Penilaian Kolaboratif-Partisipatif
Salah satu terobosan menonjol dari Permendikdasmen 1/2026 adalah restrukturisasi sistem penilaian pembelajaran yang kolaboratif-partisipatif berkala.
Berbeda dengan sistem terdahulu yang menempatkan guru sebagai satu-satunya evaluator, sistem baru membuka ruang akuntabilitas dengan melibatkan rekan sejawat pendidik, kepala satuan pendidikan, serta murid dalam mengevaluasi pembelajaran.
Setiap instrumen evaluasi ini diwajibkan berjalan minimal satu kali dalam satu semester.
Penilaian sesama guru dan pendampingan kepala sekolah difungsikan untuk membangun umpan balik yang konstruktif serta menguatkan budaya kerja sama antarpendidik.
Pada ranah murid, pelibatan aktif siswa melalui survei atau catatan refleksi atas kinerja mengajar guru menjadi sebuah lompatan besar.
Langkah berani ini tidak hanya melatih tanggung jawab murid, tetapi juga meruntuhkan sekat hierarki yang kaku di sekolah.
Proses ini secara aktif menciptakan ekosistem kelas dan sekolah yang jauh lebih terbuka, egaliter, serta akuntabel.
Murid kini memiliki hak suara untuk memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kualitas mengajar guru di dalam kelas.
Meski perancang mendesain kebijakan ini dengan orientasi positif, asesmen kolaboratif-partisipatif tetap menyimpan risiko yang besar.
Mekanisme evaluasi baru ini rentan menyulut subjektivitas penilaian serta memicu konflik interpersonal di lingkungan sekolah.
Murid yang belum matang secara emosional bisa saja sengaja memberikan penilaian negatif kepada guru yang bersikap disiplin.
Di sisi lain, evaluasi dari teman sejawat sesama guru rawan terjebak dalam formalitas administratif semata.
‘Budaya sungkan’ yang kental di masyarakat kita akan membuat guru ragu untuk memberikan kritik jujur kepada rekan kerjanya.
Ancaman bias ini akan menjadi nyata jika dinas pendidikan tidak membekali sekolah dengan instrumen dan rubrik penilaian objektif yang ketat.
Tanpa adanya panduan penilaian yang presisi, pengisian catatan refleksi ini hanya akan menjadi ritual tahunan yang hampa makna.
Lebih jauh lagi, sistem evaluasi multipihak ini dikhawatirkan mendorong sikap populis di kalangan pendidik sehingga berkompromi menurunkan standar kelas demi mengamankan rapor kinerja berkala.
Pada akhirnya, tanpa adanya penyederhanaan sistem asesmen, mekanisme evaluasi baru ini cenderung menjelma menjadi beban administratif tambahan.
Tumpukan dokumen administrasi tersebut akan menyita banyak waktu produktif guru secara sia-sia di lingkungan sekolah.
Beban ini selanjutnya dapat menjauhkan para pendidik dari tugas utama mereka di dalam ruang kelas.
Tugas utama tersebut meliputi pemberian keteladanan moral, pendampingan emosional, serta fasilitasi proses belajar yang berkualitas bagi murid.
Paradoks birokrasi ini lambat laun bisa menguras habis seluruh energi profesional yang guru miliki.
Akibatnya, kapasitas waktu dan kesehatan mental para guru akan menipis secara drastis setiap harinya.
Kelelahan mental ini membuat guru kesulitan untuk mewujudkan ruang pembelajaran yang inklusif, kolaboratif, dan humanis.
Penutup
Masyarakat tidak akan pernah melihat terwujudnya transformasi pendidikan sejati jika pemerintah hanya sibuk mengubah nomenklatur atau menambah pengawasan kaku di lapangan.
Ambisi besar untuk melahirkan sistem pembelajaran terpadu dan mendalam kerap kali membentur tembok realitas di akar rumput.
Tantangan nyata tersebut meliputi ketimpangan fasilitas antardaerah, kepadatan jumlah siswa di kelas, hingga hambatan sosial-ekonomi keluarga murid.
Kondisi dilematis ini kian rumit akibat kebijakan pengalihan anggaran pendidikan yang berpotensi mencederai amanat konstitusi terkait pendanaan berkeadilan.
Jika negara mengabaikan kesenjangan struktural ini, sambil terus menuntut pelibatan aktif keluarga dan pemanfaatan teknologi secara masif tanpa intervensi afirmatif.
Maka langkah ceroboh tersebut hanya akan melahirkan bias kelas baru yang memperlebar disparitas mutu pendidikan antarwilayah.
Bukannya membangun budaya belajar yang reflektif, pemaksaan evaluasi multipihak justru berisiko menciptakan jebakan formalitas administratif semata.
Model penilaian yang tidak matang ini rentan melahirkan kepemimpinan populis yang semu sekaligus melimpahkan seluruh beban tanggung jawab ke pundak guru.
Oleh karena itu, tindakan kolektif para pemangku kepentingan menjadi faktor penentu utama bagi keberhasilan kebijakan baru ini.
Negara harus hadir dengan segenap kepemilikan sumber daya dan kewenangannya untuk menuntaskan ketersediaan sarana sekolah serta kapasitas kelas secara memadai.
Pemerintah wajib menjamin kesejahteraan material sekaligus psikologis para pendidik, serta memangkas birokrasi yang selama ini membelenggu kreativitas guru.
Langkah berani ini akan membantu ekosistem sekolah dalam memberikan pengalaman belajar mendalam yang benar-benar berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi generasi masa depan.***





0 Tanggapan
Empty Comments