Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menagih Pemerataan Pembangunan dari Rakyat untuk Rakyat

Iklan Landscape Smamda
Menagih Pemerataan Pembangunan dari Rakyat untuk Rakyat
Oleh : Amilatul Hasanah Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Setiap hari, disadari atau tidak, kita terus membayar pajak. Mulai dari lembaran struk makanan di restoran, tagihan tahunan pajak kendaraan bermotor, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dilunasi.

Seluruh transaksi ini adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menyokong nadi pembangunan daerah.

Namun, di balik kepatuhan tersebut, sebuah pertanyaan mendasar dan kritis kerap muncul di benak kita: Apakah uang yang kita setorkan benar-benar telah kembali ke tangan masyarakat dalam wujud pembangunan yang nyata?

Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk dibahas.

Hingga detik ini, ketimpangan sosiologis masih telanjang di depan mata; manfaat pajak terasa belum terdistribusi secara merata.

Di satu sisi, kita menyaksikan megahnya infrastruktur perkotaan yang berkembang begitu pesat.

Namun di sisi lain, wilayah pedesaan justru masih akrab dengan potret ironis: jalanan yang rusak parah, saluran irigasi yang ringkih, serta keterbatasan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Fenomena jalan rusak di berbagai pelosok Indonesia ini menjadi alarm keras bahwa janji pemerataan pembangunan belum sepenuhnya ditepati oleh pemerintah.

Padahal, filosofi tertinggi dari pemungutan pajak bukanlah sekadar instrumen pengisi pundi-pundi kas pemerintah.

Pajak adalah alat redistribusi kesejahteraan. Konsekuensinya, setiap rupiah yang diperas dari keringat rakyat wajib dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang prima dan pembangunan yang berkeadilan.

Tidak boleh sampai menyisakan sekat diskriminasi geografis.

Sentralisasi vs Pemerataan: Perspektif Sektoral dan Regional

Akar persoalan hari ini sebenarnya bukan terletak pada minimnya realisasi penerimaan pajak, melainkan pada tata kelola alokasi dan distribusi anggaran yang belum tepat sasaran.

Pemerintah daerah dituntut untuk mengubah paradigma pembangunan agar tidak lagi bersifat urban-centric (berpusat di kota), melainkan menjangkau desa-desa dan daerah tertinggal.

Sebagai mahasiswa Agribisnis, saya memandang bahwa intervensi dana pajak pada sektor-sektor produktif di desa akan membawa dampak multiplikasi (multiplier effect) yang masif.

Alokasi dana pajak untuk membangun jalan usaha tani, jaringan irigasi yang modern, pasar desa yang layak, hingga fasilitas penyimpanan hasil panen (cold storage).

Semua itu adalah manifestasi konkret bagaimana pajak dapat secara langsung mendongkrak marwah dan kesejahteraan petani.

SMPM 5 Pucang SBY

Lebih dari itu, strategi pengelolaan pajak daerah wajib berbasis pada karakteristik lokal (local genius) dan potensi spesifik masing-masing wilayah.

Kebutuhan setiap daerah tidak dapat digeneralisasi dengan kebijakan yang seragam (one-size-fits-all).

Wilayah dengan basis agraris, misalnya, mutlak membutuhkan infrastruktur pendukung pertanian seperti embung, gudang logistik, dan akses transportasi logistik yang mulas agar rantai pasok hasil bumi berjalan efisien.

Sebaliknya, wilayah pesisir membutuhkan alokasi anggaran yang condong pada pembangunan dermaga, tempat pelelangan ikan (TPI) yang higienis, serta teknologi sarana pendukung nelayan.

Perencanaan yang berbasis peta potensi daerah inilah yang akan menjamin dana pajak menjelma menjadi stimulus ekonomi yang akurat.

Transparansi dan Pengawasan: Mengubah Beban Menjadi Investasi Bersama

Di samping pembangunan fisik, aspek immateriil seperti transparansi tata kelola anggaran memegang peranan yang tidak kalah krusial.

Ketika pemerintah daerah membuka ruang informasi secara gamblang mengenai ke mana aliran dana pajak dilarikan, serta dibuktikan dengan kemudahan layanan yang dirasakan langsung, maka public trust (kepercayaan publik) secara otomatis akan meroket.

Melalui keterbukaan ini, stigma pajak sebagai “beban pungutan” akan runtuh, berganti menjadi kesadaran kolektif tentang gotong royong membangun daerah.

Atas dasar itu pula, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi harga mati.

Keterlibatan warga dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), keberanian menyampaikan aspirasi, hingga pengawasan ketat terhadap eksekusi proyek-proyek publik akan memaksa terciptanya birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Sinergi yang sehat antara pemerintah yang amanah dan masyarakat yang kritis akan memastikan arah pembangunan berjalan efektif dan berbasis pada kebutuhan riil warga, bukan sekadar proyek kosmetik pembuat citra.

Pajak daerah harus diposisikan sebagai investasi bersama demi masa depan.

Pada akhirnya, raport keberhasilan tata kelola pajak daerah tidak boleh lagi diukur secara parsial dari seberapa besar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil ditembus.

Indikator keberhasilan sejati adalah sejauh mana tiap sen dari pajak tersebut mampu menghadirkan kemaslahatan, kualitas pelayanan publik yang setara, dan kesempatan hidup yang lebih baik bagi seluruh rakyat—terlepas dari apakah mereka tinggal di pusat kota atau di garis terluar desa.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 10/07/2026 17:16
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu