Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi umat Islam saat ini, wakaf sesungguhnya menyimpan potensi besar sebagai instrumen pembangunan peradaban. Sayangnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Masih banyak aset wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan kehilangan fungsi sosialnya bagi masyarakat.
Fenomena tersebut dapat disebut sebagai “wakaf mati”, yakni aset wakaf yang secara hukum masih ada, tetapi tidak lagi memberikan manfaat maksimal bagi umat. Padahal, jika dikelola dengan baik, wakaf mampu menjadi sumber penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Persoalan ini menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam Workshop Departemen Pemberdayaan ZISWAF Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 6 Juni 2026 di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Mengangkat tema “Transformasi ZISWAF untuk Kemandirian Umat”, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Dr. H. Asep Heri, M.H., Khatib Syuriah PWNU Jawa Timur Dr. Ahsanul Haq, M.Pd., dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur Dr. H. Moh. Arwani, M.H.I.
Salah satu gagasan penting yang mengemuka dalam forum tersebut adalah perlunya perubahan paradigma dalam memahami dan mengelola wakaf.
Selama ini, wakaf masih identik dengan pembangunan masjid, musala, makam, atau sarana ibadah lainnya. Fungsi tersebut tentu sangat penting dan tetap harus dijaga. Namun, apabila wakaf hanya dipahami dalam konteks tersebut, maka peran strategisnya dalam pembangunan umat menjadi sangat terbatas.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa wakaf memiliki peran jauh lebih luas. Berbagai institusi besar dunia Islam lahir dan berkembang berkat dukungan wakaf produktif. Universitas, rumah sakit, perpustakaan, pusat riset, hingga layanan sosial masyarakat tumbuh melalui sistem wakaf yang dikelola secara profesional.
Dengan kata lain, wakaf bukan hanya instrumen amal jariyah, tetapi juga sarana distribusi kesejahteraan dan penguatan ekonomi umat.
Sudah saatnya wakaf dipandang sebagai aset strategis yang mampu mendorong kemandirian umat.
Tanah wakaf tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk bangunan ibadah. Aset tersebut dapat dikembangkan menjadi pusat pendidikan, klinik kesehatan, lahan pertanian produktif, rumah susun, pertokoan, kawasan usaha, maupun berbagai bentuk investasi sosial lainnya yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Hasil pengelolaan aset tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program-program sosial yang lebih luas.
Model pengelolaan seperti inilah yang dahulu menjadi salah satu fondasi kejayaan peradaban Islam.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak aset wakaf di Indonesia belum bergerak ke arah produktif.
Tidak sedikit tanah wakaf yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun. Ada pula bangunan wakaf yang tidak terawat, kurang dimanfaatkan, atau belum memiliki administrasi yang jelas.
Akibatnya, wakaf kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen pembangunan umat. Bahkan dalam beberapa kasus, aset wakaf rentan menimbulkan sengketa karena belum memiliki legalitas yang kuat.
Kondisi ini menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi apabila wakaf ingin dijadikan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat.
Salah satu poin penting yang ditekankan para narasumber dalam workshop tersebut adalah pentingnya legalitas aset wakaf.
Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, legalitas merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah wakif agar aset yang telah diwakafkan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya.
Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, serta memudahkan proses pengembangan aset menjadi lebih produktif.
Namun legalitas saja tidak cukup. Pengelolaan wakaf juga harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Menghidupkan kembali wakaf mati bukan hanya tanggung jawab nazir atau pengelola wakaf semata.
Tugas besar ini memerlukan sinergi seluruh elemen umat, mulai dari pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
Kolaborasi tersebut penting untuk membangun sistem tata kelola wakaf yang modern dan mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
Peradaban Islam masa lalu tidak hanya dibangun oleh kekuatan politik, tetapi juga oleh kekuatan filantropi yang terorganisasi dengan baik. Wakaf merupakan salah satu pilar utama yang menopang lahirnya berbagai kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, membangunkan wakaf mati bukan sekadar menyelamatkan aset yang terbengkalai, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan peran wakaf sebagai mesin kemajuan umat.
Jika aset-aset wakaf yang selama ini tertidur mampu dihidupkan dan dikelola secara produktif, maka wakaf tidak hanya menjadi simbol kesalehan individual, tetapi juga fondasi kuat bagi lahirnya kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan kejayaan peradaban Islam Indonesia di masa depan.





0 Tanggapan
Empty Comments