDM Sampang berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang luas serta membawa kemaslahatan bagi seluruh warga Muhammadiyah di Kabupaten Sampang. (*)

Revisi Oleh:
  • Amanat Solikah - 19/06/2026 19:15
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu