Menjadi atau penyandang disabilitas bukanlah kehendak manusia maupun orang tuanya, meskipun dalam beberapa kasus kondisi tersebut dapat terjadi akibat perbuatan manusia sendiri (QS. Asy-Syura: 30).
Seorang ibu yang menjalani kehamilan secara normal tidak dapat memastikan bahwa janin yang dikandungnya akan lahir dalam keadaan sempurna. Ketika proses kelahiran berlangsung, bisa saja ternyata anak yang lahir memiliki kondisi difabel.
Yang dimaksud dengan difabel (different abilities) adalah penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, atau intelektual sehingga kesulitan menjalankan aktivitas dan peran tertentu (KBBI).
Kondisi tersebut juga dapat terjadi sebaliknya. Seseorang mungkin lahir dalam keadaan sempurna, tetapi kemudian mengalami musibah, seperti kecelakaan di perjalanan atau di tempat lain, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah sembuh, kondisi fisik, mental, dan intelektualnya dapat berubah dan menjadikannya seorang difabel.
Ragam Difabel dalam Masyarakat
Apa pun sebab dan latar belakangnya, masyarakat perlu memberikan perhatian kepada para difabel yang memiliki kondisi fisik, mental, atau intelektual yang berbeda.
Orang tua dan keluarga sebagai pihak yang paling dekat dengan mereka memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan perhatian, kasih sayang, serta berbagai bentuk dukungan agar pertumbuhan dan perkembangan mereka berlangsung dengan lebih baik.
Jika dikategorikan, terdapat beberapa kelompok dan ragam difabel dalam masyarakat. Sebagaimana manusia pada umumnya, mereka memiliki karakteristik fisik, mental, dan intelektual yang beragam.
- Difabel yang berkaitan dengan kondisi fisik, meliputi: tuna daksa (kelemahan atau kekurangan pada anggota tubuh); tuna netra (tidak dapat melihat), dan; tuna rungu dan wicara (tidak dapat mendengar dan berbicara).
- Difabel yang berkaitan dengan kondisi mental dan intelektual, antara lain: tuna grahita (keterbatasan mental dan intelektual, termasuk autisme, idiot, debil, dan lainnya); tuna ganda (mengalami keterbatasan fisik, mental, dan intelektual sekaligus), dan; tuna sosial (korban penyalahgunaan narkoba, korban broken home, anak yang sulit dikendalikan, pelaku kriminal, dan lain-lain).
Karena perbedaan karakteristik tersebut, masyarakat mengembangkan lembaga pendidikan dan rehabilitasi yang beragam sesuai kebutuhan masing-masing.
Di antaranya adalah Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah atau pesantren inklusi, pusat rehabilitasi narkoba, dan berbagai lembaga lainnya.
Islam Peduli terhadap Difabel
Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan prinsip-prinsip Islam tentang difabel.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan kepada hamba-hamba-Nya agar peduli terhadap kaum duafa dalam kehidupan sehari-hari.
Umat Islam hendaknya memberikan bantuan dan melakukan berbagai amal kebajikan kepada mereka yang membutuhkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan kepedulian yang besar kepada kaum difabel.
Salah satu contohnya tampak dalam kisah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat yang tuna netra dan datang kepada Rasulullah untuk belajar agama.
Saat itu Rasulullah sedang berdakwah kepada para pembesar Quraisy. Ketika Abdullah bin Ummi Maktum datang, Rasulullah belum memberikan perhatian kepadanya.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi sebab turunnya teguran Allah dalam QS. Abasa ayat 1–11.
Teguran Allah tersebut menyadarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa tidak boleh ada pengabaian terhadap kaum difabel.
Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai bagian dari masyarakat. Setelah itu Rasulullah memberikan kepercayaan kepada Abdullah bin Ummi Maktum untuk menjadi muazin di Masjid Nabawi, Madinah Al-Munawwarah.
Hal tersebut sebagaimana dalam hadis riwayat Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak akan mengumandangkan azan sampai ada orang yang mengatakan kepadanya, ‘Telah masuk waktu subuh, telah masuk waktu subuh’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sahabat Rasulullah lainnya, yaitu Amr bin Jammuh radhiyallahu ‘anhu, juga merupakan seorang tuna daksa yang berjalan tidak normal.
Pada awalnya Rasulullah tidak mengizinkannya ikut berjihad karena kondisi fisiknya. Namun karena Amr bin Jammuh sangat berharap memperoleh syahid di jalan Allah, Rasulullah akhirnya mengizinkannya mengikuti jihad fi sabilillah. Mengenai diri sendiri, Rasulullah bersabda:
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku melihatnya berjalan di surga dengan kaki pincangnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Larangan Menghina Difabel
Islam melarang setiap bentuk penghinaan terhadap difabel karena keterbatasan yang mereka miliki.
Dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kedudukan semua manusia adalah sama. Yang membedakan mereka hanyalah tingkat ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13).
Oleh karena itu, tidak seorang pun boleh menghina atau merendahkan orang lain, terlebih lagi merendahkan difabel hanya karena kondisi fisik, mental, dan intelektualnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara tegas melarang umatnya menghina, menertawakan, atau menyakiti difabel.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi, juga memiliki kondisi fisik yang tidak sempurna pada bagian betisnya.
Suatu ketika beberapa sahabat tertawa melihat bentuk kakinya. Rasulullah kemudian menegur mereka dan bersabda:
“Demi Allah yang jiwaku berada ditanganNya, kedua betis beliau (yang kamu tertawakan itu) lebih berat timbangannya (di hari kiamat) daripada Gunung Uhud.” (HR. Ahmad No. 876)
Kisah-kisah tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang difabel sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, dan kesempatan yang sama untuk beribadah, belajar, berkarya, serta berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, setiap Muslim wajib untuk menghormati, membantu, dan memberdayakan mereka, bukan mengabaikan ataupun merendahkannya.***





0 Tanggapan
Empty Comments