Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Diam yang Mengungkap Standar Ganda

Iklan Landscape Smamda
Diam yang Mengungkap Standar Ganda
Oleh : Ardava Rasha Social Media Lead SM Ambulu

Yang menarik untuk dicermati bukan hanya soal perbedaan penetapan hari besar Islam itu sendiri, melainkan bagaimana pihak-pihak tertentu menyikapinya secara tidak konsisten.

Ketika Muhammadiyah menetapkan Idulfitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan Sabtu, 21 Maret 2026, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis secara terbuka menyatakan bahwa haram hukumnya keputusan awal Ramadan dan Syawal dilakukan oleh selain pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers Sidang Isbat Kementerian Agama pada 19 Maret 2026.

Namun, ketika kini giliran Nahdlatul Ulama yang menetapkan 1 Muharram berbeda satu hari dari pemerintah, tidak ada satu pun pernyataan serupa yang keluar.

Suasana begitu senyap, seolah kaidah “haram” itu hanya berlaku secara selektif tergantung siapa yang berbeda.

Masyarakat tentu berhak bertanya: apakah aturan itu berlaku untuk semua, atau hanya ketika yang berbeda bukan kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan?

Fenomena perbedaan penetapan hari besar agama Islam di Indonesia memang bukan hal baru.

Perbedaan antara pemerintah dan berbagai golongan umat Islam dalam hal ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, seperti penetapan awal bulan Ramadan, Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, dan berbagai hari besar lainnya.

Hal ini juga terjadi pada penetapan tanggal 1 Muharram atau Tahun Baru Hijriyah 1448.

Namun, jika sebelumnya Nahdlatul Ulama kerap sejalan dengan pemerintah, kali ini Nahdlatul Ulama justru berbeda.

Nahdlatul Ulama menetapkan Tahun Baru Hijriyah 1448 jatuh pada hari Rabu, 17 Juni 2026.

Adapun pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan 1 Muharram jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026.

Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan bulan yang digunakan.

SMPM 5 Pucang SBY

Pemerintah menggunakan metode Imkanur Rukyat MABIMS (Wilayatul Hukmi), Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, sedangkan Nahdlatul Ulama menggunakan metode Rukyatul Hilal dan Istikmal.

Perbedaan penetapan ini sering berdampak pada kehidupan sosial, kultural, dan administratif masyarakat.

Tidak semua orang mampu memahami dan bertoleransi terhadap perbedaan ini, sehingga terkadang muncul sedikit sentimen di tengah masyarakat.

Sebagian orang masih merasa paling benar atas keyakinannya dan meremehkan keyakinan lain, walaupun tidak sampai mengakibatkan konflik terbuka.

Masyarakat juga kerap dihadapkan pada keputusan pemerintah yang hanya mengakomodasi salah satu tanggal untuk penetapan hari libur nasional, sehingga para pekerja harus mengondisikan kebutuhan cuti mereka masing-masing.

Pada akhirnya, yang paling merasakan dampak dari semua ini adalah masyarakat biasa yang harus mengatur ulang jadwal kerja dan cuti mereka.

Perlu disadari pula bahwa perbedaan seperti ini tidak hanya terjadi saat Idulfitri.

Penetapan 1 Muharram, awal Ramadan, hingga Iduladha pun bisa berbeda, dan artinya hari libur nasional pun ikut bergeser mengikutinya.

Oleh karena itu, setiap pihak perlu tidak hanya mempertahankan keyakinan metodenya masing-masing, tetapi juga berani bersikap konsisten.

Sebab, sebuah aturan baru benar-benar memiliki wibawa ketika ia diterapkan tanpa tebang pilih, tidak hanya saat yang berbeda pendapat adalah pihak yang tidak disukai.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 18/06/2026 23:58
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu