Ada sesuatu yang janggal, tetapi nyata, dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang belakangan ramai dibicarakan publik. Yang terseret bukan orang yang asing dengan norma, melainkan mahasiswa hukum kelompok yang seharusnya paling memahami batas, paling peka terhadap martabat, dan paling sadar bahwa kata-kata dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Ironinya, dugaan itu justru lahir dari ruang yang mereka anggap aman: grup internal. Bukan di ruang gelap atau jalanan, melainkan ruang diskusi yang mestinya dibangun atas dasar nalar, etika, dan tanggung jawab intelektual.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah hukum dipelajari sebagai nilai, atau hanya dihafal sebagai pasal?
Kedewasaan hukum tidak berhenti pada kemampuan menjelaskan unsur delik, tetapi pada kesadaran menahan diri agar tidak merendahkan orang lain. Ketika perempuan dijadikan bahan candaan seksual dan tubuh dijadikan objek komentar, yang runtuh bukan sekadar sopan santun—melainkan kesadaran hukum itu sendiri.
Dalih klasik yang sering muncul adalah: “cuma bercanda.”
Namun hukum tidak mengenal kata “cuma” ketika perbuatan tersebut melukai martabat orang lain.
Dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan seksual nonfisik—termasuk verbal dan digital—tetap dapat dipidana jika memenuhi unsur merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Anggapan bahwa grup chat adalah ruang privat yang bebas konsekuensi hukum merupakan kekeliruan serius.
Jejak digital bersifat permanen. Apa yang ditulis, dibagikan, atau disimpan dapat menjadi:
- Alat bukti
- Bahan pemeriksaan etik
- Bahkan perkara pidana
Dalam UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), distribusi konten bermuatan kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana.
Kesusilaan bukan aksesori moral, tetapi bagian dari perlindungan hukum terhadap martabat manusia.
Dalam KUHP 2023, pelanggaran kesusilaan tetap dipandang serius sebagai bagian dari ketertiban sosial. Objektifikasi seksual dalam percakapan digital bukan sekadar humor, tetapi dapat masuk wilayah hukum.
Ketika perempuan dijadikan objek, persoalan bisa meningkat menjadi isu hukum yang lebih berat.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang:
- Menjadikan orang sebagai objek bermuatan seksual
- Menyebarkan konten yang mengandung pornografi
Meski tidak semua ucapan memenuhi unsur pidana, normalisasi objektifikasi menunjukkan batas yang semakin kabur antara candaan dan pelanggaran hukum.
Seringkali korban dianggap “terlalu sensitif”. Padahal yang dilanggar bukan hanya perasaan, tetapi hak.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas:
- Kehormatan
- Martabat
- Perlindungan diri
Mereduksi kasus pelecehan menjadi sekadar “baper” menunjukkan lemahnya empati sekaligus pemahaman hukum.
Dalam konteks ini, kampus tidak boleh bersikap netral.
Melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, perguruan tinggi wajib:
- Mencegah
- Menangani
- Melindungi korban
Kampus harus hadir sebagai ruang aman, bukan ruang kompromi terhadap pelanggaran.
Masalah terbesar bukan hanya pada tindakan, tetapi hilangnya rasa malu.
Kita menyaksikan:
- Normalisasi pelecehan verbal
- Minim refleksi etis
- Solidaritas sempit yang membela pelaku
Padahal rasa malu adalah batas batin yang menjaga manusia dari melampaui batas.
Kasus ini adalah alarm keras.
Mahasiswa hukum tidak cukup menjadi:
- Pintar memahami pasal
- Mahir berargumentasi
Tetapi harus menjadi manusia yang:
- Tahu batas
- Menghormati martabat
- Menjaga etika
Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat pembenaran, bukan keadilan.
Hukum tidak hidup di buku atau ruang kelas semata. Ia hidup dalam kesadaran.
Ia tampak dalam:
- Cara berbicara
- Cara memandang orang lain
- Cara menggunakan kebebasan
Jika kesadaran itu hilang, hukum tetap tertulis tetapi kehilangan makna.
Dan ketika mahasiswa hukum mengalami krisis kesusilaan, yang retak bukan hanya individu, melainkan fondasi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.





0 Tanggapan
Empty Comments