AI Tidak Dapat Mengambil Alih Tanggung Jawab Manusia
Ada ungkapan sederhana yang sering terlontar: AI hanyalah alat. Pernyataan itu benar, tetapi belum cukup. Palu adalah alat yang pasif, sementara AI dapat mengolah data, memberikan rekomendasi, menyusun jawaban, bahkan memengaruhi keputusan manusia.
Karena itu, persoalan tanggung jawab menjadi lebih rumit. Misalnya, sebuah lembaga menggunakan AI untuk menyeleksi penerima beasiswa. Ternyata, algoritmanya mengandung bias dan merugikan kelompok tertentu.
Siapa yang bertanggung jawab? Pengembang, operator, pimpinan lembaga, atau perusahaan pembuat AI? Tidak mungkin kemudian membebankan seluruh kesalahan kepada mesin. Mesin tidak memikul tanggung jawab moral.
Karena itu, prinsip amanah dan mas’uliyah perlu menjadi fondasi penting dalam Fikih AI. Manusia boleh menggunakan mesin untuk membantu pekerjaannya, tetapi manusia tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan mengatakan, “Itu keputusan AI, bukan keputusan saya.”
Persoalan yang tidak kalah penting adalah penggunaan AI dalam bidang keagamaan.
Bayangkan suatu hari muncul “AI Tarjih” yang memuat seluruh Himpunan Putusan Tarjih, Tafsir At-Tanwir, fatwa-fatwa Muhammadiyah, dan berbagai karya ulama. Seseorang kemudian bertanya, “Bagaimana hukum transaksi ini?” AI menjawab secara lengkap dengan dalil dan referensi.
Pertanyaannya, apakah jawaban tersebut otomatis menjadi fatwa Muhammadiyah? Tentu tidak sesederhana itu.
AI mungkin dapat membantu pencarian data dan mempercepat proses kajian, tetapi otoritas keagamaan tetap membutuhkan manusia yang memahami sumber, konteks, realitas, dan konsekuensi hukum dari sebuah persoalan.
Di sinilah batas antara AI sebagai pembantu ijtihad dan AI sebagai pengganti mujtahid perlu penjelasan.
Menanti Fikih Kecerdasan Buatan
Karena itulah, saya membayangkan Fikih AI Muhammadiyah kelak tidak hanya berbicara tentang hukum menggunakan aplikasi tertentu.
Cakupannya harus lebih luas. Fikih AI perlu membicarakan perlindungan data, hak cipta, deepfake, pendidikan, dakwah, kesehatan, ekonomi, keadilan algoritmik, tanggung jawab pengembang, hingga persoalan otoritas agama. Muhammadiyah tidak perlu menjadi gerakan yang takut kepada teknologi.
Namun, Muhammadiyah juga tidak boleh hanya berhenti sebagai pengguna teknologi. Sebagai gerakan tajdid, Muhammadiyah memiliki peluang untuk menawarkan jalan lain: menjadi umat yang mampu menguasai teknologi sekaligus memiliki keberanian moral untuk menentukan batas penggunaannya.
Karena pertanyaan terpenting di era AI mungkin bukan lagi, “Seberapa pintar teknologi yang dapat dibuat manusia?” Melainkan, “Apakah kecerdasan teknologi itu juga membuat manusia semakin bertanggung jawab?”
Di titik itulah, barangkali sudah saatnya mulai merumuskan Fikih Kecerdasan Buatan Muhammadiyah.





0 Tanggapan
Empty Comments