Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah secara daring pada Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan Posbakum ‘Aisyiyah menghadapi proses verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kementerian Hukum RI pada 2027.
Bimtek diikuti jajaran pengurus MHH PP ‘Aisyiyah bersama perwakilan dari 13 Posbakum Aisyiyah yang lolos seleksi. Mereka berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sragen, Magelang, Purbalingga, Jawa Timur, Bandung Barat, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau.
Ketua PP Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, menegaskan bahwa akreditasi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan Posbakum ‘Aisyiyah. Karena itu, setiap Posbakum perlu memperkuat tata kelola organisasi agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam arahannya, Masyitoh mengutip kaidah, “Al-haqqu bila nidzam yaghlibuhul bathil binidzam” yang bermakna kebaikan yang tidak terorganisasi dapat dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi.
Menurutnya, kaidah tersebut menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada masyarakat harus didukung dengan sistem kelembagaan yang kuat, profesional, dan tertata.
“Akreditasi menjadi indikator kualitas organisasi. Dengan status terakreditasi, Posbakum ‘Aisyiyah memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus menunjukkan tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel,” ujar Masyitoh.
Sementara itu, Ketua MHH PP Aisyiyah, Henni Wijayanti, menjelaskan bahwa Bimtek bertujuan membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai 16 instrumen verifikasi akreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut Henni, keberhasilan memperoleh akreditasi tidak hanya menjadi pengakuan atas profesionalisme Posbakum ‘Aisyiyah, tetapi juga membuka peluang memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami menargetkan Posbakum ‘Aisyiyah minimal memperoleh Akreditasi C. Untuk itu, setiap Posbakum harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain menangani sedikitnya 10 perkara litigasi setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, memiliki kantor tetap, didukung advokat, serta memiliki sedikitnya tiga paralegal yang telah tersertifikasi,” jelas Henni.
Pada sesi teknis, Nevey Farida Ariani memaparkan secara rinci berbagai persyaratan dokumen akreditasi yang akan diunggah melalui aplikasi SIDBANKUM milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Peserta juga memperoleh pembekalan mengenai kebijakan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum, tahapan dan mekanisme verifikasi, pemenuhan administrasi kelembagaan, penyusunan laporan keuangan sesuai standar, hingga dokumentasi layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi.
Melalui Bimtek ini, MHH PP ‘Aisyiyah berharap seluruh Posbakum peserta mampu mempersiapkan diri secara optimal menghadapi proses akreditasi pada 2027.
Semakin banyak Posbakum Aisyiyah yang berhasil memperoleh akreditasi diharapkan akan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas, sekaligus menjadi salah satu capaian penting menyambut Muktamar Aisyiyah ke-49 pada 2027. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments