Ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan ketika berbicara tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): apakah data sudah benar-benar menggambarkan kehidupan rakyat yang menjadi objek kebijakan?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek menghadapi kesulitan menjelaskan perubahan peringkat kesejahteraan warga dalam data desil. Ada warga yang menurut pengamatan pemerintah desa masih membutuhkan perlindungan sosial, tetapi dalam pemeringkatan justru berada pada desil yang lebih tinggi.
Persoalan tersebut mencuat dalam hearing DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Kepala desa berhadapan langsung dengan keresahan masyarakat. Di sinilah problem data tidak lagi menjadi persoalan teknis statistik semata. Ia berubah menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan keadilan sosial.
BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan ukuran tunggal mengenai pendapatan seseorang. Karena itu, perubahan satu indikator tidak otomatis mengubah desil dan data memang harus terus dimutakhirkan melalui berbagai sumber, termasuk administrasi, pemerintah daerah, ground check dan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, kritik terhadap persoalan desil bukan berarti menolak DTSEN. Justru sebaliknya, kita ingin DTSEN semakin kuat karena menjadi basis penting dalam menentukan intervensi pemerintah.
Data Adalah Instrumen, Bukan Tujuan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, data seharusnya menjadi instrumen untuk menghasilkan kebijakan publik yang efektif, adil dan responsif.
World Bank menempatkan government effectiveness sebagai salah satu dimensi penting tata kelola, yaitu kualitas pelayanan publik, kapasitas birokrasi serta kredibilitas kebijakan dan implementasinya. Sementara voice and accountability berkaitan dengan ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mekanisme pertanggungjawaban pemerintah.
UNDP juga menempatkan partisipasi, inklusi, transparansi, responsivitas, efektivitas, kesetaraan dan akuntabilitas sebagai prinsip penting good governance.
Jika teori tersebut kita tarik ke persoalan DTSEN, maka pemerintah tidak cukup mengatakan, “datanya sudah ada.”
Pertanyaan berikutnya harus lebih substantif:
Apakah datanya benar? Apakah masyarakat dapat mengoreksinya? Apakah pemerintah responsif terhadap keberatan masyarakat? Dan apakah pada akhirnya kebijakan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan?
Inilah inti persoalannya.
Kemensos dan Pelajaran dari Kedatangan Warga Miskin
Peristiwa yang terjadi pada 17 September 2026 di Jakarta semakin memberikan konteks penting. Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan mendatangi Kementerian Sosial karena mempersoalkan pembaruan desil yang menurut mereka berdampak terhadap akses bantuan sosial.
Yang menarik bukan hanya aksi protesnya, tetapi respons pemerintah terhadap warga tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui warga dan membuka ruang dialog. Gus Ipul bahkan menyatakan bahwa Gedung Kementerian Sosial merupakan “kantor rakyat” dan terbuka bagi masyarakat yang datang menyampaikan persoalan.
Bagi saya, peristiwa ini mengandung pesan penting dalam perspektif tata kelola pemerintahan:
ketika masyarakat datang membawa persoalan data, negara harus membuka pintu dialog.
Kehadiran masyarakat miskin di kantor kementerian tidak boleh semata-mata dilihat sebagai demonstrasi. Di baliknya ada sebuah pesan: ada warga yang merasa realitas kehidupannya belum sepenuhnya terwakili oleh sistem administrasi negara.
Tentu, kedatangan warga ke Kemensos tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh data desil tersebut salah. Kita tetap membutuhkan verifikasi objektif. Namun, keberanian masyarakat menyampaikan keberatan harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme citizen participation dan social accountability.
World Bank dalam kajiannya mengenai governance menekankan bahwa kebijakan tidak berjalan dalam ruang hampa. Efektivitas kebijakan dipengaruhi oleh interaksi antara negara dan masyarakat, termasuk siapa yang didengar, siapa yang terlibat dan apakah kelompok yang sebelumnya tersisih memiliki ruang dalam proses kebijakan.
Jangan Desa Hanya Menjadi “Meja Pengaduan”
Persoalan di Trenggalek memberi pelajaran penting.
Pemerintah desa adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Kepala desa dan perangkatnya mengetahui siapa yang rumahnya rusak, siapa yang kehilangan pekerjaan, siapa yang hidup sendirian, siapa yang memiliki anggota keluarga disabilitas, siapa yang sakit menahun, dan siapa yang secara ekonomi sebenarnya sangat rentan.
Karena itu, desa jangan hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima komplain masyarakat setelah data ditetapkan.
Desa harus menjadi bagian dari ekosistem pemutakhiran data.
Tentu bukan berarti setiap usulan desa otomatis menjadi kebenaran. Verifikasi tetap diperlukan. BPS, Dinas Sosial, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat harus bekerja dalam mekanisme yang terukur.
Tetapi jika ada ketidaksesuaian antara data administratif dengan fakta lapangan, harus tersedia jalan koreksi yang jelas.
Exclusion Error Lebih dari Sekadar Kesalahan Statistik
Dalam kebijakan perlindungan sosial dikenal persoalan inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika mereka yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria masuk sebagai penerima. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya membutuhkan justru tidak masuk dalam sasaran.
Keduanya harus diperbaiki.
Namun, dari perspektif negara kesejahteraan, kita harus memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan warga miskin dan rentan terlewat dari sistem.
Sebab ketika kesalahan terjadi dalam sebuah spreadsheet, akibatnya bukan sekadar angka yang berubah.
Akibatnya bisa berupa beras yang tidak diterima, bantuan yang terhenti, akses kesehatan yang terganggu, pendidikan anak yang terhambat, dan keluarga miskin yang semakin rentan.
Karena itu, kualitas data harus diukur bukan hanya dari seberapa canggih sistem informasinya, tetapi juga dari seberapa tepat sistem tersebut mengenali manusia yang menjadi sasaran kebijakan.
DTSEN Harus Menjadi Data yang Hidup
Saya berpandangan bahwa DTSEN harus diposisikan sebagai living database—data yang terus diperbarui mengikuti perubahan kehidupan masyarakat.
Kemiskinan bukan sesuatu yang statis.
Seseorang hari ini dapat bekerja, tetapi kehilangan pekerjaan enam bulan kemudian. Sebuah keluarga yang sebelumnya relatif mampu dapat jatuh miskin karena kepala keluarga meninggal, terkena PHK, mengalami bencana, atau menghadapi beban biaya hidup dan pendidikan yang besar.
Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya miskin dapat mengalami peningkatan kesejahteraan.
Karena realitas sosial bergerak, maka data juga harus bergerak.
BPS sendiri menyebut DTSEN terus dimutakhirkan. Versi 3 tahun 2026 mencakup sekitar 95,98 juta keluarga dan 290,13 juta individu per 10 Juli 2026, dengan pemutakhiran melalui berbagai sumber, termasuk ground check dan masukan masyarakat.
Artinya, ruang perbaikan sebenarnya tersedia. Yang diperlukan adalah memastikan mekanismenya mudah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Agenda Perbaikan
Sebagai Anggota DPRD Jawa Timur yang mewakili masyarakat Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek dan Pacitan, saya melihat persoalan ini tidak boleh berhenti pada Trenggalek.
Ada setidaknya tiga agenda yang perlu diperkuat.
Pertama, mekanisme pengaduan harus benar-benar bekerja.
Masyarakat harus tahu ke mana mereka menyampaikan keberatan dan berapa lama prosesnya.
Kedua, verifikasi lapangan harus diperkuat.
Data digital harus bertemu dengan realitas sosial. Pemerintah desa/kelurahan, pendamping sosial dan pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam proses ini.
Ketiga, harus ada mekanisme koreksi yang cepat dan transparan.
Masyarakat jangan hanya diberi jawaban bahwa datanya “sudah masuk sistem”. Mereka berhak mengetahui bagaimana koreksi diproses dan apa tindak lanjutnya.
BPS saat ini juga menyediakan sejumlah kanal pembaruan, antara lain melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan dan Cek DTSEN. Namun perlu terus dipastikan bahwa kanal tersebut mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Dari “Data-Centered Government” Menuju “Citizen-Centered Governance”
Pada akhirnya, perdebatan DTSEN bukan sekadar perdebatan tentang angka.
Ini adalah perdebatan tentang untuk siapa negara bekerja.
Kita membutuhkan pemerintahan yang berbasis data, tetapi kita juga membutuhkan pemerintahan yang berbasis manusia.
Data-centered government penting untuk menghindari kebijakan yang subjektif. Tetapi tanpa mekanisme partisipasi dan koreksi, data dapat menciptakan jarak antara negara dan warga.
Karena itu, yang kita perlukan adalah citizen-centered governance: pemerintahan yang menggunakan data sebagai dasar keputusan, tetapi tetap membuka telinga terhadap pengalaman nyata masyarakat.
Kedatangan warga miskin ke Kemensos dan respons Menteri Sosial serta Wakil Menteri Sosial untuk berdialog harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip tersebut. Pemerintah sendiri tengah mendorong keterlibatan pilar sosial dan operator data desa dalam pemutakhiran data perlindungan sosial.
Bagi saya, data yang baik bukan data yang tidak pernah diprotes. Data yang baik adalah data yang memiliki mekanisme untuk dikoreksi ketika realitas berubah atau ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Maka untuk Trenggalek dan seluruh Jawa Timur, pesan saya sederhana:
“Jangan sampai angka mengalahkan kondisi riil warga. Jangan sampai sistem mengenali desil seseorang, tetapi negara kehilangan kemampuan untuk melihat penderitaan manusia di balik angka tersebut.”
Sebab tujuan akhir DTSEN bukan sekadar menghasilkan pemeringkatan kesejahteraan.
Tujuan akhirnya adalah memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan haknya hanya karena tidak teridentifikasi dengan tepat oleh sistem.
Dan di situlah sesungguhnya **good governance diuji: bukan ketika sistem berjalan tanpa suara, tetapi ketika negara mampu mendengar suara mereka yang paling membutuhkan.**





0 Tanggapan
Empty Comments