Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Rupiah Melemah, Seberapa Kuat Fondasi Ekonomi Indonesia?

Iklan Landscape Smamda
Rupiah Melemah, Seberapa Kuat Fondasi Ekonomi Indonesia?
Rupiah Rp18.000, Seberapa Kuat Indonesia Menghadapinya? (Nashrul Mu'minin/PWMU.CO)
Oleh : Nashrul Muminin Content Writer

Rupiah menyentuh Rp18.000 per dolar AS. Angka itu langsung bikin dada sesak. Bukan cuma karena level terendah, tapi karena angka tersebut membangkitkan ingatan kolektif tentang krisis 1998 ketika rupiah runtuh, bank tumbang, dan konstitusi ikut terguncang.

Menyamakan hari ini dengan 1998 memang gampang. Tapi terlalu sederhana. Ya, gejalanya mirip: rupiah melemah tajam. Tapi kerangka ekonomi, ketatanegaraan, dan konstitusi Indonesia sekarang jauh lebih kuat.

Itu bukan berarti kita boleh tenang. Rupiah lemah itu alarm serius: impor mahal, cicilan utang luar negeri bengkak, daya beli tergerus. Tapi di balik tekanan itu ada fondasi yang dulu tidak kita punya.

Tekanan terhadap APBN dan Peran Konstitusi

Pelemahan rupiah langsung menampar APBN. Utang luar negeri jadi lebih mahal saat dikonversi. Subsidi energi juga naik karena banyak komponennya masih dibayar pakai dolar, kondisi tersebut berpotensi memperlebar defisit anggaran.

Bedanya dengan dulu: sekarang perubahan postur APBN tidak bisa dikunci di ruang tertutup. Konstitusi mewajibkan pembahasan dan persetujuan bersama pemerintah-DPR. Itulah rem demokratis agar kebijakan fiskal tetap berpihak dan bisa dimintai pertanggungjawaban.

Mandat Negara: Lindungi Rakyat, Bukan Cuma Jaga Grafik

Konstitusi tidak menempatkan negara semata-mata sebagai penjaga indikator ekonomi. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tegas: lindungi segenap bangsa, majukan kesejahteraan umum. Pasal 33 menegaskan ekonomi diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, ketika pelemahan rupiah mendorong kenaikan harga pangan, energi, dan layanan publik, negara wajib hadir melalui stabilisasi harga, penguatan jaring pengaman sosial, perlindungan kelompok rentan, serta penjagaan lapangan kerja.

Pembeda Terbesar: Bank Indonesia Merdeka

Ini pembeda paling fundamental dengan 1998. Dulu, Bank Indonesia masih “pembantu pemerintah” berdasar UU 13/1968. Kebijakan moneter kerap terpengaruh oleh kepentingan fiskal dan politik jangka pendek. Saat krisis, ruang geraknya sempit.

Pascareformasi, Pasal 23D UUD 1945 menegaskan bahwa ada bank sentral yang independensinya diatur dengan undang-undang. UU 23/1999 yang diperkuat melalui UU 3/2004 dan UU 4/2023 tentang P2SK menegaskan independensi BI dari campur tangan pemerintah, kecuali dalam hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang.

Independensi itu bukan hiasan administratif. Itu pelajaran mahal dari 1998: stabilitas moneter butuh institusi yang bekerja berdasarkan data dan kepentingan jangka panjang, bukan kebutuhan politik sesaat.

Dengan legitimasi konstitusional itu, BI punya instrumen untuk meredam guncangan: intervensi valas, kelola likuiditas, stabilisasi SBN, atur suku bunga acuan, dorong Local Currency Transaction. Kepercayaan pasar pada independensi BI adalah modal utama menjaga stabilitas.

SMPM 5 Pucang SBY

Inflasi Impor Mengintai yang Paling Lemah

Rupiah lemah berarti imported inflation. Biaya bahan baku dan barang jadi impor naik, menjalar ke pangan, BBM, obat, kebutuhan rumah tangga. Kelompok berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling terdampak, karena hampir semua penghasilan habis untuk kebutuhan dasar. Kalau harga naik lebih cepat dari pendapatan, daya beli ambruk.

Karena itu kebijakan perlindungan sosial jadi kunci agar guncangan ekonomi tidak berubah jadi persoalan sosial.

Dunia usaha juga tertekan. Manufaktur dan UMKM yang masih impor bahan baku menghadapi biaya produksi naik. Laba menyusut, efisiensi jadi pilihan pahit, bahkan dapat berujung pada penundaan investasi atau pengurangan tenaga kerja. Stabilitas rupiah bukan cuma urusan makro, tapi soal keberlangsungan usaha dan kerja.

Bukan 1998 Jilid Dua

Terdapat setidaknya tiga perbedaan mendasar antara kondisi saat ini dan krisis 1998. Pertama, struktur utang lebih sehat. Krisis 1998 dipicu utang swasta jangka pendek tanpa lindung nilai. Saat rupiah jatuh, perusahaan kolaps beruntun dan menyeret bank. Sekarang, utang pemerintah dan swasta lebih terkendali, pengawasan risiko valas lebih ketat, manajemen risiko korporasi lebih matang.

Kedua, perbankan lebih kuat. 1998 ditandai rush money dan runtuhnya kepercayaan. Bank ambruk berderet. Kini, permodalan bank lebih kuat, pengawasan lebih ketat, ada jaring pengaman sistem keuangan yang lebih lengkap.

Ketiga, kelembagaan punya taring. Reformasi konstitusi dan UU melahirkan BI independen dan mekanisme pengawasan fiskal yang demokratis.

Karena itu, Rp18.000 bukan tiket balik ke 1998. Tantangannya nyata: APBN tertekan, inflasi impor mengancam, daya beli menurun, usaha melambat. Namun, Indonesia saat ini memiliki modal kelembagaan yang berbeda, negara punya kewajiban konstitusional melindungi rakyat, dan BI punya independensi yang dijamin Pasal 23D UUD 1945.

Yang dibutuhkan bukan panik, tapi waspada, konsisten, dan sinergi antara pemerintah, BI, DPR, dunia usaha, dan masyarakat.

Rupiah melemah memang ujian berat. Tapi sekaligus momentum membuktikan bahwa reformasi lebih dari dua dekade telah membangun sistem ketatanegaraan dan ekonomi yang lebih tangguh. Jika krisis 1998 menjadi pelajaran penting tentang perlunya reformasi, maka pelemahan rupiah saat ini menjadi ujian bagi hasil reformasi tersebut. Ujian itu bukan hanya tentang menjaga stabilitas ekonomi, melainkan juga tentang kemampuan negara memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi rakyat dan mewujudkan kesejahteraan umum. (*)

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 05/06/2026 17:40
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu