Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir secara resmi menerima wakaf tanah dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., beserta keluarga, Jumat (10/7/2026). Penandatanganan Ikrar Wakaf berlangsung khidmat di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.
Dalam prosesi tersebut, PRM Pondok Cabe Ilir diwakili oleh Ma’ruf El Rumi sebagai penerima amanah wakaf. Tanah yang diwakafkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan selanjutnya akan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah melalui PRM Pondok Cabe Ilir untuk mendukung kegiatan dakwah, sosial, pendidikan, serta kemaslahatan umat.
Untuk menjamin kepastian hukum aset wakaf, seluruh proses administrasi dan legalitas tanah ditangani langsung oleh Wakil Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Ade Iva, S.H. Keterlibatan MPW PP Muhammadiyah ini menjadi wujud komitmen persyarikatan dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang profesional, akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memiliki kepastian hukum sejak awal.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan keluarga Prof. Abdul Mu’ti berharap tanah wakaf itu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program keumatan sekaligus memperkuat syiar Islam Berkemajuan yang diusung Muhammadiyah.
Sementara itu, Ma’ruf El Rumi mewakili PRM Pondok Cabe Ilir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan serta keikhlasan Prof. Abdul Mu’ti beserta keluarga dalam mewakafkan aset tersebut.
“Kami berkomitmen menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya serta menyusun rencana strategis agar lahan wakaf dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan Ikrar Wakaf turut disaksikan jajaran pengurus Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dengan telah terpenuhinya legalitas empat Sertifikat Hak Milik tersebut, PRM Pondok Cabe Ilir akan segera menindaklanjuti pengembangan aset wakaf agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat gerakan dakwah dan pelayanan sosial Muhammadiyah di wilayah Pondok Cabe Ilir. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments