Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tata Kelola BUMD Jawa Timur: Saat Seluruh Fraksi DPRD Bersuara Keras

Iklan Landscape Smamda
Tata Kelola BUMD Jawa Timur: Saat Seluruh Fraksi DPRD Bersuara Keras
Tata Kelola BUMD Jawa Timur: Saat Seluruh Fraksi DPRD Bersuara Keras
Oleh : Dr. H. Suli Da'im, MM. Dosen FEB Umsura / Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim

Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Selasa, 5 Mei 2026 layak dicatat bukan sekadar sebagai agenda formal penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) BUMD, tetapi sebagai momentum politik kelembagaan yang memperlihatkan adanya kegelisahan kolektif hampir seluruh kekuatan politik di parlemen daerah terhadap wajah tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menariknya, sembilan fraksi—PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, dan PPP-PSI—meskipun dengan gaya bahasa dan penekanan berbeda, pada substansinya menyampaikan nada yang relatif serupa: kritik keras namun konstruktif terhadap kinerja mayoritas BUMD Jawa Timur yang dinilai belum mampu menjalankan mandat ekonominya secara optimal.

Konsensus kritik lintas fraksi ini sesungguhnya merupakan sinyal politik yang sangat kuat. Sebab dalam praktik politik parlemen, jarang terjadi hampir seluruh fraksi berada pada frekuensi yang sama terhadap satu isu strategis. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan BUMD Jawa Timur telah melampaui sekadar isu teknokratis perusahaan daerah, tetapi telah memasuki ruang kekhawatiran serius terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, hingga masa depan ekonomi regional Jawa Timur.

Secara filosofis, keberadaan BUMD memang tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas bisnis biasa. BUMD lahir dari amanat konstitusi ekonomi sebagaimana ditegaskan Pasal 33 UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Karena itu, BUMD mengemban dua mandat sekaligus: profit oriented dan public service oriented. Pada satu sisi, ia dituntut menghasilkan keuntungan dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pada sisi lain, BUMD juga harus menjadi instrumen pelayanan publik, pengendali sektor strategis, penggerak ekonomi lokal, serta instrumen pemerataan pembangunan.

Dalam teori state enterprise governance, model kelembagaan seperti ini disebut sebagai hybrid institution, yakni institusi yang memadukan logika bisnis dan logika pelayanan publik sekaligus. Tantangannya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara efisiensi korporasi dengan tanggung jawab sosial negara.

Sayangnya, problem terbesar BUMD di banyak daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, justru terletak pada kegagalan membangun keseimbangan tersebut. Banyak BUMD tidak cukup kompetitif sebagai perusahaan bisnis, namun juga gagal menghadirkan manfaat publik yang signifikan.

Laporan Pansus DPRD Jawa Timur membuka fakta yang cukup telanjang mengenai problem struktural tersebut. Dari total setoran dividen BUMD Jawa Timur sebesar sekitar Rp488,1 miliar, kontribusi terbesar ternyata berasal dari Bank Jatim yang menyumbang lebih dari Rp420 miliar atau sekitar 86 persen.

Artinya, sebagian besar BUMD non-keuangan praktis belum menjadi mesin penghasil PAD yang sehat. Kontribusi sejumlah holding seperti PWU maupun JGU bahkan berada pada level yang sangat minim, hanya sekitar 0,2–0,3 persen.

Dalam perspektif manajemen korporasi modern, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan produktivitas organisasi yang akut. Secara teoritis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui pendekatan agency theory, yakni ketika pengelola perusahaan tidak lagi sepenuhnya bekerja untuk kepentingan pemilik modal—dalam hal ini rakyat melalui pemerintah daerah—melainkan terjebak pada kepentingan birokratis, politik, bahkan zona nyaman kekuasaan.

Di titik inilah kritik DPRD Jawa Timur menjadi sangat relevan. Persoalan BUMD tidak cukup diselesaikan hanya dengan pergantian direksi atau komisaris. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola.

Peter Drucker, bapak manajemen modern, pernah mengingatkan bahwa organisasi publik akan mengalami stagnasi ketika lebih sibuk mempertahankan struktur dibanding menciptakan nilai. Kritik ini terasa sangat relevan terhadap sejumlah BUMD yang tetap dipertahankan meskipun secara ekonomi tidak produktif, hanya karena alasan historis, politis, atau administratif.

Karena itu, dorongan DPRD agar dilakukan restrukturisasi total terhadap BUMD non-keuangan sesungguhnya merupakan langkah rasional dalam perspektif corporate restructuring. Entitas yang sehat harus diperkuat, yang lemah direstrukturisasi atau digabung, sedangkan yang terus merugi tanpa prospek harus ditutup secara bertahap agar tidak terus membebani APBD.

Lebih jauh lagi, kritik DPRD juga menyentuh akar persoalan paling mendasar: ketiadaan grand design pengelolaan BUMD Jawa Timur.

Selama ini, banyak BUMD berjalan tanpa arah strategis jangka panjang yang jelas. Tidak ada peta jalan yang tegas mengenai sektor prioritas, arah investasi, model sinergi antar-BUMD, hingga target kontribusi ekonomi daerah.

SMPM 5 Pucang SBY

Padahal dalam teori strategic management, organisasi tanpa roadmap akan mudah kehilangan orientasi dan terjebak pada pola kerja administratif rutin. Akibatnya, BUMD hanya sibuk mempertahankan eksistensi kelembagaan tanpa pernah benar-benar tumbuh menjadi motor ekonomi daerah.

Karena itu, usulan penyusunan roadmap BUMD Jawa Timur tiga hingga lima tahun ke depan menjadi sangat penting. Roadmap tersebut harus berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG), dengan indikator yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara periodik.

Persoalan lain yang juga mendapat sorotan hampir seluruh fraksi adalah lemahnya sistem pengawasan dan rekrutmen SDM strategis BUMD.

Dalam banyak kasus di Indonesia, jabatan direksi dan komisaris BUMD sering kali menjadi ruang kompromi politik, bukan ruang profesionalisme bisnis. Akibatnya, orientasi bisnis menjadi lemah, inovasi rendah, biaya operasional tinggi, namun kontribusi terhadap PAD minim.

Dalam teori meritocracy system, organisasi hanya akan sehat apabila dipimpin oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan kapasitas kepemimpinan yang relevan. Sebaliknya, ketika organisasi diisi berdasarkan kedekatan politik atau balas jasa kekuasaan, maka yang lahir adalah budaya birokratis, anti-inovasi, dan tidak adaptif terhadap perubahan pasar.

Karena itu, tuntutan DPRD agar rekrutmen direksi dan komisaris dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel harus dibaca sebagai upaya menyelamatkan BUMD dari jebakan patronase politik.

Yang paling progresif dalam rekomendasi DPRD adalah dorongan membangun dashboard online kinerja BUMD berbasis KPI yang dapat dipantau secara real time.

Ini bukan sekadar gagasan teknis digitalisasi, tetapi bagian dari transformasi menuju data driven governance. Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi cukup diberi laporan formal tahunan yang penuh bahasa normatif. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang daerah yang disertakan sebagai modal benar-benar bekerja, menghasilkan manfaat ekonomi, atau justru mengalami stagnasi.

Dashboard semacam ini akan menjadi instrumen kontrol publik sekaligus mekanisme disiplin organisasi. Dengan sistem pengawasan digital yang terbuka, ruang moral hazard, manipulasi laporan, maupun pemborosan anggaran dapat ditekan secara lebih efektif.

Pada akhirnya, kritik sembilan fraksi DPRD Jawa Timur terhadap BUMD sesungguhnya bukan bentuk pesimisme terhadap perusahaan daerah. Sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian politik agar BUMD kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai instrumen kesejahteraan rakyat.

BUMD tidak boleh terus menjadi institusi yang hidup secara administratif tetapi mati secara ekonomi. Tidak boleh pula menjadi ruang kompromi politik yang menguras penyertaan modal daerah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika Gubernur Jawa Timur mampu menangkap pesan besar DPRD ini sebagai momentum reformasi tata kelola, maka BUMD Jawa Timur masih memiliki peluang besar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi regional yang sehat, modern, profesional, dan berdaya saing.

Namun jika rekomendasi Pansus hanya berhenti sebagai dokumen formal sidang paripurna, maka publik patut khawatir bahwa problem klasik BUMD—inefisiensi, patronase, moral hazard, dan minim kontribusi—akan terus diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 06/05/2026 16:06
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu