Tim Inklusi Aisyiyah Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Workshop Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Komunitas, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Puskesmas Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, ini menjadi ruang konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat koordinasi dalam upaya mencegah dan menangani perkawinan anak di tingkat komunitas.
Workshop tersebut dihadiri berbagai unsur, di antaranya Camat Banyuanyar, DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Kepala Puskesmas Banyuanyar dan Klenang Kidul, KUA Banyuanyar, perwakilan sekolah jenjang SMP, SMA, dan SMK se-Kecamatan Banyuanyar, Muslimat NU Banyuanyar, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur.
Camat Banyuanyar Hudan menyampaikan apresiasi kepada Aisyiyah yang terus menunjukkan kepedulian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, khususnya pencegahan perkawinan anak.
Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapat perhatian bersama. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki komitmen yang sama dalam memberikan perlindungan.
Ia mengungkapkan, angka perkawinan anak di Kecamatan Banyuanyar masih tergolong tinggi sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak. Menurutnya, membangun kesadaran anak dan orang tua menjadi langkah utama untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Harapan kami, melalui workshop ini seluruh pihak dapat menyepakati pembagian peran sehingga kasus perkawinan anak terus menurun, bahkan tidak terjadi lagi di Kecamatan Banyuanyar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PDA Kabupaten Probolinggo Lasminingsih menjelaskan bahwa persoalan perkawinan dini tidak hanya berkaitan dengan usia. Dampaknya juga dapat meluas pada peningkatan angka stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemiskinan, kematian ibu dan bayi, hingga putus sekolah.
Ia menambahkan, Aisyiyah bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) sebagai pedoman pelaksanaan berbagai program pencegahan.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan sebelumnya untuk memperkuat implementasi Strada PPA hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Kami berharap seluruh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam mencegah dan menangani perkawinan anak,” tuturnya.
Memasuki sesi materi, moderator Nelly Asnifati menjelaskan bahwa workshop serupa telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Namun, kegiatan kali ini difokuskan untuk memperkuat alur layanan yang telah disusun sekaligus mengevaluasi implementasinya di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa Strada Pencegahan Perkawinan Anak kini telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Materi utama disampaikan Rigustina dari DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo. Ia menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak harus menggunakan pendekatan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) agar setiap anak memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.
Menurutnya, perkawinan dini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, budaya, rendahnya tingkat pendidikan, hingga kebiasaan yang masih berkembang di masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan keluarga.
Dalam pemaparannya, Rigustina menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, seperti Perda Kabupaten Layak Anak Tahun 2024, Perda Pengarusutamaan Gender Tahun 2025, serta Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2026.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun kebijakan turunan, termasuk Peraturan Desa tentang Wajib Belajar.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sekolah ramah anak melalui pencegahan perundungan, kekerasan, serta edukasi kesehatan reproduksi.
Dalam penanganan kasus, setiap permohonan dispensasi kawin perlu melalui asesmen psikologis di PUSPAGA dan pemeriksaan kesehatan reproduksi. Langkah tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Rigustina mendorong pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan edukasi masyarakat.
Hingga saat ini, Kecamatan Banyuanyar belum memiliki PATBM. Karena itu, pembentukannya menjadi salah satu rekomendasi penting dari workshop tersebut.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor, menyediakan data terpilah yang akurat, serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat sebagai langkah nyata menekan angka perkawinan anak.
Workshop ini diharapkan menjadi penguat komitmen bersama agar setiap anak di Kecamatan Banyuanyar memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan tanpa kehilangan haknya akibat perkawinan pada usia anak. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments