Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pinjaman Online Berbunga dan Ekonomi Syariah

Iklan Landscape Smamda
Pinjaman Online Berbunga dan Ekonomi Syariah
Oleh : Naura Khamilul Khusna Mahasiswa Semester 4 Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Maraknya aplikasi pinjaman online dan skema pembiayaan berbasis bunga menjadi salah satu fenomena ekonomi yang memengaruhi kehidupan masyarakat saat ini. Kemudahan akses serta persyaratan yang relatif sederhana membuat banyak nasabah, terutama dari kalangan keluarga menengah, memilih melakukan pinjaman secara daring karena dianggap lebih cepat dan praktis.

Alasan utama di balik keputusan tersebut umumnya berkaitan dengan faktor ekonomi. Dalam kondisi kebutuhan yang mendesak, pinjaman online sering kali menjadi pilihan pertama untuk mempertahankan keberlangsungan hidup.

Namun, di saat yang sama, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan baru berupa beban cicilan yang menimbulkan keresahan.

Tambahan bunga yang besar membuat sebagian nasabah mengalami kesulitan membayar hingga akhirnya berusaha menutup utang dengan kembali meminjam di tempat lain.

Dalam perspektif ekonomi syariah, bunga dalam transaksi pinjaman dipahami sebagai riba. Secara bahasa, riba berasal dari bahasa Arab az-ziyadah yang berarti tambahan atau kelebihan.

Sementara secara istilah, riba merupakan tambahan yang diambil dari transaksi jual beli maupun pinjam meminjam.

Al-Qur’an melalui Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Ali Imran ayat 130 menegaskan pentingnya menghindari praktik riba karena mengandung unsur ketidakadilan dan dapat menimbulkan kerugian.

Dalam pandangan Islam, aktivitas ekonomi, baik jual beli maupun pinjam meminjam, seharusnya berlangsung dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apabila bank tidak memberikan bunga kepada nasabahnya, dari mana keuntungan diperoleh untuk menjalankan operasional lembaga tersebut?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena sistem perbankan tetap membutuhkan sumber pendapatan agar dapat terus beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa banyak masyarakat mengalami kesulitan membayar cicilan karena bunga yang terlalu tinggi.

Akibatnya, mereka terjebak dalam siklus utang yang berkepanjangan dengan meminjam dari sumber lain untuk menutupi kewajiban sebelumnya.

SMPM 5 Pucang SBY

Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan mekanisme pembiayaan tanpa bunga dan berupaya menghindarkan masyarakat dari praktik riba.

Instrumen seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah menjadi pilihan yang digunakan dalam perbankan syariah melalui akad yang telah disepakati sejak awal.

Melalui mekanisme tersebut, keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sehingga tercipta transaksi ekonomi yang lebih adil.

Ekonomi syariah tidak hanya hadir sebagai alternatif teknis dari sistem ekonomi konvensional, tetapi juga sebagai sistem yang berlandaskan nilai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah menempatkan aktivitas usaha yang nyata sebagai dasar utama sehingga transaksi keuangan selalu didasarkan pada barang, jasa, atau kegiatan usaha yang benar-benar ada dan dijalankan secara jelas.

Prinsip ini bertujuan untuk mencegah spekulasi berlebihan dan eksploitasi yang hanya menguntungkan satu pihak. Selain itu, ekonomi syariah mendorong pertumbuhan yang stabil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, sekaligus menanamkan tanggung jawab moral, spiritual, dan etika dalam setiap aktivitas ekonomi.

Kehadiran lembaga keuangan seperti bank syariah, BMT (Baitul Mal wat Tamwil), dan lembaga zakat juga berperan dalam mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. Instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat membantu mengurangi kesenjjangan sosial serta mendukung masyarakat agar tidak terjerat utang berbunga.

Pada akhirnya, penerapan ekonomi syariah secara konsisten dan sesuai prinsip syariat menjadi salah satu upaya yang dapat menjawab problematika ekonomi masyarakat modern.

Harapannya, bank syariah dan lembaga keuangan berbasis syariah mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat serta benar-benar menjalankan prinsip syariah secara substantif, bukan sekadar pada nama.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 11/06/2026 15:30
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu