Satria Unggul Wicaksana Prakasa berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tanpa melalui ujian terbuka. Capaian tersebut diraih setelah ia menyelesaikan seluruh tahapan akademik, termasuk ujian kelayakan disertasi serta memenuhi syarat publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi.
Disertasi yang diangkat Satria berjudul “Rekonseptualisasi Kejahatan Korupsi sebagai Bagian dari Kejahatan Internasional”.
Melalui riset tersebut, dia menawarkan perspektif baru dalam hukum pidana internasional, yakni bahwa korupsi tertentu tidak lagi cukup dipandang sebagai tindak pidana domestik, melainkan layak dikategorikan sebagai kejahatan internasional apabila dilakukan bersamaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ujian kelayakan disertasi digelar di hadapan majelis penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum., Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.S., Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., serta Dr. Maradona, S.H., LL.M.
Dalam sidang tersebut, para penguji menilai kualitas akademik, metodologi penelitian, penguasaan substansi, sekaligus memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan disertasi.

Satria mengungkapkan bahwa penelitian tersebut disusun selama kurang lebih dua tahun sebagai bagian dari masa studi doktoralnya yang diselesaikan tepat waktu dalam tiga tahun.
“Topik disertasi saya terkait rekonseptualisasi kejahatan korupsi sebagai bagian dari kejahatan internasional. Riset ini ingin menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menjadi urusan domestik, tetapi dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari kejahatan internasional,” ujarnya.
Menurut Satria, tidak semua tindak pidana korupsi dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan internasional. Sebagian besar tetap menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi di masing-masing negara.
Namun, dia menemukan adanya bentuk korupsi yang memiliki karakter berbeda, yakni ketika korupsi dilakukan bersamaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan menghasilkan keuntungan ilegal bagi individu maupun kelompok yang menguasai negara atau dikenal sebagai state capture corruption.
“Korupsi yang masuk dalam level state capture dan dilakukan bersamaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan itulah yang menurut penelitian saya layak dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan internasional,” jelasnya.
Konsep tersebut, lanjut Satria, membuka ruang bagi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag untuk menangani perkara tersebut, tidak hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga melalui mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan.
Aset yang berhasil dirampas, menurutnya, dapat dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme Trust Fund for Victims, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak korban.
“Peran jaksa ICC menjadi penting, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas aset hasil korupsi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk dikembalikan kepada para korban,” katanya.

Satria menegaskan, disertasinya tidak bertujuan menginternasionalisasi seluruh tindak pidana korupsi. Ia justru ingin memberikan batasan yang jelas mengenai jenis korupsi yang memang memiliki dimensi internasional karena berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sistematis.
Penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik bagi pengembangan hukum pidana internasional sekaligus membuka diskursus baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat global.
Ia juga bersyukur dapat menyelesaikan studi doktoralnya sesuai target. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak selama proses pendidikan.
“Alhamdulillah studi ini selesai dalam waktu tiga tahun sesuai standar masa studi. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi karena dua artikel ilmiah sebagai syarat kelulusan sudah memperoleh Letter of Acceptance (LoA) untuk diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus,” tuturnya.
Satria turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Universitas Brawijaya, pimpinan fakultas, para dosen pembimbing, serta seluruh sivitas akademika yang telah mendukung proses penyelesaian studinya.
“Alhamdulillah banyak pihak yang mendukung, mulai dari rektor, wakil rektor, pimpinan fakultas, hingga semua pihak yang membantu kelancaran studi saya sehingga dapat selesai sesuai target yang diharapkan,” tandasnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura). Jajaran rektorat, dosen, dan semua seluruh sivitas akademika yang selama ini telah membantu dan mendukungnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments